Ustadz
saya ingin bertanya, jenis hewan apakah yang afdhal untuk berqurban ? Karena
saya pernah mendengar kalua kambing itu yang paling afdhal.
Jawaban
Hewan yang boleh digunakan untuk
berqurban disepakati oleh para ulama adalah dari jenis bahimatul an’am yakni
yang terdiri dari tiga jenis hewan : unta, sapi dan kambing, selain ketiganya
maka tidak sah untuk berqurban.[1]
Adapun
mengenai mana dari ketiga jenis hewan tersebut mana yang afdhal, ulama berbeda
pendapat. Berikut perinciannya.
1. Perekor
Menurut
mayoritas ulama jika perbandingannya masing-masing hewan satu ekor, maka yang
paling afdhal urutannya adalah Unta, kemudian sapi lalu kambing.[2] Sedangkan mazhab Malikiyah
mengatakan kambing lebih afdhal secara mutlak dari unta maupun sapi.[3]
Dalil unta dan sapi lebih afdhal
Adapun dalil yang digunakan kalangan ulama
mazhab Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah dalam pendapatnya adalah hadits
berikut ini :
مَنِ
اغْتَسَل يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْل الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ
بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ
بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا
أَقَرْنَ،
“Siapa yang mandi seperti mandi janabah pada hari
Jum’at, kemudian ia berangkat ke masjid, maka ia seumpama berkurban seekor unta, dan siapa yang berangkat pada waktu yang
kedua, maka seumpama berkurban seekor sapi, siapa yang berangkat pada jam
ketiga, maka seumpama berkurban seekor kambing bertanduk…” (Mutafaqqun ‘alaih)
Dari hadits
diatas diambil kesimpulan bahwa hewan yang paling afdhal untuk dijadikan qurban
adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing; karena dilihat dari penyebutannya. Kalau kambing lebih utama dari hewan lainnya,
tentu akan disebut lebih awal.
Dalil
Kambing yang afdhal
Mazhab Malikiyah mengatakan kambing
lebih afdhal dari hewan lainnya berdasarkan beberapa dalil, diantaranya adalah ketika
Allah menggantikan Ismail dengan seekor kambing , ini menunjukkan bahwa kambing lebih
afdhal dari unta dan sapi; karena kalau seandainya unta atau sapi lebih afdhal
dari kambing tentu Allah akan mengganti Isma’il dengan salah satu dari
keduanya, bukan dengan kambing.
Dalil
lainnya adalah hadits berikut
ini :
ضَحَّى
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam perbah berkurban
dengan dua ekor kambing yang warna putih bulunya lebih dominan dari warna
hitamnya dan bertanduk.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Pendalilannya adalah karena hal ini
yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam, tidak mungkin Nabi
melakukan sesuatu yang tidak afdhal.
2. Bagian
Qurban
Lalu bagaimana jika perbandingannya
1/7 sapi dengan satu ekor kambing, atau satu sapi dibanding dengan tujuh ekor
kambing ? Jawabannya ulama sepakat bahwa kambing lebih afdhal.
Al
mam As-Saerazi mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan
sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah
(menyembelih) sendirian.”[4]
Al Imam Nawawi berkata : "7
kambing lebih utama dari pada 1 unta atau sapi, menurut 2 pendapat yang lebih
kuat. Karena lebih banyak penyembelihan.”[5]
Kesimpulan
Menurut mayoritas ulama, urutan jenis
hewan yang afdhal untuk dijadikan qurban adalah unta, lalu sapi, lalu kambing, lalu 1/7 unta dan terakhir 1/7 sapi.
Sedangkan
menurut Malikiyah yang afdhal urutannya adalah kambing, lalu unta dan terakhir sapi.
Sebagaimana yang kita ketahui dalam mazhab ini tidak membolehkan patungan hewan
qurban. Selesai.
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/81).
[2] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/235), Ad Durr Al
Mukhtar (5/226), Mughni Al Muhtaj (6/127), Al Mughni (9/438).
[3] Al
Kafi fi Fiqhi Ahli Al Madinah (1/421), Ad Dusuqi (2/122).
[4] Al Muhadzab (1/74).
[5] Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (8/396).
0 comments
Post a Comment