JENIS HEWAN QURBAN YANG AFDHAL UNTUK BERQURBAN


            Ustadz saya ingin bertanya, jenis hewan apakah yang afdhal untuk berqurban ? Karena saya pernah mendengar kalua kambing itu yang paling afdhal. 

Jawaban

            Hewan yang boleh digunakan untuk berqurban disepakati oleh para ulama adalah dari jenis bahimatul an’am yakni yang terdiri dari tiga jenis hewan : unta, sapi dan kambing, selain ketiganya maka tidak sah untuk berqurban.[1]
            Adapun mengenai mana dari ketiga jenis hewan tersebut mana yang afdhal, ulama berbeda pendapat. Berikut perinciannya.

1.     Perekor

                 Menurut mayoritas ulama jika perbandingannya masing-masing hewan satu ekor, maka yang paling afdhal urutannya adalah Unta, kemudian sapi lalu kambing.[2] Sedangkan mazhab Malikiyah mengatakan kambing lebih afdhal secara mutlak dari unta maupun sapi.[3]


     Dalil unta dan sapi lebih afdhal
    
     Adapun dalil yang digunakan kalangan ulama mazhab Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah dalam pendapatnya adalah hadits berikut ini :

مَنِ اغْتَسَل يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْل الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقَرْنَ،

“Siapa yang mandi seperti mandi janabah pada hari Jum’at, kemudian ia berangkat ke masjid, maka ia seumpama berkurban  seekor unta, dan siapa yang berangkat pada waktu yang kedua, maka seumpama berkurban seekor sapi, siapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seumpama berkurban seekor kambing bertanduk…” (Mutafaqqun ‘alaih)

     Dari hadits diatas diambil kesimpulan bahwa hewan yang paling afdhal untuk dijadikan qurban adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing; karena dilihat dari penyebutannya.  Kalau kambing lebih utama dari hewan lainnya, tentu akan disebut lebih awal.


Dalil Kambing yang afdhal

            Mazhab Malikiyah mengatakan kambing lebih afdhal dari hewan lainnya berdasarkan beberapa dalil, diantaranya adalah ketika Allah menggantikan Ismail dengan seekor kambing ,  ini menunjukkan bahwa kambing lebih afdhal dari unta dan sapi; karena kalau seandainya unta atau sapi lebih afdhal dari kambing tentu Allah akan mengganti Isma’il dengan salah satu dari keduanya, bukan dengan kambing.

                 Dalil lainnya adalah hadits berikut ini :

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
    
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam perbah berkurban dengan dua ekor kambing yang warna putih bulunya lebih dominan dari warna hitamnya dan bertanduk.” (Mutafaqqun ‘alaih)

                 Pendalilannya adalah karena hal ini yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam, tidak mungkin Nabi melakukan sesuatu yang tidak afdhal.


2.     Bagian Qurban

            Lalu bagaimana jika perbandingannya 1/7 sapi dengan satu ekor kambing, atau satu sapi dibanding dengan tujuh ekor kambing ? Jawabannya ulama sepakat bahwa kambing lebih afdhal.
            Al mam As-Saerazi mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.”[4]
            Al Imam Nawawi berkata : "7 kambing lebih utama dari pada 1 unta atau sapi, menurut 2 pendapat yang lebih kuat. Karena lebih banyak penyembelihan.”[5]

Kesimpulan
            Menurut mayoritas ulama, urutan jenis hewan yang afdhal untuk dijadikan qurban adalah unta, lalu sapi, lalu  kambing, lalu 1/7 unta dan terakhir 1/7 sapi.
            Sedangkan menurut Malikiyah yang afdhal urutannya adalah kambing, lalu unta dan terakhir sapi. Sebagaimana yang kita ketahui dalam mazhab ini tidak membolehkan patungan hewan qurban. Selesai.

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/81).
[2] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/235), Ad Durr Al Mukhtar (5/226), Mughni Al Muhtaj (6/127), Al Mughni (9/438).
[3] Al Kafi fi Fiqhi Ahli Al Madinah (1/421), Ad Dusuqi (2/122).
[4] Al Muhadzab (1/74).
[5] Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (8/396).


0 comments

Post a Comment