Ustadz saya mau bertanya untuk perempuan masa iddahnya berapa lama ya setelah bercerai
dari suaminya ?
Jawaban
Wanita yang telah berpisah dengan
suaminya, baik karena sebab cerai atau kematian, maka wajib untuk melalui masa
yang disebut dengan iddah. Iddah secara Bahasa artinya menunggu, sedangkan
menurut istilah adalah masa
menunggu bagi wanita untuk mengetahui kebersihan rahimnya (dari kehamilan) atau
untuk Ta’abbud (sekedar menjalankan perintah Allah dengan mengkosongkan diri
dari perkawinan). [1]
Pensyariatannya
Seluruh ulama fiqih sepakat tentang pensyariatan
Iddah dan kewajibannya bagi wanita ketika terjadi sebab-sebabnya. Berdasarkan
dalil nash al Qur’an, hadits dan juga Ijma’.[2]
1.
Dalil al Qur’an
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ
“Dan
bagi para wanita yang dithalaq maka hendaknya mereka menunggu selama tiga masa quru’.” (QS. Al Baqarah :228)
2.
Dalil al Hadits
لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى
زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Seorang
wanita tidak boleh ber-ihdad terhadap mayyit selama lebih dari tiga hari,
kecuali terhadap suaminya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3.
Ijma Ulama
Telah
bersepakat umat tentang masalah ini dari sejak zaman Rasulullah shalallahu’alaihi
wassalam hingga zaman ini tanpa ada satupun yang mengingkari.[3]
Sebab-sebab Iddah
Secara umum Iddah wanita disebabkan oleh dua hal : Pertama oleh kematian
suaminya, kedua oleh sebab perceraian. Berikut penjelasannya.
Jika si wanita ditinggal mati oleh suaminya dalam
keadaan hamil, maka masa Iddahnya adalah sampai ia melahirkan menurut mayoritas ulama.[4] Sebagaimana firman Allah
ta’ala : “Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Thalaq: 4).
Sedangkan jika
tidak sedang dalam kondisi hamil, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari,
sebagaimana firman Allah ta’ala : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu
dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan beriddah
selama
empat bulan sepuluh hari.” (QS.
Al Baqarah : 234)
Iddah karena perceraian terbagi menjadi beberapa kasus,
yakni :
1.
Dicerai oleh suami
dalam keadaan hamil
Bila
seorang wanita diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil, maka masa Iddahnya
adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah surah ath Thalaq ayat 4 diatas.
2.
Diceraikan dalam
keadaan tidak hamil
Maka wanita yang
cerai dari suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka masa Iddahnya adalah selama
tiga kali masa suci. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri
tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah
dalam rahimnya.” (Q.S. Al Baqarah : 228).
3.
Diceraikan dalam
keadaan sudah monoupose
Wanita yang telah tidak datang bulan lagi, maka
masa Iddahnya adalah selama tiga bulan.
4.
Wanita yang
menggugat cerai
Adapun perceraian dengan sebab istri yang meminta
cerai kepengadilan, lalu dikabulkan selain tidak boleh kembali selama-lamanya
kepada mantan suaminya, dia juga wajib beridah selama 3 kali masa suci menurut
mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah dan sebagian
Hanabilah. Sedangkan menurut Hanabilah lainnya masa iddahnya hanya satu bulan.[5]
Dalil
yang digunakan oleh kalangan madzab Hanbali adalah sebuah riwayat dari Ibnu
Abbas bahwa isteri Tsabit bin Qais mengkhulu' suaminya, maka Rasulullah menjadikan
masa 'iddahnya sekali mendapat haidh. Sedangkan
mayoritas ulama menilai hadits ini dan yang serupa tidak bisa dijadikan dalil.
5. Perceraian karena
suami Murtad
Bila seornag laki-laki murtad, maka otomatis telah
terjadi thalaq untuk istrinya. Tidak halal bgi wanitamuslimah untuk bersamanya.
Adapun untuk masa Iddahnya menurut Kalangan Syafi’iyyah, Malikiyah dan sebagian
Hanafiyah adalah seperti Iddahnya cerai yakni menunggu tiga kali masa suci.
Sedangkan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah adalah seperti
Iddahnya matinya suami, 4 bulan 10 hari.[6]
Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Menjalani Masa ‘Iddah.
Di antara yang tidak boleh
dilakukan oleh wanita yang sedang ber`iddah adalah tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali untuk keperluan
yang sangat penting. Rumah disini adalah rumah yang ia tempati saat tercerai
atau saat suaminya meninggal dunia.
Selanjutnya ia tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran. Lalu
diharamkan pula bagi wanita yang sedang dalam masa Iddah untuk berhias seperti
menggunakan perhiasan, bersolek dan hal semisalnya.[7]
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyah (29/34).
[2] Bada’i ash Shanai’ (3/190), ad Dusuqi (2/486), Mughni
al Muhtaj (3/384), Mughni (7/448),
[3] Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyah (29/36).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (29/318).
[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (29/337).
[6] Ibnu Abidin (2/392).
[7] Fiqh as Sunnah (2/25), Fiqh al Islami wa Adillatuhu (9/6498).
0 comments
Post a Comment