UCAPAN SHADAQALLAH APAKAH BID’AH ?


Ustadz benarkah mengucapkan shadaqallahul ‘adzim setelah membaca al Qur’an itu hukumnnya bid’ah ? Saya menemukan dalam beberapa ceramah dan juga artikel berikut ini :
“Bacaan “shadaqallahul ‘adzim” setelah membaca al Qur’an termasuk amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya, bahkan menyelisihi amalan Rasulullah ketika memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk berhenti dari membaca Al Qur’an dengan kata “hasbuk”(cukup), dan Ibnu Mas’ud tidak membaca shadaqallahul’adzim.

Syaikh Muhammad Musa Nashr menyatakan, “Termasuk perbuatan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah) yaitu mayoritas orang yang membaca Al Qur’an berhenti dan memutuskan bacaannya dengan mengatakan shadaqallahul ‘adzim.”

Bila dikatakan “Ini kan cuma ucapan saja, apa dapat dikatakan bid’ah?” Perlu kita pahami,bahwa perbuatan bid’ah itu meliputi perkataan dan perbuatan sebagaimana sabda Rasulullah shallallanhu’alaihi wasallam : “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Sehingga apa pun bentuknya, perkataan atau perbuatan yang dimaksudkan untuk ibadah yang tidak ada contohnya dalam agama, maka ia dikategorikan bid’ah. Bid’ah ialah tata cara baru dalam agama yang tidak ada contohnya, yang menyelisihi syariat dan dalam mengamalkannya dimaksudkan sebagai ibadah kepada Allah.

Jawaban

Memang ada sebagian yang berpendapat demikian, terutama saudara-saudara kita dari kalangan Salafi. Namun pendapat mayoritas ulama madzab dan insyaallah ini adalah pendapat yang lebih kuat dan tepat, menyatakan bahwa ucapan shadaqallahul adzim setelah membaca al Qur’an bukanlah perbuatan bid’ah, justru ia sebuah ucapan mulia yang hukumnya boleh bahkan utama untuk dilakukan.

Hanya memang yang disayangkan, justru yang kita dapatkan penjelasannya dibanyak situs dan broadcast sosial media adalah hal sebaliknya. Yang disebutkan hanya fatwa-fatwa ulama yang membid’ahkan, padahal pada kenyataannya justru para ulama salaf dahulu dan ulama khalaf hari ini sangat banyak yang membolehkan.

Ulama yang mengamalkan dan membolehkan

Berikut diantara deretan nama para ulama lintas zaman yang mengamalkan atau membolehkan ucapan shadaqallahul adzim atau kalimat semisal, ketika membaca ayat al Qur’an.
 
Al imam Hasan al Bishri ( W 110 H)

            Imam Ibnu Katsir menukil ucapan beliau ketika menjelaskan surat Saba’ ayat 18 :  Berkata Al Hasan Al Bashri: “Shadaqallahul ‘Azhim. Tidaklah mendapatkan siksa semisal ini bagi pelakunya, melainkan orang kafir.”[1]

Imam Tirmidzi (279 H)

Dinukil dari beliau bahwa mengucap shadaqallahul adzim  atau kalimat semisal adalah diantara bentuk adab tata krama setelah selesai membaca al Qur’an.[2]

Imam al Qurthubi (W 671 H) 

Beliau berkata : “Termasuk dari memuliakannya ( al Qur’an), apabila telah selesai dari membacanya, hendaknya seorang membenarkan Tuhannya dan mempersaksikan akan tersampai (nya kepada umat).[3]

Beliau juga beliau berkata saat memngomentari ayat : “Dan di langit Dia memberikan rizki kepada kalian, dan apa-apa yang dijanjikan kepada kalian,” Maka kami berkata: Shadaqallahul ‘Azhim wa shadaqa rasul al karim.”[4]

Imam  Nawawi (676 H)

Beliau mengucapkan shadaqallahul ‘adzim setelah membaca “ Dan mereka bertanya kepada engkau tentang hilal...”[5]

Imam Ar Rafi’i (624 H)

            Beliau berkata tentang ucapan shadaqallahul adzim : “ Itu bukan masalah.”[6]

Imam Ibn al Iraqi (826 H)

Beliau bahkan pernah ditanya tentang masalah orang yang shalat, setelah imam selesai membaca ayat, orang itu membaca ‘Shadaqallahul ‘Azhim’, apakah itu membatalkan shalatnya? Beliau menjawab: Hal itu dibolehkan, dan tidaklah membatalkan shalat.”[7]
Jika di dalam shalat saja tidak sampai membatalkan shalat, tentu diluar shalat boleh untuk dilakukan.

Imam Ramli (1004 H)

Beliau berkata tentang orang yang membaca shadaqallahul ‘adzim setelah membaca ayat dalam shalat : “Hal tersebut tidak membatalkan shalat, demikian juga kalimat semisal sepertoi aku beriman kepada Allah...”[8]

Imam Abu Hafs Umar Al Wardi (1349 H)

Beliau berkata :  “Semua yang dilafazhkannya, seperti Shadaqallahul ‘Adzim atau amantu billah, ketika mendengar bacaan Al Quran, guru-guru kami mengatakan : itu bukan hal yang memudharatkan.”[9]

Syaikh Athiyah al Saqar 

Beliau bersuara lantang dalam menanggapi pihak yang mudah membid’ahkan perkara ini, diantara ucapan beliau : “Kalimat Shadaqallahu Al ‘Azhim yang diucapkan oleh pembaca Al-Quran atau oleh pendengar setelah selesai membaca atau mendengar ayat-ayat Al-Quran, bukanlah bid’ah tercela, bahkan memiliki landasan yang cukup kuat. 

Seandainya orang yang shalat memuji Allah Ta’ala dengan mengucapkan Shadaqallah Al ‘Azhim, setelah pembaca selesai membaca Al Quran, maka itu tidak membatalkan shalatnya, jika dia memang murni bermaksud memuji, dzikir, atau tilawah. Sedangkan Syafi’iyah mengatakan, ucapan ini secara mutlak tidak membatalkan shalat. Lalu bagaimana bisa seseorang zaman ini mengatakan: membaca Shadaqallahul ‘Azhim setelah selesai membaca al Quran adalah bid’ah ? Apakah mesti harus diingatkan lagi mereka tentang bahaya sikap tergesa-gesa menetapkan hukum fiqih sebelum menguatkan kebenarannya ?”[10]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
Ternyata tidak semua ulama  yang biasa dirujuk oleh Salafi kompak dalam masalah ini, termasuk beliau yang merupakan ulama senior di Arab Saudi berfatwa bahwa mengucap shadaqallahul adzim setelah membaca al Qur’an adalah perkara yang dibolehkan :  “Tidaklah mengapa dengan ucapan tersebut setelah membaca Al-Qur’an, karena dalam surah Ali Imran Allah ta’ala juga berfirman : Qatakanlah shadaqallah. Karena ucapan seperti itu adalah untuk membenarkan firman Allah dan mengimaninya....”[11]

Dalil-dalil yang digunakan ulama dalam membolehkan

Diantara alasan kebanyakan ulama membolehkan mengucapkan kalimat tersebut adalah karena tidak ada satupun dalil yang melarangnya dan ia merupakan kalimat yang baik bahkan mengandung dzikir dan pengagungan kepada Allah.

Dalam ibadah yang sifatnya non ritual, sebuah amalan tidak harus memiliki dalil khusus atau contoh secara langsung dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam. Bahkan ia cukup dengan dalil yang sifatnya umum. Dalam kasus ucapan shadaqallah, ulama menjadikannya sebagai bentuk dzikir dan pengagungan kepada Allah karena keumuman firman Allah :
قُلْ صَدَقَ اللهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
Katakanlah, Shadaqallahdan ikutilah millah Ibrahim yang lurus.” (QS. Ali Imran: 95)

Demikian juga Nabi pernah membaca shadaqallah disaat membaca sebagian dari firman Allah, seperti yang disebut dalam hadits berikut :
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَقْبَلَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَيْهِمَا قَمِيصَانِ أَحْمَرَانِ يَعْثُرَانِ وَيَقُومَانِ، فَنَزَلَ فَأَخَذَهُمَا، فَصَعِدَ بِهِمَا الْمِنْبَرَ ثُمَّ قَالَ: صَدَقَ اللَّهُ (إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ)، رَأَيْتُ هَذَيْنِ فَلَمْ أَصْبِرْ، ثُمَّ أَخَذَ فِي الْخُطْبَةِ
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam berkuthbah di tengah-tengah kami. Tiba-tiba datanglah Hasan dan Husain dengan membawa dua gamis berwarna merah. Keduanya terjatuh lalu bangun. Maka beliau turun dari mimbar lalu mengambil keduanya dan naik ke atas mimbar kembali dengan menggendong keduanya, kemudian berkata : “shadaqallahu’ (Sungguh  maha benar Allah) : “Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian merupakan fitnah bagi kalian”, aku melihat dua anak ini (terjatuh) dan aku tidak sabra, kemudian aku mempersingkat kuthbahku.” (HR. Abu Daud)

Wallahu a’lam.


[1] Tafsir Ibn Katsir (6/508).
[2] Tafsir al Qurthubi (1/27)
[3] Tafsir al Qurthubi  (1/27).
[4] Tafsir al Qurthubi (13/15).
[5] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (17/208
[6] Hasyiah al Jamal (4/96).
[7] Asna al Mathalib (3/68).
[8] Nihayatul Muhtaj (2/43)
[9] Syarhul Bahjah al Wardiyah (3/496).
[10] Fatawa al Azhar (8/86)
[11] Arsyif Multaqa ahlu Tafsir no Fatwa 7884.

0 comments

Post a Comment