HUKUM MEMBUAT TULISAN DI NISAN



Ustadz AST saya izin bertanya benarkah menuliskan nama atau sesuatu di nisan kuburan orang yang meninggal itu dilarang dalam Islam ? Sedangkan itu umum dilakukan oleh masyarakat kita sebagai penanda.

Jawaban

Ulama berbeda pendapat tentang hukum membuat tulisan yang berada dikubur atau nisan. Secara umum kasusnya bisa dibagi menjadi dua, pertama yang ditulis adalah potongan ayat al Qur’an dan kedua berupa tulisan pada umumnya seperti nama, tanggal lahir dan semisalnya.

Ayat al Qur’an

Kalangan Malikiyah berpendapat hukumnya haram mencantumkan ayat suci al Qur’an di nisan atau tempat manapun di kuburan, karena hal itu dianggap bisa merendahkan kemuliaan kalamullah. Sedangkan mayoritas ulama menghukuminya sebagai perbuatan yang dibenci.[1]

Selain ayat al Qur’an

            Bila tulisan tersebut selain ayat al Qur’an, mayoritas ulama dari kalangan madzab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya makruh.[2] Hal ini karena adanya larangan dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam dalam sebuah hadits riwayat Jabir radhiyallahu’anhu :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya, membangun di atasnya dan menulis diatasnya.” (HR. Tirmidzi)

Kalangan ulama madzab Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah diantaranya imam Subki membolehkan bila ada tujuannnya semisal agar tidak hilang, atau agar tidak terjadi penghinaan kepada tempat tersebut karena tidak diketahui sebagai kuburan.

Sebagian kalangan Syafi’iyah juga memberikan keringanan (akan bolehnya) menulis dikuburan jika itu adalah makamnya orang shalih atau ulama.[3]

Kesimpulan

Hendaknya dijauhi menuliskan apapun di nisan kuburan terlebih bila tulisan itu mengandung ayat suci al Qur’an, karena menurut para ulama hal itu termasuk perilaku terlarang. Mereka hanya berbeda pendapat dalam hukumnya, sebagian memakruhkan dan ada yang mengharamkan.

Terkecuali bila ada hal penting dan maslahat yang ingin dicapai, maka sebagian ulama membolehkan. Wallahu a’lam.



[1] Hasyiah Ibn Abidin (1/601), Hasyiah Dusuqi (1/425), Raudhah ath Thalibin (2/136), Kasyf al Qina (2/140).

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (32/352), Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah (1/414).


[3] Fiqh ‘ala Madzab al ‘Arba’ah (1/414).

0 comments

Post a Comment