IDDAH


Ustadz saya mau bertanya untuk perempuan  masa iddahnya berapa lama ya setelah bercerai dari suaminya ?

Jawaban

Wanita yang telah berpisah dengan suaminya, baik karena sebab cerai atau kematian, maka wajib untuk melalui masa yang disebut dengan iddah. Iddah secara Bahasa artinya menunggu, sedangkan menurut istilah adalah masa menunggu bagi wanita untuk mengetahui kebersihan rahimnya (dari kehamilan) atau untuk Ta’abbud (sekedar menjalankan perintah Allah dengan mengkosongkan diri dari perkawinan).  [1]

Pensyariatannya

Seluruh ulama fiqih sepakat tentang pensyariatan Iddah dan kewajibannya bagi wanita ketika terjadi sebab-sebabnya. Berdasarkan dalil nash al Qur’an, hadits dan juga Ijma’.[2]

1.     Dalil al Qur’an

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ
“Dan bagi para wanita yang dithalaq maka hendaknya mereka menunggu selama tiga masa quru’.” (QS. Al Baqarah :228)

2.     Dalil al Hadits

لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Seorang wanita tidak boleh ber-ihdad terhadap mayyit selama lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3.     Ijma Ulama

Telah bersepakat umat tentang masalah ini dari sejak zaman Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam hingga zaman ini tanpa ada satupun yang mengingkari.[3]

Sebab-sebab Iddah

Secara umum Iddah wanita disebabkan oleh dua hal : Pertama oleh kematian suaminya, kedua oleh sebab perceraian. Berikut penjelasannya.

A.   Kematian suami

Jika si wanita ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil, maka masa Iddahnya adalah sampai ia melahirkan menurut mayoritas ulama.[4] Sebagaimana firman Allah ta’ala : Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Thalaq: 4).

Sedangkan jika tidak sedang dalam kondisi hamil, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, sebagaimana firman Allah ta’ala : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan beriddah selama empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al Baqarah : 234)

B. Bercerai 

 Iddah karena perceraian terbagi menjadi beberapa kasus, yakni :

1.     Dicerai oleh suami dalam keadaan hamil

            Bila seorang wanita diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil, maka masa Iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah surah ath Thalaq ayat 4 diatas.

2.     Diceraikan dalam keadaan tidak hamil

Maka wanita yang cerai dari suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka masa Iddahnya adalah selama tiga kali masa suci. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya.” (Q.S. Al Baqarah : 228). 

3.     Diceraikan dalam keadaan sudah monoupose

Wanita yang telah tidak datang bulan lagi, maka masa Iddahnya adalah selama tiga bulan.

4.     Wanita yang menggugat cerai

Adapun perceraian dengan sebab istri yang meminta cerai kepengadilan, lalu dikabulkan selain tidak boleh kembali selama-lamanya kepada mantan suaminya, dia juga wajib beridah selama 3 kali masa suci menurut mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah. Sedangkan menurut Hanabilah lainnya masa iddahnya hanya satu bulan.[5]

Dalil yang digunakan oleh kalangan madzab Hanbali adalah sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa isteri Tsabit bin Qais mengkhulu' suaminya, maka Rasulullah menjadikan masa 'iddahnya sekali mendapat haidh. Sedangkan mayoritas ulama menilai hadits ini dan yang serupa tidak bisa dijadikan dalil.

5.     Perceraian karena suami Murtad

Bila seornag laki-laki murtad, maka otomatis telah terjadi thalaq untuk istrinya. Tidak halal bgi wanitamuslimah untuk bersamanya. Adapun untuk masa Iddahnya menurut Kalangan Syafi’iyyah, Malikiyah dan sebagian Hanafiyah adalah seperti Iddahnya cerai yakni menunggu tiga kali masa suci. Sedangkan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah adalah seperti Iddahnya matinya suami, 4 bulan 10 hari.[6]

Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Menjalani Masa ‘Iddah. 

Di antara yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang ber`iddah adalah tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali untuk keperluan yang sangat penting. Rumah disini adalah rumah yang ia tempati saat tercerai atau saat suaminya meninggal dunia.

Selanjutnya ia tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran. Lalu diharamkan pula bagi wanita yang sedang dalam masa Iddah untuk berhias seperti menggunakan perhiasan, bersolek dan hal semisalnya.[7]
 
Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyah (29/34).
[2] Bada’i ash Shanai’ (3/190), ad Dusuqi (2/486), Mughni al Muhtaj (3/384), Mughni (7/448),
[3] Al Mausu’ah al Fiqihiyyah al Kuwaitiyah (29/36).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (29/318).
[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (29/337).

[6] Ibnu Abidin (2/392).
[7] Fiqh as Sunnah (2/25), Fiqh al Islami wa Adillatuhu (9/6498).

0 comments

Post a Comment