SHALAT DENGAN MEMBACA DARI MUSHAF

1. Maaf Ustadz saya mau bertanya tentang imam yang bacaan surah setelah al fatihah dengan membaca dengan cara mencontek  yang diselipkan di tangannya. Jadi kesannya imam itu banyak hafalan al Qur’annya. Mohon penjelasannnya.

2. Ustadz, bolehkah imam terawih membaca dari mushaf ketika membaca surah ? Terima kasih jawabannya.

Jawaban 

Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat sambil membaca mushaf, sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan shalat, sedangkan sebagiannya berpendapat makruh, sedangkan sebagian yang lain membolehkannya. Berikut rinciannya :

A.   Membatalkan shalat
Kalangan ulama dari madzab Hanafiyah berpendapat bahwa shalat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan shalat. Al imam al Kasani berkata : 

ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة.
“Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah”.[1]

Hal ini karena dianggap shalat dengan membaca dari mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitannya dengan shalatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan shalat. Sebagian kalangan Hanafiyah lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka.[2]

B.    Makruh
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa shalat dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya. Padahal Nabi shallallahu‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat, semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika shalat dan lain sebagainya.

Pendapat ini dipegang oleh imam ahmad dan imam Malik jika dilakukan dalam shalat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah.[3]
 
C.    Mubah
Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah membolehkan seseornag shalat dengan membaca dari mushaf, baik shalat sendiri ataupun menjadi imam.[4]

      Berkata al imam Ahmad : “Tidak mengapa seseorang mengimami shalat dengan cara melihat dari mushaf.’ Seseorang bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana kalau shalat wajib ?’ Beliau menjawab, ‘Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkan”.[5]

Imam az Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca al Qur’an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata : “Dahulu orang-orang terbaik di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf.”[6]

Berkata abu Zakariya al Anshari  : “Membaca dari mushaf tidak membatalkan shalat meski seandainya ia sesekali  membalikkan lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak berkelanjutan.”[7]

Imam Nawawi berkata : 

لو قرأ القرآن من المصحف لم تبطل صلاته سواء كان يحفظه أم لا بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة كما سبق ولو قلب أوراقه أحيانا في صلاته لم تبطل .

“Apabila  orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal al Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat al Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolak balik lembaran mushaf maka shalatnya pun  tetap tidak batal.”[8]

Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah sebuah atsar tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan : 

أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا  يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف
“Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.”

Kesimpulan

Hukum masalah ini diperbedapendapatkan oleh para ulama, maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja, terlebih jika itu shalat wajib.  Demi keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan berpendapat batalnya shalat.

Sedangkan dalam shalat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama sebaiknya diletakkan dihadapannya, agar tidak menyibukkan diri dengan memegang, menyimpan dan membolak-balikkan lembaran mushaf ketika shalat. Kedua, hendaknya yang melakukan itu adalah seorang yang telah hafal al Qur’an karena dalam pendapat mazhab Hanafiyah seorang hafidz dikecualikan (shalatnya tidak batal dengan sebab membaca, sebab dia hanya menjadikan mushaf sebagai pengingat hafalannya jika lupa).

Wallahu a’lam.



[1] Bada’i ashShana’i (1/236).
[2] Hasyiah Ibn ‘Abidin ‘ala Dar al Mukhtar (1/419).
[3] Jawahirul Iklil (1/74).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (33/86).
[5] Ibid.
[6] Al Mughni (1/412).
[7] Mughni al Muhtaj (1/156).
[8] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (4/95).

0 comments

Post a Comment