Ustadz AST saya izin bertanya benarkah menuliskan nama
atau sesuatu di nisan kuburan orang yang meninggal itu dilarang dalam Islam ? Sedangkan
itu umum dilakukan oleh masyarakat kita sebagai penanda.
Jawaban
Ulama berbeda pendapat tentang hukum membuat tulisan yang
berada dikubur atau nisan. Secara umum kasusnya bisa dibagi menjadi dua,
pertama yang ditulis adalah potongan ayat al Qur’an dan kedua berupa tulisan
pada umumnya seperti nama, tanggal lahir dan semisalnya.
Ayat al Qur’an
Kalangan Malikiyah
berpendapat hukumnya haram mencantumkan ayat suci al Qur’an di nisan atau
tempat manapun di kuburan, karena hal itu
dianggap bisa merendahkan
kemuliaan kalamullah. Sedangkan mayoritas ulama menghukuminya sebagai perbuatan
yang dibenci.[1]
Selain ayat al Qur’an
Bila tulisan
tersebut selain ayat al Qur’an, mayoritas ulama dari kalangan madzab Hanafiyah,
Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya makruh.[2] Hal ini karena adanya
larangan dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam dalam sebuah hadits riwayat Jabir
radhiyallahu’anhu :
نَهَى النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ
عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya,
membangun di atasnya dan
menulis diatasnya.” (HR. Tirmidzi)
Kalangan ulama madzab
Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah diantaranya imam Subki membolehkan bila
ada tujuannnya semisal agar tidak hilang, atau agar tidak terjadi penghinaan kepada
tempat tersebut karena tidak diketahui sebagai kuburan.
Sebagian kalangan Syafi’iyah
juga memberikan keringanan (akan bolehnya) menulis dikuburan jika itu adalah
makamnya orang shalih atau ulama.[3]
Kesimpulan
Hendaknya dijauhi
menuliskan apapun di nisan kuburan terlebih bila tulisan itu mengandung ayat
suci al Qur’an, karena menurut para ulama hal itu termasuk perilaku terlarang.
Mereka hanya berbeda pendapat dalam hukumnya, sebagian memakruhkan dan ada yang
mengharamkan.
Terkecuali bila ada hal
penting dan maslahat yang ingin dicapai, maka sebagian ulama membolehkan.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment