Ustadz izin bertanya, apa
hukumnya suami istri bermesraan didepan umum ? Seperti bergandengan tangan,
memeluk atau mencium ?
Jawaban
Dalam
hubungan rumah tangga, kemesraan antara suami
dan istri adalah sebuah keharusan. Sebagaimana hal itu masuk kedalam
teladan Nabawiyah ketika Rasul bersabda : “Sebaik-baik
kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang
paling baik bagi keluargaku.” (HR. Tirmidzi)
Namun demikian perlu
diingat, bermesraan didepan umum juga bisa menjatuhkan suami istri kedalam
perbuatan yang dicela oleh agama. Nilai
kepatutan, bisa menjatuhnya wibawa dan juga termasuk ekspresi mengumbar
syahwat, menjadi dasar pertimbangan syariat dalam menentukan hukumnya.
Ikatan cinta suami istri itu indah
dan mahal, yang tidak layak untuk dijual murah dan diobral dipasar. Berkata
al imam al Maawardi : “Kemuliaan seseorang adalah dengan tidak menunjukkan
didepan umum perilaku yang menjadi ranah privasi.”[1]
Lalu bagaimanakah sebenarnya
hukum berduaan, bergandengan tangan, memeluk dan mencium pasangan didepan umum
? Jawabnya, sebagian ada yang boleh, ada yang makruh dan ada yang justru haram
dilakukan. Mari kita simak bahasannya.
1. Bergandengan tangan
Pasangan
memegang tangan karena kebutuhan seperti ketika menyeberang jalan, ketika melintas
di daerah yang ramai (seperti ketika melakukan haji), agar tidak menjadi
terpisah satu sama lain, maka hukumnya boleh.
Namun
jika tanpa tujuan diatas semisal hanya untuk menunjukkan keintiman, ulama berbeda
pendapat, sebagian membolehkan sedangkan sebagiannya lagi memakruhkan bahkan ada
yang mengharamkan.
Dasar dari pendapat ini adalah
karena perilaku tersebut menafikkan sifat malu yang merupakan fitrah manusia dan
bagian dari keimanan. Dalam hadits dikatakan : "Rasa malu itu merupakan
bagian dari keimanan." (Muttafaq'Alaih).
Sedangkan
sebagian ulama lagi mengembalikan kepada adat dan kepatutan masyarakat
setempat, bila bergandengan tangan pasangan sudah lazim dan tidak dipandang
sebagai bentuk keintiman oleh penduduk setempat maka hukumnya boleh, sedangkan
jika tidak demikian maka hukumnya tidak diperbolehkan.[2]
2. Mencium
Umumnya
para ulama mengharamkan aktivitas mencium pasangan didepan umum, karena sudah
pasti itu bentuk keintiman yang tidak selayaknya dilakukan didepan orang
banyak. Berkata al imam Nawawi rahimahullah
: “Bentuk menjaga muru’ah adalah beretika sesuai dengan kondisi waktu
dan tempatnya. Karenanya … mencium istri atau budak wanita dihadapan orang termasuk
perilaku yang bisa menjatuhkan muru’ah.”[3]
Al Bajirami
mengatakan, “Mencium wanita, meskipun itu mahramnya di malam kebahagiannya,
dengan dilihat banyak orang atau wanita lain termasuk penggugur sifat adil seseorang.”
Sedangkan Imam Al Bulqini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mencium istri atau budak dihadapan orang
lain adalah hal-hal yang dapat menimbulkan rasa malu jika diperlihatkan pada
orang lain. Maka mencium istri dihadapan keluarga atau dihadapan istri-istri
yang lain adalah tidak terbilang meninggalkan kewibawaan (muruah). Demikian
juga mencium kening.[4]
3. Memeluk Istri
Demikian juga dengan hukum memeluk
istri, dipandang haram menurut mayoritas ulama untuk dilakukan didepan orang
banyak sebagaimana terlarangnya ciuman. Terkecuali dengan tujuan tertentu
seperti melindungi dan tujuan semisal. Imam Ahmad berkata: “Yang menjadi
pendapat kami adalah agar dia menyembunyikan semua itu (mencium istri).”[5]
Penutup
Sebagian orang yang mengumbar
kemesraan dengan pasangannya berdalih dengan hadits-hadits Nabi shalallahu’alaihi
wassalam ketika bermesraan dengan istrinya. Seperti saat nonton bareng dengan
Aisyah dan saat lomba larinya keduanya, juga ketika Nabi memberikan lututnya
kepada Shafiyah untuk dipijak saat naik keatas unta.
Padahal jika kita melihat kepada
makna hadits yang sebenarnya, kita akan dapati bahwa yang dilakukan oleh Nabi
sangat tidak bersesuaian dengan perilaku pasangan yang bermesraan dikhalayak
ramai hari ini.
Jika kita perhatikan, semua yang dilakukan
oleh Nabi kepada istri-istrinya meski merupakan bentuk romantisme beliau tapi
memiliki tujuan dan kebutuhan. Semisal saat beliau memberikan pahanya untuk Shofiyah
radhiyallahu’anha, memang dalam rangka menolong istri beliau tersbeut naik
keatas unta, Karena postur Shofiyah yang
memang agak pendek. Dan saat lomba lari, Nabi shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan
agar sahabat yang bersama beliau untuk berjalan lebih dahulu, artinya beliau
ingin melakukan kemesraan berupa aktivitas lomba lari itu tanpa ada yang perlu
menontonnya.
Kesimpulannya, jika kita ingin
bermesraan dengan istri lakukan itu ditempat yang tertutup, jangan mengumbar
kemesraan yang justru bisa mengurangi nilai kemesraan itu sendiri apalagi menjatuhkan kepada dosa. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment