Ustadz, apa hukum mengambil buah
yang jatuh dari pohon milik tetangga ? Semisal mangga yang tumbuh dikebun
seseorang dimana kebun tersebut dipinggir jalan, bolehkah diambil untuk dimakan
meski tanpa sepengetahuan tuannya ?
Jawaban
Secara asal, kita tidak
diperbolehkan sama sekali untuk mengambil hak orang lain tanpa kerelaan sang
pemiliknya. Hal ini berdasarkan keumuman dalil :
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal
mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.”
(HR. Abu Dawud)
Demikian juga
kepemilikian buah, tanaman dan hal semisalnya. Hanya saja untuk kasus buah atau
tanaman yang bisa jatuh, ulama memberikan penjelasan bahwa hal itu dikembalikan
kepada kebiasaan masyarakat setempat. Jika memungut buah yang jatuh dari pohon
ditempat tersebut telah menjadi kebiasaan karena pemiliknya merelakannya maka
hukumnya halal, namun bila tidak demikian, maka hukumnya haram.[1]
Pendapat ini didasarkan kepada kaidah ushul yang berbunyi :
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Kebiasaan itu bisa menjadi hukum.”
Sebagian ulama
lainnnya membedakan bila tanaman itu dipagar, maka tidak halal mengambil buah
yang jatuh darinya. Karena adanya pagar menunjukkan bahwa pemiliknya membatasi
orang lain untuk tidak masuk kekebunnya. Sedangkan bila tanaman itu berada
dipinggir jalan atau tidak dipagari, dimana buahnya yang jatuh sering dipungut
orang dan pemiliknya tidak melarangnya, maka hukumnya halal.[2]
Intinya bahwa hal
ini berkaitan tentang izin yang diberikan kepada pemilik tanaman. Bila ada
tanda yanga menunjukkan bahwa pemiliknya merelakan buah yang jatuh dari
pohonnnya diambil, seperti yang telah disebutkan diatas, atau buah banyak yang
dibiarkan begitu saja jatuh dibawah pohon sampai busuk, maka halal hukumnya. Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment