HUKUM SHALAT HARI RAYA


Ustadz, apa hukum shalat hari raya idul Fitri maupun idul Adha ? Saya mendengar ada yang berpendapat hukumnya wajib, sedangkan saya tahunya Sunnah. Pendapat siapa yang mewaibkan tersebut ?

Jawaban
Mengenai shalat dua hari raya, memang ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang berpendapat Sunnah ada pula yang berpendapat fardhu (wajib). Kewajibannya juga ulama masih terbagi menjadi dua kelompok, antara yang berpenadapat wajib dengan yang berpendapat hukumnya fadhu kifayah.[1]

1.     Wajib
Kalangan mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa hukum shalat hari raya adalah wajib atas setiap muslim.[2] Diriwayatkan oleh al Hasan bahwasanya al Imam Abu Hanifah berkata : “Diwajibkan atas setiap penduduk dusun untuk shalat Id sebagaimana wajibnya shalat Jum’at.”[3]

Dalilnya : 

Firman Allah Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 
" Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al Kautsar: 2)
Sisi pendalilannya menurut mazhab ini adalah bahwa ayat diatas berisi perintah, sedangkan dalam kaidah fiqih ditetapkan bahwa asal setiap perintah dalam agama hukumnya wajib.
Dalil selanjutnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (324) dan Muslim (890), dimana Nabi shalallahu’alaihi wassalam juga memerintahkan setiap orang untuk menghadiri shalat Id, bahkan para wanita dan anak-anak.

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ
"Rasulullah sallallahualaihi wasallam memerintahkan kami untuk keluar di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Baik wanita yang baru baligh, wanita sedang haid dan wanita perawan.
Madzab ini juga berdalil atas kewajiban shalat id dengan perbuatan Rasul yang terus melakukan shalat ini tanpa pernah meninggalkannya walaupun hanya sekali.

Sunnah mu’akadah

Adapun kalangan ulama mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa meskipun shalat ‘id sangat ditekankan untuk dilaksanakan, tapi derajatnya tidak sampai wajib, alias hanya sunnah muakkadah saja.[4] Dalil pendapat ini diantaranya adalah sebuah hadit riwayat imam Bukhari dan Muslim tentang seorang Arab badui. Ketika Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam menerangkan kepadanya tentang shalat lima waktu, Arab badui tersebut bertanya, ‘Apakah ada kewajiban lainnya untukku selain shalat lima waktu tersebut’ beliau menjawab, ‘Tidak ada lagi, kecuali yang Sunnah.”

Al Hafizh Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Sesungguhnya merupakan suatu kesunnahan bagi orang-orang untuk keluar ke tempat shalat Id”.[5]

Fardhu kifayah

Kalangan Mazhab Hanbali adalah yang berpendapat bahwa shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah, selevel diatas sunnah muakkadah, namun hukumnya di bawah kalangan hanafiyah yang mewajibkan.[6] Dalil pendapat ini adalah perilaku Nabi yang tidak pernah meninggalkan shalat id selama hidupnya.

Berkata al Ibnu Qudamah “Shalat ‘Id adalah fardhu kifayah menurut pendapat yang kuat dalam madzhab kami.  Jika sejumlah orang cukup telah melaksanakannya, maka gugur kewajiban atas yang lainnya. Apabila penduduk suatu kampung sepakat untuk tidak melaksanakannya, maka imam (penguasa) boleh memerangi mereka.[7]

Wallahu a’lam.


[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2703), al Mausu’ah Fiqhiyyah (27/240), Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah (1/313).
[2] Bada’i ash Shana’i (1/274), al Hidayah (1/60), Tuhfatul Fuqaha (1/283), Hasyiah Ibnu ‘Abidin (2/1661).
[3] Tuhfatul Fuqaha’ (1/165).
[4] Al Majmu’ (3/4), Raudhah ath Thalibin (2/70),  Jawahir al Iklil (1/101).
[5] Al Austah (4/257).
[6] Al Mughni (2/304).
[7] Al Mughni (3/253).

0 comments

Post a Comment