MENYENTUH ORANG KAFIR APAKAH MEMBATALKAN WUDHU ?




Saya mau menanyakan terkait bersalaman dengan non muslim pada saat selesai berwudhu apakah wudhu kita masih sah atau sudah batal ustadz ? 

Jawaban

Mayoritas ulama berpendapat wudhu tidak batal dengan sebab menyentuh tubuh non muslim semisal lewat bersalaman dan hal lainnya. Sedangkan sebagian ulama syafi’iyyah mensunnahkan untuk berwudhu kembali setelah menyentuh bagian tubuh orang kafir. Pendapat ini didasarkan kepada surah at Taubah ayat 28 yang mengatakan bahwa orang musyrik itu najis.[1]

Sedangkan mayoritas ulama memaknai bahwa kata najis dalam ayat tersebut adalah najis secara maknawi. Imam Nawawi berkata, “ Yang dimaksud bahwa orang musyrik itu najis adalah aqidah mereka yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis .”[2]

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur  (mayoritas) ulama, yakni tidak batalnya wudhu dengan sebab menyentuh non muslim.[3] Alasannya adalah : pertama karena banyak sekali dalil-dalil yang menyebutkan interaksi Rasulullah dan para shahabat dengan orang-orang kafir, bukan hanya bersalaman bahkan sembelihan ahli kitab dihalalkan untuk kaum muslimin. 

Kedua, sekalipun kita berpendapat bahwa tubuh mereka najis, tidak serta merta membatalkan wudhu. Bukankah menyentuh najis semisal air seni, bangkai dan lainnya memang tidak membatalkan wudhu ? Yang wajib adalah mencucinya ?

Dan ada juga benda najis yang tidak wajib untuk dicuci karena tidak ada perpindahan najis ke tubuh kita ketika menyentuhnya, karena sudah kering.

Wallahu a’lam.


[1] Mizan Kubra (1/122).
[2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (2/87).
[3] Fatawa Nur ‘ala Darb (7/2).

0 comments

Post a Comment