HUKUM SHALAT TASBIH


Ustadz bagaimana kekuatan dalil tentang shalat tasbih ? Dan mohon dijelaskan tata caranya.

Jawaban :

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Pengertian
Shalat Tasbih adalah salah satu di antara shalat sunnah yang dilakukan dengan cara tertentu. Disebut shalat Tasbih karena terdapat banyak ucapan tasbih dalam shalat tersebut, bahkan dalam satu rakaat terdapat 75 kali tasbih.[1]

Hukumnya
Para ulama' berbeda pendapat mengenai derajat hadits-hadits yang menjelaskan mengenai shalat tasbih, sebagian ulama' ada yang menshahihkannya, sebagian lagi memandang haditsnya hanya sampai derajat hasan, dan tidak sedikit pula ulama yang berpendapat bahwa hadits-haditnya semuanya berstatus dha’if.

Simak takrij hadit-haditsnya disini :
http://www.konsultasislam.com/2019/04/takhrij-hadits-shalat-tasbih.html

Karena itu tak heran bila kemudian diantara para ulama mazhab sendiri terjadi perbedaan hukum tentang shalat yang satu ini, mulai dari yang menyatakan kesunnahannya hingga yang berpendapat bahwa shalat ini tidak disyariatkan. Berikut mari kita simak pendapat-pendapat ulama tentang shalat tasbih :


1.     Disunnahkan

Pendapat ini dipegang oleh sebagian besar ulama-ulama mazhab syafi’iyyah,[2] diantaranya adalah al Imam al Ghazali, al-Muhamiliy, al-Juwaini, Imam al-Haramain, Al-Ghazali, Qadhi Husain, al Baghwi, al Mutawalli, Zahir bin Ahmad al-Sarkhasi, al Rafi’i, Qadhi Husain, Ar Rauyani[3]

Berkata al imam Nawawi “Shalat ini hukumnya sunnah yang baik...” Meski mengenai kedudukan hadits shalat tasbih, beliau berkomentar, “Tidak ada hadits yang tsabit (shahih) mengenai shalat tasbih.”[4]

2.     Sekedar boleh

Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari madzhab Hanbali. Karena dalam pandangan pendapat kedua ini, Kalaupun hadits tentang shalat tasbih tidak sampai derajat shahih, namun ia bisa dijadikan Fadhailul a’mal, dimana dalam hal ini cukup hadits yang dhaif. Berkata al imam Ibnu Qudamah, “Jika seseorang melakukannya, maka tidak mengapa, karena untuk amalan sunah dan keutamaan-keutamaan tidak disyaratkan haditsnya harus shahih.”[5]
Sebagian pihak menyimpulkan bahwa pendapat kedua inilah yang sebenarnya dipegang oleh imam Nawawi rahimahullah dan sebagian ulama-ulama syafi’iyah lainnya.[6]

3.     Tidak disunnahkan

Sebagaian ulama mazhab Hanbali menolak kesunnahan shalat tasbih, karena memandang hadits-hadits tentangnya tidak ada yang bisa dijadikan dalil kesunnahannya. Seperti yang diriwayatkan dari Imam Ahmad ketika ditanya tentang shalat Tasbih, beliau menjawab, “Aku tidak tertarik.” Ditanyakan lagi kepadanya: “Kenapa?” Beliau menjawab: “Tidak ada satu pun yang shahih.”[7]

Demikian juga kelihatannya pendapat ini yang dipilih oleh mazhab Hanafi dan maliki. Karena tentang shalat tasbih tidak dibahas dalam kitab-kitab bermazhab Hanafi dan Maliki, terkecuali dalam kitab Talkhis dimana dinukil perkatakan al ‘Arabi : “Tidak ada satupun hadits shahih maupun hasan yang mendasarinya.”[8]

Dari kalangan mazhab Syafi’i nampaknya yang memegang pendapat ini diantaranya adalah al imam Ibnu Hajar al Asqalani.[9]

Kesimpulan

Hukum shalat tasbih masuk kedalam jenis shalat yang diperbeda pendapatkan oleh para ulama hukumnya. Hendaknya dalam permasalahan khilafiyah seperti ini, kita bisa saling menghargai, selama yang dirujuk adalah ulama-ulama yang diakui ilmunya apalagi para ulama mazhab, apapun pendapat yang dipilih, tidak selayaknya menjadi ajang saling vonis benar atau salah.

Simak bahasan selanjutnya : Tata cara shalat Tasbih

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (27/150).
[2]Al Majmu (3/467), Nihayatul Muhtaj (2/119).
[3] Al Majmu’ (3/546), Al Lalai al Mashnu’ah fil Ahadits al Mauzhu’ah (2/43).
[4] Al Majmu’ (3/546).
[5] Al Mughni (2/132).
[6] Al Majmu’ (4/54).
[7] Al Mughni (2/132).
[8] Talkhis al Khabir (2/70).
[9] At Talkhish Al Khabir (2/18).

0 comments

Post a Comment