MENGAMBIL BUAH YANG JATUH DARI POHON

 

            Ustadz, apa hukum mengambil buah yang jatuh dari pohon milik tetangga ? Semisal mangga yang tumbuh dikebun seseorang dimana kebun tersebut dipinggir jalan, bolehkah diambil untuk dimakan meski tanpa sepengetahuan tuannya ?

Jawaban

            Secara asal, kita tidak diperbolehkan sama sekali untuk mengambil hak orang lain tanpa kerelaan sang pemiliknya. Hal ini berdasarkan keumuman dalil :

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud)

            Demikian juga kepemilikian buah, tanaman dan hal semisalnya. Hanya saja untuk kasus buah atau tanaman yang bisa jatuh, ulama memberikan penjelasan bahwa hal itu dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat. Jika memungut buah yang jatuh dari pohon ditempat tersebut telah menjadi kebiasaan karena pemiliknya merelakannya maka hukumnya halal, namun bila tidak demikian, maka hukumnya haram.[1]

Pendapat ini didasarkan kepada kaidah ushul yang berbunyi :

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Kebiasaan itu bisa menjadi hukum.”

            Sebagian ulama lainnnya membedakan bila tanaman itu dipagar, maka tidak halal mengambil buah yang jatuh darinya. Karena adanya pagar menunjukkan bahwa pemiliknya membatasi orang lain untuk tidak masuk kekebunnya. Sedangkan bila tanaman itu berada dipinggir jalan atau tidak dipagari, dimana buahnya yang jatuh sering dipungut orang dan pemiliknya tidak melarangnya, maka hukumnya halal.[2]
 
            Intinya bahwa hal ini berkaitan tentang izin yang diberikan kepada pemilik tanaman. Bila ada tanda yanga menunjukkan bahwa pemiliknya merelakan buah yang jatuh dari pohonnnya diambil, seperti yang telah disebutkan diatas, atau buah banyak yang dibiarkan begitu saja jatuh dibawah pohon sampai busuk, maka halal hukumnya. Wallahu a’lam.



[1] Asnaa al Mathalib (1/574).
[2] Tuhfah al Muhtaj (9/337).

0 comments

Post a Comment