MEMBUKA LEMBARAN MUSHAF DENGAN LUDAH

Ustadz AST yang dimuliakan Allah, benarkah membuka lembaran al Quran dengan ludah itu diharamkan ?  Mohon penjelasannya.

Jawaban :

Sebagaimana yang kita ketahui, biasanya untuk memudahkan dalam membuka lembaran kertas saat membaca buku, seseorang membasahi ujung jarinya dengan ludah. Nah, kebiasaan seperti ini sadar atau tidak sadar terbawa saat yang dibaca adalah kitab suci al Qur'an. Bagaimana hukumnya ?

Mayoritas ulama mengharamkan hal ini, karena dipandang sebagai perbuatan buruk dan tidak memuliakan al Qur'an. Sedangkan segala syiar agama terlebih seperti al Qur'an harus diperlakukan dengan hormat dan baik.

Berkata al Imam Ibnu Hajar al Haitami :

يحرم مس المصحف باصبع عليه ريق اذ يحرم ايصال شئ من البصاق الى شئ من اجزا المصحف.

Diharamkan menyentuh mushaf dengan tangan yang ada air ludahnya. Karena tidak diperbolehkan air ludah mengenai dari bagian-bagian mushaf. [1]

Al Imam Ramli berkata :

يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ 

"Haram memegang mushaf dengan jemari yang dibasahi ludah karena HARAM hukumnya mendatangkan sesuatu dari ludah pada bagian sekecil apapun dari mushaf." [2]

Imam Dasuki al Maliki berkata :

أما بلُّ أصابعه بريقه بقصد قلب أوراقه: فهو وإن كان حراما، لكنه لا ينبغي أن يُتجاسر على القول بكفره وردته بذلك، لأنه لم يقصد بذلك.

“Adapun membasahi ujung jari dengan liur untuk membuka lembaran-lembaran Al Qur’an; meskipun perbuatan ini hukumnya haram, tetapi tidak semestinya kita mengatakan bahwa hal ini termasuk perbuatan kufur dan murtad. Karena pelaku tidaklah bermaksud menghina al Qur’an." [3]

Namun ada sebagian ulama kontemporer yang menyebutkan bahwa bila tujuannya untuk memudahkan membuka al Qur'an hukumnya tidak sampai haram, maksimal hanya dimakruhkan.

Dalil mayoritas ulama dalam menetapkan keharamannya adalah berdasarkan keumuman ayat untuk mengagungkan syiar-syiar agama. Sebagaimana firmanNya :

ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻌَﻈِّﻢْ ﺣُﺮُﻣَﺎﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻋِﻨْﺪَ ﺭَﺑِّﻪِ ‏

“Dan barangsiapa mengagungkan sesuatu yang terhormat di sisi Allah, maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabbnya” (QS. Al-Hajj: 30)

Dalam ayat lain,

ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻌَﻈِّﻢْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺗَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟْﻘُﻠُﻮﺏِ  .

“Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya hal itu berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Wallahu a'lam.
_________
1. Al Hasyiah al Madaniyah (1/116)
2. Tuhfatul Muhtaj (2/150)
3. Hasyiah ad Dusuqi 'ala Syarh Kabir (4/301).

0 comments

Post a Comment