ZAKAT TABUNGAN


Mau tanya ustadz AST, misalkan kita punya tabungan, wajibkah dikeluarkan zakatnya tiap tahun ?  Sedangkan uang tersebut  sudah dikeluarkan zakatnya  sebelum dimasukkan tabungan. Mohon petununjuknya.

Jawaban

Zakat harta itu wajib dikeluarkan jika memenuhi dua hal, pertama nishab dan yang kedua haul. Nisab artinya ukuran, harta baru wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi jumlah minimal harta yang wajib dizakati. Sedangkan haul artinya perputaran waktu, yakni hanya harta yang ngendon selama setahun saja yang wajib dizakati.

Apabila kurang salah satu syarat diatas, maka zakat belum wajib. Misal kita punya harta yang sudah seukuran nishab, tapi uang itu dimiliki hanya sampai 11 bulan, begitu masuk bulan ke-12 habis atau berkurang, maka gugur kewajiban zakat.

            Atau kita punya uang simpanan sampai sekian tahun, tapi jumlahnya dibawah nisab, maka zakat juga belum wajib. 

Ukuran haul dan nishab

            Ukuran haul adalah 1 tahun menurut perhitungan qamariyah (Hijriyah), bukan Syamsiyah (tahun Miladiyah atau tanggalan umum). Jadi, dikatakan telah sampai haul, bila seseorang memiliki harta dari sejak tanggal 02 Ramadhan 1439 H sampai maghrib 01 Ramadhan 1440 H.

            Sedangkan nishab ukurannya adalah 85 gram emas. Jika harga emas hari ini pergramnya  660.000 , maka harta yang sudah masuk nishab adalah 56.100.000, atau bulatkan saja untuk kehati-hatian 56 juta.

Besaran yang dikeluarkan

            Yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari total harta wajib zakat. Jadi semisal seseorang memiliki tabungan 100 juta, maka100.000.000 x 2.5 % = 250.000. Besar harta yang harus dikeluarkan adalah Rp 250.000  tiap tahunnnya.

Kasus pertanyaan

Adapun mengenai kasus yang ditanyakan, ada dua kemungkinan jawaban : Pertama, jika zakat yang dikeluarkan sebelum ditabung itu adalah pembayaran zakat yang disegerakan, yakni dikeluarkan diawal tahun, maka tahun tersebut tidak wajib zakat, karena zakat dikeluarkan diawal, barulah nanti tahun kedua zakat wajib kembali.

Kedua, jika zakat yang dikeluarkan saat sebelum ditabung itu adalah zakat profesi, maka zakat mal tetap wajib setahun kemudian dan juga tahun-tahu selanjutnya.

Intinya, uang tabungan tetap wajib dizakati tiap tahunnya. Demikian, wallahu a’lam.



0 comments

Post a Comment