Pertanyaan
Ustadz izin bertanya,
bolehkah berqurban dengan hewan yang tanduknya patah salah satunya?
Jawaban
Ulama berbeda pendapat tentang hukum hewan qurban yang
tanduknya patah. Jika patahnya hanya sedikit, para ulama sepakat berpendapat
bahwa qurbannya tetap sah.[1] Hal
ini didasarkan kepada sebuah atsar dari sayidina Ali bin Abi Thalib :
وَسُئِلَ عَنْ الْمَكْسُورَةِ الْقَرْنِ فَقَالَ لَا
بَأْسَ
”Ali ditanya tentang hewan yang patah tanduknya
dijadikan sebagai Qurban maka beliau menjawab : “Tidak mengapa.” (HR. Ahmad)
Namun jika patahnya banyak, yakni lebih dari separuh
tanduknya patah, atau sampai habis sama sekali, menurut mayoritas ulama dari
kalangan Hanafiyah dan Malikiyah tetap sah,[2] demikian
juga dengan madzab Syafi’i namiun dengan kemakruhan,[3] sedangkan
kalangan madzab Hanabilah berpendapat tidak sah.[4]
Pendapat madzab Hanbali ini didasarkan kepada sebuah
hadits :
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ
Dari Ali, ia berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam melarang berqurban dengan
binatang yang pecah tanduknya dan telinganya.” (HR. Tirmidzi)
Adapun mayoritas ulama menolak pendalilan hadits ini
karena dinilai dhaif dan bertentangan dengan hadits yang lebih kuat diatas.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment