Saya izin bertanya, bagaimana hukumnya sebuah
permainan dimana yang kalah mendapatkan hukuman ? Tujuannya hukuman tersebut untuk
memperseru permainan. Misal jika ada permainan futsal yang gawangnya kebobolan
mendapatkan hukuman push up, apakah hal tersebut termasuk perjudian ?
Jawaban
Umumnya untuk menambah
serunya pertandingan, biasanya disediakan hadiah bagi pihak
yang memangkan pertandingan tersebut. Sehingga
untuk menjawab pertanyaan diatas, kita harus membahas terlebih dahulu apa hukum
hadiah dari sebuah perlombaan.
A. Hukum hadiah
Umumnya ulama berpendapat bahwa memberi atau menerima hadiah dari sebuah perlombaan hukumnya dibolehkan.
Asalkan
hadiah tersebut berasal merupakan
barang halal dan berasal dari satu pihak, misalnya panitia
penyelenggara atau sponsor pertandingan tersebut. Karna secara rinci hadiah ada yang dibolehkan,
ada yang dilarang
Yang tidak dibolehkan karena termasuk
jenis
judi tapi berkedok hadiah. Berikut rinciannya :
1. Hadiah dari pihak
ketiga
Misalnya lomba tersebut diadakan oleh sebuah instansi dan
disedikan hadiah bagi pememang lomba, hukumnya boleh.
Dijelaskan dalam
kitab al Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):
أن
يكون العوض من الإمام أو غيره من الرعية، وهذا جائز لا خلاف فيه، سواء كان من ماله
أو من بيت المال؛
“Jika
hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak turut serta dalam lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di
dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal.”
2. Hadiah dari para peserta
lomba
Hadiah jenis ini diadakan oleh
peserta lomba. Dimana mereka urunan uang atau barang, lalu pemenang pertandingan
yang akan mengambil hadiahnya. Jadi dia masuk ke dalam hukum murahanah (taruhan), Jumhur ulama berpendapat
hukumnya haram karena termasuk bentuk judi.[1]
3. Hadiah berasal dari salah satu peserta
Hadiah model ketiga ini
bersumber dari salah satu peserta. Ini masuk ke dalam taruhan, namun bukan tergolong
judi, dalam istilah fiqih ia disebut dengan ju’al. Hukumnya boleh menurut para
ulama sebagaimana yang dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):
إذا كانت المسابقة بين اثنين أو بين
فريقين أخرج العوض أحد الجانبين المتسابقين كأن يقول أحدهما لصاحبه: إن سبقتني فلك
علي كذا، وإن سبقتك فلا شيء لي عليك.ولا خلاف بين الفقهاء في جواز هذا
“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua
kelompok, lalu salah satu peserta menyediakan hadiah,
semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa
mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil
apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.
Namun demikian, ju’al atau ji’alah
memiliki ketentuan yang harus diperhatikan agar tidak berubah menjadi haram.
Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan ada 3 syarat, yaitu: Pertama,
pihak-pihak yang berju’al wajib memiliki kecakapan bermu’amalah yaitu berakal
dan telah baligh. Jadi ji’alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau anak
kecil. Kedua, hadiah yang diberikan harus
jelas diketahui jenis dan jumlahnya serta halal.
Ketiga, aktivitas yang akan diberi kompensasi
wajib aktivitas yang mubah, bukan yang haram. Jadi tidak sah ji’alah dengan
berkata,”Barangsiapa yang dapat memukul si fulan sampai
benjol,
akan saya kasih Rp 5 juta.”[2]
Bukan
hadiah tapi hukuman, bolehkah ?
Terkadang sebuah perlombaan atau pertandingan sekala
kecil tidak ada pihak yang mensponsori atau yang mau memberi hadiah. Maka sebagian
orang yang kreatif tidak kekurangan akal untuk membuat pertandingan tetap seru.
Modelnya pun diubah, bukan memberi hadiah kepada pihak yang menang, tapi
memberikan hukuman kepada pihak yang kalah. Bagaimana hukumnya ?
Masalah ini pelu dirinci, bila hukumnya berupa uang
atau barang, maka ulama sepakat keharamannya. Semisal pihak yang kalah berkewajiban
memberikan uang dalam jumlah tertentu, atau dia harus membelikan minuman untuk
yang menang dll. Sekali lagi ini hukumnya haram karena termasuk bentuk judi.
Ibnu
Taimiyah berkata, “Yang termasuk
judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana
taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.”[3]
Jika hukuman kekalahan berupa fisik semisal
hanya sekedar push up dan gerakan ringan lainnya maka hukumnya boleh, karena sebenarnya
ini termasuk bagian dari permainan saja. Tapi jika terlalu berat hingga sangat
merugikan pihak yang kalah maka hukumnya haram, karena ada unsur kedzaliman di
dalamnya. Atau misalnya tenaga yang dikeluarkan bernilai ekonomis. Semisal yang
kalah kerja bersih-bersih rumah pihak yang menang selama sebulan, ini juga
diharamkan.
Kesimpulan
Hukumnya
diperbolehkan membuat ketentuan dalam sebuah permainan berupa push up dan
gerakan ringan semisal lainnya, bagi pihak yang kalah, karena itu bisa dihukumi sebagai
bagian dari permainan itu sendiri.
0 comments
Post a Comment