Ustadz, apa hukum
shalat hari raya idul Fitri maupun idul Adha ? Saya mendengar ada yang
berpendapat hukumnya wajib, sedangkan saya tahunya Sunnah. Pendapat siapa yang
mewaibkan tersebut ?
Jawaban
Mengenai
shalat dua hari raya, memang ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang
berpendapat Sunnah ada pula yang berpendapat fardhu (wajib). Kewajibannya juga
ulama masih terbagi menjadi dua kelompok, antara yang berpenadapat wajib dengan
yang berpendapat hukumnya fadhu kifayah.[1]
1.
Wajib
Kalangan
mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa hukum shalat hari raya adalah wajib atas
setiap muslim.[2] Diriwayatkan
oleh al Hasan bahwasanya al Imam Abu Hanifah berkata : “Diwajibkan atas setiap
penduduk dusun untuk shalat Id sebagaimana wajibnya shalat Jum’at.”[3]
Firman Allah Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
" Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al Kautsar: 2)
Sisi pendalilannya
menurut mazhab ini adalah bahwa ayat diatas berisi perintah, sedangkan dalam
kaidah fiqih ditetapkan bahwa asal setiap perintah dalam agama hukumnya wajib.
Dalil selanjutnya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (324) dan Muslim (890), dimana
Nabi shalallahu’alaihi wassalam juga memerintahkan setiap orang untuk
menghadiri shalat Id, bahkan para wanita dan anak-anak.
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ
فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ
"Rasulullah
sallallahu’alaihi
wasallam memerintahkan kami untuk keluar di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Baik wanita yang baru baligh,
wanita sedang haid dan wanita perawan.
Madzab ini
juga berdalil atas kewajiban shalat id dengan
perbuatan Rasul yang terus melakukan shalat ini tanpa pernah meninggalkannya
walaupun hanya sekali.
Sunnah mu’akadah
Adapun
kalangan ulama mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa meskipun
shalat ‘id sangat ditekankan untuk dilaksanakan, tapi derajatnya tidak sampai
wajib, alias hanya sunnah mu’akkadah
saja.[4]
Dalil pendapat ini diantaranya adalah sebuah hadit riwayat imam Bukhari dan
Muslim tentang seorang Arab badui. Ketika Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam
menerangkan kepadanya tentang shalat lima waktu, Arab badui tersebut bertanya,
‘Apakah ada kewajiban lainnya untukku selain shalat lima waktu tersebut’ beliau
menjawab, ‘Tidak ada lagi, kecuali yang Sunnah.”
Al Hafizh Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Sesungguhnya merupakan suatu kesunnahan bagi
orang-orang untuk keluar ke tempat
shalat Id”.[5]
Fardhu kifayah
Kalangan Mazhab
Hanbali adalah yang berpendapat bahwa shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah,
selevel diatas sunnah muakkadah, namun hukumnya di bawah kalangan hanafiyah yang mewajibkan.[6]
Dalil pendapat ini adalah perilaku Nabi yang tidak pernah meninggalkan shalat
id selama hidupnya.
Berkata al Ibnu Qudamah “Shalat ‘Id adalah fardhu
kifayah menurut pendapat yang kuat dalam
madzhab kami. Jika
sejumlah orang cukup telah melaksanakannya, maka gugur kewajiban atas yang lainnya.
Apabila penduduk suatu kampung sepakat untuk tidak melaksanakannya, maka imam
(penguasa) boleh memerangi mereka.”[7]
Wallahu a’lam.
[1] Fiqh al Islami wa
Adillatuhu (4/2703), al Mausu’ah Fiqhiyyah (27/240), Fiqh
‘ala Mazhab al ‘Arba’ah (1/313).
[2] Bada’i ash Shana’i (1/274),
al Hidayah (1/60), Tuhfatul Fuqaha (1/283), Hasyiah Ibnu ‘Abidin (2/1661).
[3] Tuhfatul Fuqaha’ (1/165).
[4] Al Majmu’ (3/4), Raudhah
ath Thalibin (2/70), Jawahir al
Iklil (1/101).
[5] Al Austah
(4/257).
[6] Al Mughni (2/304).
[7] Al Mughni (3/253).
0 comments
Post a Comment