Ustadz, jika lailatul Qadar terjadi hanya sekali, maka
bukankah seharusnya ia terjadi dua malam, karena bumi yang bulat menyebabkan
perbedaan waktu siang dan malam daerah satu dengan yang lainnya. Bagaimana
penjelasannya ?
Jawaban
Mengenai hal yang
ditanyakan sebenarnya sudah dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.
Jadi yang kepoin masalah ini pertama kali bukan kita, tapi para ulama
terdahulu. Termasuk mengenai bahasan tentang bumi bulat vs bumi datar, bisa
dikatakan sudah selesai mereka bicarakan, sedangkan kita hari ini sepertinya mulai
meributkannya kembali.
Mari langsung kita simak
penjelasan ahli ilmu, tentang apakah lailatul qadar itu terjadi sekali atau
lebih. Diantara fatwa yang bisa kita simak adalah penjelasan al imam Ramli rahimahullah
berikut ini :
ثم يحتمل أنها تكون عند
كل قوم بحسب ليلهم فإذا كانت ليلة القدر عندنا نهارا لغيرنا تأخرت الإجابة والثواب
إلى أن يدخل الليل عندهم ويحتمل لزومها لوقت واحد وإن كان نهارا بالنسبة لقوم
وليلا بالنسبة لآخرين والظاهر الأول لينطبق عليه مسمى الليل عند كل منهما أخذا مما
قيل في ساعة الإجابة في يوم الجمعة إنها تختلف باختلاف أوقات الخطب
.
“Dimungkinan
bahwa lailatul qadar didasarkan pada waktu malam di setiap kaum. Jika lailatul
qadar pada waktu malam di wilayah kita, namun siang di tempat lain, maka waktu mustajabah
dan pahala lailatul qadar mundur bagi mereka sampai tiba waktu malam.
Kemungkinan lain, waktu lailatul qadar hanya berlaku satu waktu saja, meskipun
waktu tersebut saat siang untuk suatu kaum dan malam untuk sebagian kaum yang
lain. Pendapat yang kuat adalah kemungkinan yang pertama (yaitu didasarkan pada
waktu malam di setiap tempat) ini lebih sesuai dengan penamaan malam untuk
tempat keduanya terjadi (lailatul Qadr). Pendapat ini diambil dari ketentuan
waktu mustajab pada hari Jumat yang berbeda (disetiap negeri) sesuai dengan waktu
khutbah”.[1]
Keterangan yang sama
juga dimuat oleh al Imam Ibnu Hajar al Haitsami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj
Jilid ke-3 halaman 462.
Sedangkan dari fatwa
ulama kontemporer, kita bisa dapatkan penjelasan dari Syaikh sholih al Munjid berikut ini :
تكون ليلة واحدة ولو
اختلف دخولها بالنسبة للبلدان ، فتدخل في البلاد العربية عند غروب شمس
نهارهم وتدخل عند البلاد الإفريقية أيضا عند غروب شمس نهارهم وغيرها من
البلاد ، فكلما غربت عند قوم دخلت عندهم ولو استغرق ذلك أكثر من20 ساعة فتحسب لهؤلاء ليلتهم
، ولهؤلاء ليلتهم ، ولا مانع من أن تنزل الملائكة عند هؤلاء ، وهؤلاء أيضا .
“Lailatul qadar hanya terjadi sekali, meskipun masuknya waktu malam
berbeda-beda antar negeri. Mungkin
masuk waktu malam di negara-negara Arab ketika matahari tenggelam di siang itu,
kemudian masuk waktu malam di negera-negara Afrika ketika matahari tenggelam di
siang harinya, dan seterusnya. Ketika hilang di satu
negara, datang di negara yang lain, meskipun bisa jadi itu memakan waktu lebih
dari 20 jam. Karena itu, satu kaum menilai ini sebagai malam mereka dan kaum
yang lain lagi menilai itu sebagai malam
mereka. Dan bukan tidak mungkin malaikat
turun di kaum pertama kemudian turun lagi di kaum yang lain.”[2]
Kesimpulannya - menurut
kebanyakan ulama - lailatul Qadar hanya terjadi di malam hari, yang di maksud malam
disini adalah sesuai dengan keadaan malam di suatu negeri. Maka keutamaannya,
turunnya malaikat dan hal mulia yang mengiringinya bisa terjadi berkali-kali,
namun masih dalam tanggal yang sama, artinya tidak sampai berbeda hari.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment