Ustadz, saya mau bertanya, bagaimana
hukumnya daftar haji dengan uang sebagiannya hasil pinjam koperasi yang mana
pembayarannya nanti sistem potong gaji. Dengan alasan untuk mensiasati haji
yang antrenya panjang sampe nunggu bertahun- tahun.
Jawaban
Dari semua kitab fiqih empat mazhab, saya tidak
menemui adanya pendapat ulama yang mempersoalkan sah tidaknya haji dengan biaya
hutangan. Kecuali beberapa pendapat ulama belakangan, itupun lemah dan telah
dibantah oleh ulama lainnya.
Jadi hukumnya boleh dan sah berhaji
dengan cara berhutang, terlebih jika tujuannya untuk memudahkan atau mensiasati
daftar tunggu haji yang sangat panjang.
Yang perlu diperhatikan disini adalah (1)
Jangan memaksakan diri untuk berhaji dengan jalan berhutang, karena jika memang belum mampu, tidak ada kewajiban
haji (2) perhatikan apakah sumber hutangan itu mengandung riba atau tidak,
seperti meminjam uang ke bank konvensional. Adapun jika pinjamannya benar-benar halal, maka
ulama mazhab sepakat membolehkan.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment