WAKTU DZIKIR PAGI DAN SORE


            Ustadz, saya mau bertanya tentang dzikir pagi dan petang. Waktu membaca zikir petang ada yang mengatakan setelah Ashar sampai Maghrib, dan ada yang mengatakan setelah Maghrib sampai tengah malam. Mana yang lebih tepat?

Jawaban 

            Para ulama berbeda pendapat tentang waktu pengamalan dzikir sore dan juga pagi hari, berikut perinciannya :

1.     Pendapat pertama 

            Dzikir pagi dimulai dari mulai dari dari fajar sampai terbitnya matahari, sedangkan dzikir sore waktunya dari Ashar sampai Maghrib. 

            Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti al Imam Nawawi, Ibn Taimiyah Ibnul Qayyim, sayid Sabiq dan lainnya.[1] Dalil pendapat ini adalah merujuk kepada firman Allah ta’ala :

وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
“Dan bertasbihlah kepada-Nya pada saat bukroh dan ashiil. (QS. Al-Ahzab : 42)

            Menurut Ibnul Qayyim yang dimaksud dengan Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib.[2]

            Dalil selanjutnya dalah firman Allah ta’ala :
 وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

“Bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam.” (Surah Qaf :  39)

2.     Pendapat Kedua

            Dzikir pagi dimulai dari terbitnya fajar sampai waktu tibanya waktu zawal, sedangkan sore hari mulai dari waktu zawal sampai separuh malam yang awal. Diantara dalil pendapat ini adalah firman Allah ta’ala :

فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ
Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, dan bagi-Nya-lah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur.” (QS. Rum: 17-18). 

            Yang dimaksud dalam ayat ini tentang kata Asyian adalah gelapnya malam, dan Yudzhiruna adalah panasnya siang.[3]

            Pendapat ini dipegang oleh Lajnah Daimah Arab Saudi[4] dan juga dinukil dari al imam Suyuthi oleh Ibnu ‘Allan dalam Al Futuhat Ar Robbaniyyah.

3.     Pendapat ketiga

            Mulainya dzikir pagi dari tengah malam terakhir sampai waktu zawal, sedangkan mulainya dzikir sore dari waktu Zawal sampai setengah malam terakhir. Pendapat ini dipegang oleh kumpulan perhimpunan ulama Qathar, sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwanya :

وقت الصباح يبدأ من نصف الليل الأخير إلى الزوال كما أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول ،
“Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal, sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal.”[5]

4.     Pendapat keempat 

            Waktu dzikir pagi mulai dari waktu terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari sedangkan waktu petangnya adalah dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.
            Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Hajar al Haitsami, as Syaukani dan lainnya. Dalil pendapat ini adalah karena tidak adanya dalil yang tegas mengatur waktu dzikir pagi dan sore hari , maka batasannya dikembalikan kepada pengertian siang dan malam itu sendiri.

Kesimpulan

            Ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu untuk mengamalkan dzikir pagi dan juga sore. Namun dapat disimpulkan bahwa waktu yang paling afdhal dari waktu-waktu tersebut adalah untuk dzikir pagi dari terbit fajar hingga terbitnya matahari, sedangkan sore hari dari ba’da Ahsar hingga terbenamnya matahari. Karena ini adalah waktu yang dicakup oleh seluruh pendapat diatas, sehingga menjadi waktu yang disepakati. Dalam kaidah dikatakan : “Keluar dari khilaf, itu lebih utama.”

Wallahu a’lam.


[1] Fiqh as Sunnah (1/595).
[2] Al Wabil As Shayyib, halaman 93.
[3] Tafsir Ibnu Katsir (6/307).
[4] Fatawa Lajnah Daaimah (24/179).
[5] Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 106.945

0 comments

Post a Comment