Ustadz bagaimana kekuatan dalil tentang shalat
tasbih ? Dan mohon dijelaskan tata caranya.
Jawaban :
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Pengertian
Shalat Tasbih adalah salah satu di antara shalat
sunnah yang dilakukan dengan cara tertentu. Disebut shalat Tasbih karena terdapat banyak
ucapan tasbih dalam shalat tersebut, bahkan dalam satu rakaat terdapat 75 kali tasbih.[1]
Hukumnya
Para ulama' berbeda pendapat mengenai derajat hadits-hadits yang
menjelaskan mengenai shalat tasbih, sebagian ulama' ada yang menshahihkannya,
sebagian lagi memandang haditsnya hanya sampai derajat hasan, dan tidak sedikit
pula ulama yang berpendapat bahwa hadits-haditnya semuanya berstatus dha’if.
Simak takrij
hadit-haditsnya disini :
http://www.konsultasislam.com/2019/04/takhrij-hadits-shalat-tasbih.html
Karena itu
tak heran bila kemudian diantara para ulama mazhab sendiri terjadi
perbedaan hukum tentang shalat yang satu ini, mulai dari yang menyatakan
kesunnahannya hingga yang berpendapat bahwa shalat ini tidak disyariatkan. Berikut mari kita simak pendapat-pendapat
ulama tentang shalat tasbih :
1. Disunnahkan
Pendapat ini dipegang oleh sebagian besar ulama-ulama
mazhab syafi’iyyah,[2]
diantaranya adalah al Imam al Ghazali, al-Muhamiliy, al-Juwaini, Imam
al-Haramain, Al-Ghazali, Qadhi Husain, al Baghwi, al Mutawalli, Zahir bin Ahmad
al-Sarkhasi, al Rafi’i, Qadhi Husain, Ar Rauyani[3]
Berkata al imam Nawawi “Shalat ini hukumnya
sunnah yang baik...” Meski mengenai kedudukan hadits shalat tasbih, beliau
berkomentar, “Tidak ada hadits yang tsabit (shahih) mengenai shalat
tasbih.”[4]
2. Sekedar boleh
Pendapat ini dipegang oleh sebagian
ulama dari madzhab Hanbali. Karena dalam pandangan pendapat kedua ini, Kalaupun
hadits tentang shalat tasbih tidak sampai derajat shahih, namun ia bisa dijadikan
Fadhailul a’mal, dimana dalam hal ini cukup hadits yang dhaif. Berkata al imam Ibnu Qudamah,
“Jika seseorang melakukannya, maka tidak mengapa, karena untuk amalan sunah dan
keutamaan-keutamaan tidak disyaratkan haditsnya harus shahih.”[5]
Sebagian pihak menyimpulkan
bahwa pendapat kedua inilah yang sebenarnya dipegang oleh imam Nawawi
rahimahullah dan sebagian ulama-ulama syafi’iyah lainnya.[6]
3. Tidak disunnahkan
Sebagaian ulama mazhab Hanbali
menolak kesunnahan shalat tasbih, karena memandang hadits-hadits tentangnya tidak
ada yang bisa dijadikan dalil kesunnahannya. Seperti yang diriwayatkan dari Imam
Ahmad ketika ditanya tentang shalat Tasbih, beliau menjawab, “Aku
tidak tertarik.” Ditanyakan lagi kepadanya:
“Kenapa?” Beliau menjawab: “Tidak ada satu pun yang shahih.”[7]
Demikian juga kelihatannya pendapat ini yang dipilih oleh mazhab Hanafi
dan maliki. Karena tentang shalat tasbih tidak dibahas dalam kitab-kitab
bermazhab Hanafi dan Maliki, terkecuali dalam kitab Talkhis dimana dinukil
perkatakan al ‘Arabi : “Tidak ada satupun hadits shahih maupun hasan yang
mendasarinya.”[8]
Dari kalangan mazhab Syafi’i nampaknya yang memegang pendapat ini
diantaranya adalah al imam Ibnu Hajar al Asqalani.[9]
Kesimpulan
Hukum shalat tasbih masuk kedalam jenis shalat yang diperbeda
pendapatkan oleh para ulama hukumnya. Hendaknya dalam permasalahan khilafiyah
seperti ini, kita bisa saling menghargai, selama yang dirujuk adalah
ulama-ulama yang diakui ilmunya apalagi para ulama mazhab, apapun pendapat yang
dipilih, tidak selayaknya menjadi ajang saling vonis benar atau salah.
Simak bahasan selanjutnya : Tata cara shalat Tasbih
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment