Ustadz apakah ada larangan
dari Rasulullah seorang makmum dalam shalat jama’ah bacaannya terdengar makmum
yang lain ?
Jawaban
Ada beberapa hadits yang dzahirnya memang melarang
bagi makmum untuk mengeraskan bacaannya, diantaranya :
أَيُّكُمْ
قَرَأَ أَوْ أَيُّكُمُ الْقَارِئُ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا. فَقَالَ قَدْ ظَنَنْتُ
أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا.
“Siapa
diantara kalian yang membaca di
belakangku ? Lantas ada seseorang yang menjawab, ‘Saya’ Nabi shallallahu‘alaihi
wasallam pun bersabda, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa sebagian kalian
telah menyelisihiku padanya”. (HR. Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan
hadits diatas berkata : “Adapun makna ungkapan Nabi Shallallahu‘alaihi wassallam (خَالَجَنِيهَا) ini adalah
pengingkaran terhadap perbuatan tersebut yaitu
beliau mengingkari atas mengeraskan bacaan yang dapat didengarkan orang lain, bukan masalah pada membaca suratnya.”[1]
Juga terdapat sebuah hadits yang melarang seseorang mengeraskan bacaan al Qur’an dan
dzikir-dzikir yang berpotensi mengganggu orang lain, Rasulullah bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِى رَبَّهُ ، فَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ
“Wahai
sekalian manusia, seluruh kalian sedang bermunajat
kepada Robbnya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan
bacaan atas sebagian yang lain”. (HR. Ahmad)
Apa hukumnya makmum yang mengeraskan bacaan ?
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa yang disunnahkan bagi makmum adalah melirihkan
bacaannya, sedangkan mengeraskannya hukumnya makruh.[2] Dan bila mengeraskan bacaan
itu sampai pada tingkat berpotensi mengganggu jama’ah yang lain, maka menurut
sebagian ulama hukumnya haram.[3]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment