SHALAT DENGAN MEMBACA DARI MUSHAF
1. Maaf Ustadz saya mau bertanya
tentang imam yang bacaan surah setelah al fatihah dengan membaca dengan cara
mencontek yang diselipkan di tangannya. Jadi
kesannya imam itu banyak hafalan al Qur’annya. Mohon penjelasannnya.
2. Ustadz, bolehkah imam terawih membaca dari mushaf
ketika membaca surah ? Terima kasih jawabannya.
Jawaban
Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat sambil
membaca mushaf, sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan shalat, sedangkan
sebagiannya berpendapat makruh, sedangkan sebagian yang lain membolehkannya.
Berikut rinciannya :
A.
Membatalkan shalat
Kalangan ulama dari madzab Hanafiyah berpendapat
bahwa shalat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan
shalat. Al imam al Kasani berkata :
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة.
“Jika
ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam
Abu Hanifah”.[1]
Hal ini karena dianggap shalat dengan membaca dari
mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak
ada kaitannya dengan shalatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah
melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan shalat. Sebagian kalangan Hanafiyah
lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana
mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka.[2]
B.
Makruh
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa shalat
dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan
menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya.
Padahal Nabi shallallahu‘alaihi wasallam memerintahkan
untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat,
semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya
makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika shalat dan lain sebagainya.
Pendapat ini
dipegang oleh imam ahmad dan imam Malik jika dilakukan dalam shalat wajib. Dan makruh
dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah.[3]
C.
Mubah
Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyyah
dan Hanabilah membolehkan seseornag shalat dengan membaca dari mushaf, baik
shalat sendiri ataupun menjadi imam.[4]
Berkata al imam Ahmad : “Tidak mengapa seseorang mengimami shalat dengan cara melihat dari mushaf.’ Seseorang bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana kalau shalat wajib ?’ Beliau menjawab, ‘Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkan”.[5]
Imam az Zuhri ditanya tentang seseorang yang
membaca al Qur’an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata : “Dahulu orang-orang terbaik
di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf.”[6]
Berkata abu Zakariya al Anshari : “Membaca dari mushaf tidak membatalkan
shalat meski seandainya ia sesekali membalikkan
lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak
berkelanjutan.”[7]
Imam Nawawi berkata :
لو قرأ القرآن من
المصحف لم تبطل صلاته سواء كان يحفظه أم لا بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة
كما سبق ولو قلب أوراقه أحيانا في صلاته لم تبطل .
“Apabila
orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak
batal, baik dia hafal al Qur’an
atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat al Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan.
Apabila ia sampai membolak balik lembaran mushaf maka shalatnya pun tetap tidak batal.”[8]
Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah
sebuah atsar tentang
Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan :
أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ
فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف
“Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan,
beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.”
Kesimpulan
Hukum masalah ini diperbedapendapatkan
oleh para ulama, maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja,
terlebih jika itu shalat wajib. Demi
keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan berpendapat batalnya
shalat.
Sedangkan dalam
shalat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama
sebaiknya diletakkan dihadapannya, agar tidak menyibukkan diri dengan memegang,
menyimpan dan membolak-balikkan lembaran mushaf ketika shalat. Kedua, hendaknya
yang melakukan itu adalah seorang yang telah hafal al Qur’an karena dalam
pendapat mazhab Hanafiyah seorang hafidz dikecualikan (shalatnya tidak batal
dengan sebab membaca, sebab dia hanya menjadikan mushaf sebagai pengingat hafalannya
jika lupa).
Wallahu a’lam.
[1] Bada’i ashShana’i
(1/236).
[2] Hasyiah Ibn ‘Abidin ‘ala Dar al Mukhtar (1/419).
[3] Jawahirul Iklil (1/74).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (33/86).
[5] Ibid.
[6] Al Mughni (1/412).
[7] Mughni al Muhtaj (1/156).
[8] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (4/95).
0 comments
Post a Comment