Ustadz saya
ingin bertanya tentang hal hewan Qurban, apakah sah hewan yang cacat kelaminnya
dijadikan Qurban ?
Jawaban
Sebagaimana
yang kita ketahui, bahwa diantara syarat sah hewan yang boleh digunakan untuk
berqurban adalah tidak cacat. Yang dimaksud dengan cacat di sini adalah aib yang
dinyatakan oleh nash hadits , yaitu :
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا,
وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا
وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي
“Ada empat cacat yang tidak
dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
(2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi berkata, “Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.”[1]
Sedangkan cacat pada kelamin atau dikebiri, umumnya para
ulama berpendapat bahwa itu sah untuk dijadikan hewan qurban. Hal ini
berdasarkan sebuah hadits, dimana Nabi shalallahu’alaihi wassalam pernah
berqurban dengan kambing yang telah dikebiri :
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ
خَصِيَّيْنِ
“Rasulullah shallalahu'alaihi wasallam berqurban dengan dua kambing gibas
berwarna kelabu, ikal dan dikebiri.” (HR. Ahmad)
Disebutkan dalam kitab al Mausu’ah Fiqhiyyah jilid 5
halaman 86 :
الخصي وإنما أجزأ، لأن ما
ذهب بخصائه يعوض بما يؤدي إليه من كثرة لحمه وشحمه، وقد صح وأن النبي صلى الله
عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين موجوءين أي مرضوضي الخصيتين. وقد
اتفقت على إجزائه المذاهب الأربعة.
Hewan
yang dikebiri boleh (untuk berqurban), karena biji yang hilang darinya digantikan
oleh banyaknya daging dan lemak. Dan telah sah diriwayatkan bahwasanya Nabi
shalallahu’alaihi wassalam berqurban dengan dua kambing kelabu, ikal dan keadaannya
dikebiri, yakni dibuang dua biji dari alat kelaminnya. Dan empat mazhab sepakat
tentang kebolehannya.
Demikian juga an Nawawi berkata :
يجزئ الموجوء والخصي كذا قطع به الاصحاب وهو الصواب
“Mencukupi berqurban dengan binatang yang putus pelirnya dan
dikebiri, demikian keputusan para pengikut syafi’iyyah dan inilah pendapat yang
tepat.[2]
Demikian, wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment