Pertanyaan
Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq, mohon penjelasan tentang larangan memotong
kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban. Apakah hukumnya haram dan
bagaimana ketentuannya ?
Jawaban
Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban disebutkan
dalam hadits dari ummu salamah radhiyallahu’anha berikut ini :
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ
يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan kalian kamu hendak berkurban, maka janganlah mengambil rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR Ibnu Majah).
Bagaimana hukumnya ?
Dalam memahami hadits diatas para ulama berbeda pendapat tentang hukum
larangannya. Ada yang menetapkan itu menunjukkan pengharaman, ada pula yang
sekedar memakruhkan, atau bahkan yang ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud
kuku dan rambut dalam hadits tersebut bukanlah anggota badan orang yang akan
berqurban, tapi kuku dan rambut hewan qurbannya.
1. Haram
Kalangan madzab Hanabilah adalah yang memahami hadits diatas mengandung
perintah yang bersifat wajib. Sehingga bagi siapapun yang akan berqurban dan
melanggar dengan memotong kuku dan rambutnya ia dihukumi jatuh kepada dosa.[1]
2. Makruh
Sedangkan ulama dari madzab Malikiyah dan Syafi’iyah memahami bahwa hadits
tersebut hanyalah sekedar anjuran, bukan perintah yang sifatnya wajib.[2]
Kalangan ini mendukung pendapatnya dengan adanya hadits lain yang
menunjukkan bahwa memotong kuku dan rambut bagi orang yang berqurban bukanlah
keharaman, yaitu sebuah riwayat dari ummul Mukminin Asiyah :
كُنْتُ أَفْتِل قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُقَلِّدُهُ وَيَبْعَثُ بِهِ وَلاَ يَحْرُمُ
عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ.
‘Dahulu
aku memintal tali pada leher hewan sembelihan Rosulullah shallallahu‘alaihi
wassallam kemudian beliau memasang tali tersebut pada leher hewan
tersebut, mengirimkannya dan tidak mengharamkan sedikitpun apa yang Allah
halalkan sebelumnya hingga beliau menyembelihnya.” (HR. Bukhari)
Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Mengirim hewan
sembelihan lebih kuat keadaannya dari pada sekedar keinginan untuk
berqurban. Maka ini menunjukkan hal tersebut tidak haram hukumnya’.[3]
Maksudnya adalah, Nabi shalallahu’alaihi wassalam dalam hadits diatas bukan
hanya sebatas berkeinginan untuk berqurban, namun beliau bahkan sudah pada
tahap mengirimkan hewan-hewan semebelihannya. Dan beliau sama sekali tidak
mengharamkan sesuatu apapun yang memang halal sebelumnya. Artinya tidak ada
tambahan larangan yang sifatnya haram.
3. Mubah
Adapun kalangan ulama madzab Hanafi berpendapat bahwa memotong kuku atau
rambut bagi orang yang akan berqurban hukumnya boleh-boleh saja, tidak makruh
apalagi haram. Karena mereka memahami ummu salamah diatas bukan diperuntukkan
untuk orang yang akan berqurban tapi bagi para jama’ah haji.[4]
4. Yang dilarang adalah kuku dan rambut
hewan
Mula al Qari dari madzab al Hanafiyah menyebutkan adanya sebagian pendapat
yang menyendiri dengan mengatakan bahwa yang dimaksud kuku dan rambut dalam
hadits diatas bukanlah milik orang yang akan berqurban, tapi kuku dan rambut
hewan qurbannya.[5]
Belakangan pendapat inilah yang dipilih dan dikuatkan oleh ahli hadits
indonesia, Allahyarham KH Ali Musthafa Ya’kub dalam
karyanya kitabnya At Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin
Nabawiyah.
Mulai kapan dilaksanakan ?
Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki hewan Qurban dari sejak
masuknya 1 Dzulhijjah hingga disembelihnya hewan Qurban miliknya tersebut.
Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan Qurban meski telah masuk
bulan Dzulhijah, maka ia masih boleh memotong kuku dan juga rambutnya. Begitu
di tanggal 9 Dzulhijjah misalnya, baru ia mendapatkan hewan Qurban, maka sejak
tanggal itu ia sebaiknya tidak memotong kuku dan rambut yang tumbuh di
badannya.
Apakah larangan ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang akan berqurban
? Umumnya para ulama berpendapat bahwa kesunnahan tidak memotong kuku dan
rambut disini hanya untuk yang berniat Qurban, tidak untuk keluarganya.
Wallahu a’lam.
Ahmad Syahrin Thoriq
[6] Photo by Sweet Ice Cream Photography on Unsplash
0 comments
Post a Comment