Ustadz
apa hukumnya wanita yang memakai cadar tidak melepasnya ketika shalat ? Mohon
penjelasannya.
Jawaban
Mayorotas ulama
berpendapat bahwa memakai cadar di dalam shalat hukumnya makruh
tanzih. Yakni makruh yang tidak terlalu kuat. Jika keadaannya wanita itu shalat
sendiri atau bersama muslimah yang lain dan tidak ada kaum laki-laki yang
melihat karena ditutupi hijab. Dalam keadaan seperti itu, lebih utamanya untuk melepaskan
cadarnya.[1]
Hal ini karena
memang ada hadits-hadits yang melarang menutup wajah dalam shalat, diantaranya
:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Dari
Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang
seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR.Ibnu Majah)
Imam Syarbini menjelaskan: “larangan ini ketika shalat baik untuk lelaki bertopeng dan wanita bercadar.[2]
Imam Khattabi berkata :
ويكره
أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة
“Dan dimakruhkan memakai penutup wajah
atau cadar di dalam shalat.”[3]
Sedangkan jika
keadaannya shalat ditempat terbuka, seperti di masjidil haram atau tanah
lapang, yang dia tidak menghendaki adanya laki-laki asing yang melihat dirinya,
maka tidak makruh. Berikut keterangan para ulama tentang masalah ini :
Imam Nawawi
berkata :
أنها
كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة
“Wanita
yang memakai cadar dalam
shalat hukumnya makruh
tanzih yang tidak mencegah sahnya shalat.”[4]
Imam Ibnu Abdil
Barr berkata :
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر
الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم...
، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة
“Para
ulama bersepakat bahwa wanita hendaknya membuka penutup wajahnya
ketika shalat dan ihram. Karena penutup wajah menghalangi orang shalat
meletakkan jidat dan hidungnya ke lantai. ...Namun jika karena ada kebutuhan seperti adanya
lelaki asing maka tidak makruh lagi penggunaan cadar dalam shalat.”[5]
Syaikh
Taqiyuddin Hushni berkata:
والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh pula wanita memakai cadar
ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari
pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki asing
sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan cadar.”[6]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment