Saya mau menanyakan terkait bersalaman dengan non
muslim pada saat selesai berwudhu apakah wudhu kita masih sah atau sudah batal
ustadz ?
Jawaban
Mayoritas ulama berpendapat wudhu tidak batal
dengan sebab menyentuh tubuh non muslim semisal lewat bersalaman dan hal
lainnya. Sedangkan sebagian ulama syafi’iyyah mensunnahkan untuk berwudhu
kembali setelah menyentuh bagian tubuh orang kafir. Pendapat ini didasarkan
kepada surah at Taubah ayat 28 yang mengatakan bahwa orang musyrik itu najis.[1]
Sedangkan mayoritas ulama memaknai bahwa kata
najis dalam ayat tersebut adalah najis secara maknawi. Imam Nawawi berkata, “
Yang dimaksud bahwa orang musyrik itu najis adalah aqidah mereka yang kotor,
bukan maksudnya anggota badannya najis .”[2]
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah
pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yakni
tidak batalnya wudhu dengan sebab menyentuh non muslim.[3] Alasannya adalah : pertama
karena banyak sekali dalil-dalil yang menyebutkan interaksi Rasulullah dan para
shahabat dengan orang-orang kafir, bukan hanya bersalaman bahkan sembelihan
ahli kitab dihalalkan untuk kaum muslimin.
Kedua, sekalipun kita berpendapat bahwa tubuh
mereka najis, tidak serta merta membatalkan wudhu. Bukankah menyentuh najis
semisal air seni, bangkai dan lainnya memang tidak membatalkan wudhu ? Yang
wajib adalah mencucinya ?
Dan ada juga benda najis yang tidak wajib untuk
dicuci karena tidak ada perpindahan najis ke tubuh kita ketika menyentuhnya,
karena sudah kering.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment