Ustadz,
saya mau bertanya tentang dzikir pagi dan petang. Waktu membaca zikir petang
ada yang mengatakan setelah Ashar sampai Maghrib, dan ada yang mengatakan
setelah Maghrib sampai tengah malam. Mana yang lebih tepat?
Jawaban
Para
ulama berbeda pendapat tentang waktu pengamalan dzikir sore dan juga pagi hari,
berikut perinciannya :
1. Pendapat pertama
Dzikir pagi dimulai dari mulai dari dari fajar sampai
terbitnya matahari, sedangkan dzikir sore waktunya dari Ashar sampai Maghrib.
Pendapat
ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti al Imam Nawawi, Ibn Taimiyah Ibnul
Qayyim, sayid Sabiq dan lainnya.[1]
Dalil pendapat ini adalah merujuk kepada firman Allah ta’ala :
وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً
وَأَصِيلًا
“Dan bertasbihlah
kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS.
Al-Ahzab : 42)
Menurut Ibnul Qayyim yang dimaksud
dengan Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit
matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu
maghrib.[2]
Dalil selanjutnya dalah firman Allah
ta’ala :
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ
الْغُرُوبِ
“Bertasbihlah
sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam.” (Surah Qaf : 39)
2. Pendapat
Kedua
Dzikir pagi dimulai dari terbitnya fajar sampai waktu
tibanya waktu zawal, sedangkan sore hari mulai dari waktu zawal sampai separuh
malam yang awal. Diantara dalil pendapat ini
adalah firman Allah ta’ala :
فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ
تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ
“Maka bertasbihlah
kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu
subuh, dan bagi-Nya-lah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu
berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur.” (QS. Rum:
17-18).
Yang dimaksud dalam ayat
ini tentang kata Asyian adalah gelapnya malam, dan Yudzhiruna adalah
panasnya siang.[3]
Pendapat ini dipegang oleh Lajnah Daimah Arab Saudi[4]
dan juga dinukil dari al imam Suyuthi oleh Ibnu ‘Allan dalam Al Futuhat Ar
Robbaniyyah.
3. Pendapat ketiga
Mulainya dzikir pagi dari tengah malam terakhir
sampai waktu zawal, sedangkan mulainya dzikir sore dari waktu Zawal sampai
setengah malam terakhir. Pendapat ini dipegang oleh kumpulan perhimpunan ulama
Qathar, sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwanya :
وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال … كما
أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ،
“Waktu
pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal, sebagaimana
waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal.”[5]
4. Pendapat keempat
Waktu
dzikir pagi mulai dari waktu terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari
sedangkan waktu petangnya adalah dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.
Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Hajar
al Haitsami, as Syaukani dan lainnya. Dalil pendapat ini adalah karena tidak
adanya dalil yang tegas mengatur waktu dzikir pagi dan sore hari , maka batasannya
dikembalikan kepada pengertian siang dan malam itu sendiri.
Kesimpulan
Ulama
berbeda pendapat tentang batasan waktu untuk mengamalkan dzikir pagi dan juga
sore. Namun dapat disimpulkan bahwa waktu yang paling afdhal dari waktu-waktu
tersebut adalah untuk dzikir pagi dari terbit fajar hingga terbitnya matahari,
sedangkan sore hari dari ba’da Ahsar hingga terbenamnya matahari. Karena ini
adalah waktu yang dicakup oleh seluruh pendapat diatas, sehingga menjadi waktu
yang disepakati. Dalam kaidah dikatakan : “Keluar dari khilaf, itu lebih utama.”
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment