HUKUM SUAMI ISTRI BERMESRAAN DIDEPAN UMUM


            Ustadz izin bertanya, apa hukumnya suami istri bermesraan didepan umum ? Seperti bergandengan tangan, memeluk atau mencium ?

Jawaban

            Dalam hubungan rumah tangga, kemesraan antara suami dan istri adalah sebuah keharusan. Sebagaimana hal itu masuk kedalam teladan Nabawiyah ketika Rasul bersabda : “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku.” (HR. Tirmidzi)

            Namun demikian perlu diingat, bermesraan didepan umum juga bisa menjatuhkan suami istri kedalam perbuatan yang dicela oleh agama. Nilai kepatutan, bisa menjatuhnya wibawa dan juga termasuk ekspresi mengumbar syahwat, menjadi dasar pertimbangan syariat dalam menentukan hukumnya.

            Ikatan cinta suami istri itu indah dan mahal, yang tidak layak untuk dijual murah dan diobral dipasar. Berkata al imam al Maawardi : “Kemuliaan seseorang adalah dengan tidak menunjukkan didepan umum perilaku yang menjadi ranah privasi.”[1]
 
Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum berduaan, bergandengan tangan, memeluk dan mencium pasangan didepan umum ? Jawabnya, sebagian ada yang boleh, ada yang makruh dan ada yang justru haram dilakukan. Mari kita simak bahasannya.

1.     Bergandengan tangan

            Pasangan memegang tangan karena kebutuhan seperti ketika menyeberang jalan, ketika melintas di daerah yang ramai (seperti ketika melakukan haji), agar tidak menjadi terpisah satu sama lain, maka hukumnya boleh.

            Namun jika tanpa tujuan diatas semisal hanya untuk menunjukkan keintiman, ulama berbeda pendapat, sebagian membolehkan sedangkan sebagiannya lagi memakruhkan bahkan ada yang mengharamkan.

            Dasar dari pendapat ini adalah karena perilaku tersebut menafikkan sifat malu yang merupakan fitrah manusia dan bagian dari keimanan. Dalam hadits dikatakan : "Rasa malu itu merupakan bagian dari keimanan." (Muttafaq'Alaih).
            Sedangkan sebagian ulama lagi mengembalikan kepada adat dan kepatutan masyarakat setempat, bila bergandengan tangan pasangan sudah lazim dan tidak dipandang sebagai bentuk keintiman oleh penduduk setempat maka hukumnya boleh, sedangkan jika tidak demikian maka hukumnya tidak diperbolehkan.[2]

2.     Mencium
            Umumnya para ulama mengharamkan aktivitas mencium pasangan didepan umum, karena sudah pasti itu bentuk keintiman yang tidak selayaknya dilakukan didepan orang banyak. Berkata al imam Nawawi rahimahullah  : “Bentuk menjaga muru’ah adalah beretika sesuai dengan kondisi waktu dan tempatnya. Karenanya … mencium istri atau budak wanita dihadapan orang termasuk perilaku yang bisa menjatuhkan muru’ah.”[3]

            Al Bajirami mengatakan, “Mencium wanita, meskipun itu mahramnya di malam kebahagiannya, dengan dilihat banyak orang atau wanita lain termasuk penggugur  sifat adil seseorang.”

            Sedangkan Imam Al Bulqini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mencium istri atau budak dihadapan orang lain adalah hal-hal yang dapat menimbulkan rasa malu jika diperlihatkan pada orang lain. Maka mencium istri dihadapan keluarga atau dihadapan istri-istri yang lain adalah tidak terbilang meninggalkan kewibawaan (muruah). Demikian juga mencium kening.[4]

3.     Memeluk Istri

            Demikian juga dengan hukum memeluk istri, dipandang haram menurut mayoritas ulama untuk dilakukan didepan orang banyak sebagaimana terlarangnya ciuman. Terkecuali dengan tujuan tertentu seperti melindungi dan tujuan semisal. Imam Ahmad berkata: “Yang menjadi pendapat kami adalah agar dia menyembunyikan semua itu (mencium istri).”[5]

            Penutup
            Sebagian orang yang mengumbar kemesraan dengan pasangannya berdalih dengan hadits-hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam ketika bermesraan dengan istrinya. Seperti saat nonton bareng dengan Aisyah dan saat lomba larinya keduanya, juga ketika Nabi memberikan lututnya kepada Shafiyah untuk dipijak saat naik keatas unta.

            Padahal jika kita melihat kepada makna hadits yang sebenarnya, kita akan dapati bahwa yang dilakukan oleh Nabi sangat tidak bersesuaian dengan perilaku pasangan yang bermesraan dikhalayak ramai hari ini. 

            Jika kita perhatikan, semua yang dilakukan oleh Nabi kepada istri-istrinya meski merupakan bentuk romantisme beliau tapi memiliki tujuan dan kebutuhan. Semisal saat beliau memberikan pahanya untuk Shofiyah radhiyallahu’anha, memang dalam rangka menolong istri beliau tersbeut naik keatas unta, Karena postur Shofiyah  yang memang agak pendek. Dan saat lomba lari, Nabi shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan agar sahabat yang bersama beliau untuk berjalan lebih dahulu, artinya beliau ingin melakukan kemesraan berupa aktivitas lomba lari itu tanpa ada yang perlu menontonnya. 

            Kesimpulannya, jika kita ingin bermesraan dengan istri lakukan itu ditempat yang tertutup, jangan mengumbar kemesraan yang justru bisa mengurangi nilai kemesraan itu sendiri apalagi menjatuhkan kepada dosa. Wallahu a’lam.



[1] Adab ad Dunya wa ad Din hal. 392.
[2] Mughni al Muhtaj (6/352).
[3] Al Minhah Syarah Shahih Muslim (1/497).
[4] I’anah Al Thalibin (4/ 278)
[5] Al Mughni (8/136).

0 comments

Post a Comment