Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Yang Berqurban



Pertanyaan

Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq, mohon penjelasan tentang larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban. Apakah hukumnya haram dan bagaimana ketentuannya ?

Jawaban

Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berqurban disebutkan dalam hadits dari ummu salamah radhiyallahu’anha berikut ini :

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan kalian kamu hendak berkurban, maka janganlah mengambil rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR Ibnu Majah).

Bagaimana hukumnya ?

Dalam memahami hadits diatas para ulama berbeda pendapat tentang hukum larangannya. Ada yang menetapkan itu menunjukkan pengharaman, ada pula yang sekedar memakruhkan, atau bahkan yang ada yang menyatakan bahwa yang dimaksud kuku dan rambut dalam hadits tersebut bukanlah anggota badan orang yang akan berqurban, tapi kuku dan rambut hewan qurbannya.

1.      Haram
Kalangan madzab Hanabilah adalah yang memahami hadits diatas mengandung perintah yang bersifat wajib. Sehingga bagi siapapun yang akan berqurban dan melanggar dengan memotong kuku dan rambutnya ia dihukumi jatuh kepada dosa.[1]

2.      Makruh
Sedangkan ulama dari madzab Malikiyah dan Syafi’iyah memahami bahwa hadits tersebut hanyalah sekedar anjuran, bukan perintah yang sifatnya wajib.[2]

Kalangan ini mendukung pendapatnya dengan adanya hadits lain yang menunjukkan bahwa memotong kuku dan rambut bagi orang yang berqurban bukanlah keharaman, yaitu sebuah riwayat dari ummul Mukminin Asiyah :

كُنْتُ أَفْتِل قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُقَلِّدُهُ وَيَبْعَثُ بِهِ وَلاَ يَحْرُمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ.

‘Dahulu aku memintal tali pada leher hewan sembelihan Rosulullah shallallahu‘alaihi wassallam kemudian beliau memasang tali tersebut pada leher hewan tersebut, mengirimkannya dan tidak mengharamkan sedikitpun apa yang Allah halalkan sebelumnya hingga beliau menyembelihnya.” (HR. Bukhari)

Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Mengirim hewan sembelihan lebih kuat keadaannya dari pada sekedar keinginan untuk berqurban. Maka ini menunjukkan hal tersebut tidak haram hukumnya’.[3]

Maksudnya adalah, Nabi shalallahu’alaihi wassalam dalam hadits diatas bukan hanya sebatas berkeinginan untuk berqurban, namun beliau bahkan sudah pada tahap mengirimkan hewan-hewan semebelihannya. Dan beliau sama sekali tidak mengharamkan sesuatu apapun yang memang halal sebelumnya. Artinya tidak ada tambahan larangan yang sifatnya haram.

3.      Mubah
Adapun kalangan ulama madzab Hanafi berpendapat bahwa memotong kuku atau rambut bagi orang yang akan berqurban hukumnya boleh-boleh saja, tidak makruh apalagi haram. Karena mereka memahami ummu salamah diatas bukan diperuntukkan untuk orang yang akan berqurban tapi bagi para jama’ah haji.[4]

4.      Yang dilarang adalah kuku dan rambut hewan
Mula al Qari dari madzab al Hanafiyah menyebutkan adanya sebagian pendapat yang menyendiri dengan mengatakan bahwa yang dimaksud kuku dan rambut dalam hadits diatas bukanlah milik orang yang akan berqurban, tapi kuku dan rambut hewan qurbannya.[5]

Belakangan pendapat inilah yang dipilih dan dikuatkan oleh ahli hadits indonesia, Allahyarham KH Ali Musthafa Ya’kub dalam karyanya kitabnya At Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah.

Mulai kapan dilaksanakan ?
Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki hewan Qurban dari sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga disembelihnya hewan Qurban miliknya tersebut. Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan Qurban meski telah masuk bulan Dzulhijah, maka ia masih boleh memotong kuku dan juga rambutnya. Begitu di tanggal 9 Dzulhijjah misalnya, baru ia mendapatkan hewan Qurban, maka sejak tanggal itu ia sebaiknya tidak memotong kuku dan rambut yang tumbuh di badannya.

Apakah larangan ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang akan berqurban ? Umumnya para ulama berpendapat bahwa kesunnahan tidak memotong kuku dan rambut disini hanya untuk yang berniat Qurban, tidak untuk keluarganya.

Wallahu a’lam.
Ahmad Syahrin Thoriq


[1] Al Mughni (11/96),
[2] Al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (8/392), Syarh Shaghir wa Hasyiah Shawi (2/141).
[3] Syarh Shahih Muslim (7/139), al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (5/95).
[4] Al Rawdhah alNadiyyah Syarh al Durar al Bahiyyah (2/222), Nailul Authar (5/133)
[5] Mirqatul Mafatih (3/1081).

0 comments

Post a Comment