Ustadz,
bagaimana dengan tato seseorang yang telah berhijrah apakah wajib baginya untuk
menghapusnya ? Apakah benar jika ada anggota keluarga yang bertato maka seisi
rumah dilaknat oleh Allah ?
Jawaban
Tato adalah melukis atau mengukir atau merajah kulit
dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar
coretan. Yang umumnya bersifat permanen
dan susah dihilangkan. Mengenai hukumnya mayoritas ulama mengharamkannya.[1]
Hal ini ditegaskan dalam banyak dalil diantaranya :
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah
Subhanahu wata’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta
untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (HR. Bukhari)
Wajibkah untuk dihilangkan ?
Umumnya
para ulama berpendapat bahwa tidak wajib menghilangkan tato, hal ini selain karena
proses penghilangannya yang menyakitkan, juga tato tidaklah menghalangi sampainya
air ke kulit seseorang dikala bersuci.
Namun
demikian jika mampu untuk dihilangkan dengan cara yang tidak menjatuhkan kepada
kemudharatan, seperti rusaknya anggota tubuh, maka wajib untuk dihilangkan.
Terlebih jika gambar tato tersebut mengandung unsur yang diharamkan seperti simbol
kesyirikan, gambar yang tidak senonoh dan yang semisalnya.
Al
Imam
Ibnu al-Hajar al-Asqalani mengatakan “Membuat tato haram berdasarkan adanya
laknat dalam hadits pada bab ini. Bagian tubuh yang terkena tato jadi najis,
karena darah tertahan disitu, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan
walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, atau cacat, atau
kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup
dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara
laki-laki dan wanita.”[2]
Adapun
pernyataan bahwa dengan sebab tato tersebut seluruh isi rumah mendapatkan
laknat adalah tidak benar. Karena jika yang bersangkutan benar-benar telah
bertaubat, tidak ada alasan untuk terus mempersoalkan sesuatu yang telah
menjadi masa lalu seseorang. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment