Mau tanya ustadz AST, misalkan kita
punya tabungan, wajibkah dikeluarkan zakatnya tiap tahun ? Sedangkan uang tersebut sudah dikeluarkan zakatnya sebelum dimasukkan tabungan. Mohon petununjuknya.
Jawaban
Zakat harta itu wajib dikeluarkan
jika memenuhi dua hal, pertama nishab dan yang kedua haul. Nisab artinya
ukuran, harta baru wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi jumlah
minimal harta yang wajib dizakati. Sedangkan haul artinya perputaran waktu,
yakni hanya harta yang ngendon selama setahun saja yang wajib dizakati.
Apabila kurang salah satu syarat
diatas, maka zakat belum wajib. Misal kita punya harta yang sudah seukuran nishab,
tapi uang itu dimiliki hanya sampai 11 bulan, begitu masuk bulan ke-12 habis
atau berkurang, maka gugur kewajiban zakat.
Atau
kita punya uang simpanan sampai sekian tahun, tapi jumlahnya dibawah nisab,
maka zakat juga belum wajib.
Ukuran haul dan nishab
Ukuran
haul adalah 1 tahun menurut perhitungan qamariyah (Hijriyah), bukan Syamsiyah
(tahun Miladiyah atau tanggalan umum). Jadi, dikatakan telah sampai haul, bila
seseorang memiliki harta dari sejak tanggal 02 Ramadhan 1439 H sampai maghrib
01 Ramadhan 1440 H.
Sedangkan
nishab ukurannya adalah 85 gram emas. Jika harga emas hari ini pergramnya 660.000 , maka harta yang sudah masuk nishab
adalah 56.100.000, atau bulatkan saja untuk kehati-hatian 56 juta.
Besaran
yang dikeluarkan
Yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari total
harta wajib zakat. Jadi semisal seseorang memiliki tabungan 100 juta, maka100.000.000 x 2.5 % = 250.000. Besar harta yang harus dikeluarkan adalah Rp 250.000 tiap tahunnnya.
Kasus pertanyaan
Adapun mengenai kasus yang ditanyakan, ada dua
kemungkinan jawaban : Pertama, jika zakat yang dikeluarkan sebelum
ditabung itu adalah pembayaran zakat yang disegerakan, yakni dikeluarkan diawal
tahun, maka tahun tersebut tidak wajib zakat, karena zakat dikeluarkan diawal,
barulah nanti tahun kedua zakat wajib kembali.
Kedua, jika zakat yang dikeluarkan saat
sebelum ditabung itu adalah zakat profesi, maka zakat mal tetap wajib setahun
kemudian dan juga tahun-tahu selanjutnya.
Intinya, uang tabungan tetap wajib dizakati
tiap tahunnya. Demikian, wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment