HAJI DENGAN DANA PINJAMAN


Ustadz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya daftar haji dengan uang sebagiannya hasil pinjam koperasi yang mana pembayarannya nanti sistem potong gaji. Dengan alasan untuk mensiasati haji yang antrenya panjang sampe nunggu bertahun- tahun.

Jawaban

Dari  semua kitab fiqih empat mazhab, saya tidak menemui adanya pendapat ulama yang mempersoalkan sah tidaknya haji dengan biaya hutangan. Kecuali beberapa pendapat ulama belakangan, itupun lemah dan telah dibantah oleh ulama lainnya.

Jadi hukumnya boleh dan sah berhaji dengan cara berhutang, terlebih jika tujuannya untuk memudahkan atau mensiasati daftar tunggu haji yang sangat panjang.

            Yang perlu diperhatikan disini adalah (1) Jangan memaksakan diri untuk berhaji dengan jalan berhutang, karena  jika memang belum mampu, tidak ada kewajiban haji (2) perhatikan apakah sumber hutangan itu mengandung riba atau tidak, seperti meminjam uang ke bank konvensional. Adapun jika pinjamannya benar-benar halal, maka ulama mazhab sepakat membolehkan.

Wallahu a’lam.


0 comments

Post a Comment