HUKUM MAKMUM MENGERASKAN BACAAN



Ustadz apakah ada larangan dari Rasulullah seorang makmum dalam shalat jama’ah bacaannya terdengar makmum yang lain ?

Jawaban

 Ada beberapa hadits yang dzahirnya memang melarang bagi makmum untuk mengeraskan bacaannya, diantaranya : 

أَيُّكُمْ قَرَأَ أَوْ أَيُّكُمُ الْقَارِئُ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا. فَقَالَ قَدْ ظَنَنْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا.

“Siapa diantara kalian yang membaca  di belakangku ? Lantas ada seseorang yang menjawab, ‘Saya’ Nabi shallallahu‘alaihi wasallam pun bersabda, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa sebagian kalian telah menyelisihiku padanya”. (HR. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits diatas berkata :  “Adapun makna ungkapan Nabi Shallallahu‘alaihi wassallam (خَالَجَنِيهَا) ini adalah pengingkaran terhadap perbuatan tersebut yaitu beliau mengingkari atas mengeraskan bacaan yang dapat didengarkan orang lain, bukan masalah pada membaca suratnya.”[1]

Juga terdapat sebuah hadits yang melarang  seseorang mengeraskan bacaan al Qur’an dan dzikir-dzikir yang berpotensi mengganggu orang lain, Rasulullah bersabda :

أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِى رَبَّهُ ، فَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ

“Wahai sekalian manusia, seluruh kalian sedang bermunajat kepada Robbnya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan atas sebagian yang lain”. (HR. Ahmad)

Apa hukumnya makmum yang mengeraskan bacaan ?

  Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang disunnahkan bagi makmum adalah melirihkan bacaannya, sedangkan mengeraskannya hukumnya makruh.[2] Dan bila mengeraskan bacaan itu sampai pada tingkat berpotensi mengganggu jama’ah yang lain, maka menurut sebagian ulama hukumnya haram.[3]

Wallahu a’lam.


[1] Al Minhaj Syarah shahih muslim (4/109).
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (16/187).
[3] Tuhfatul Muhtaj (2/18), Hasyiah Jamal ‘ala Minhaj (2/192).

0 comments

Post a Comment