Ustadz, bagaimana
cara mengurus potongan anggota tubuh yang diamputasi ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Potongan anggota tubuh manusia seperti tangan, kaki dan lainnya secara umum
terbagi menjadi dua, pertama dari potongan tubuh jenazah (orang yang telah
mati) dan kedua, dari orang yang masih hidup.
Untuk kasus yang pertama, maka hukumnya seperti mengurus jenazah pada
umumnya. Yakni wajib dimandikan, dikafankan, dishalatkan dan dikuburkan.[1]
Sedangkan untuk jenis kasus yang kedua, maka cukup dikafanbi dan dikuburkan saja. Tidak perlu dishalati.
Dan mengkafani lalu menguburkan disini tidaklah wajib sebagaimana halnya jenazah,
tapi hukumnya sunnah saja.[2]
Berkata al Muhyiddin imam Nawawi rahimahullah :
وَنَقَلَ
الْمُتَوَلِّي رَحِمَهُ اللَّهُ الِاتِّفَاقَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُغَسَّلُ وَلَا
يُصَلَّى عَلَيْهِ فَقَالَ لَا خِلَافَ أَنَّ الْيَدَ الْمَقْطُوعَةَ فِي
السَّرِقَةِ وَالْقِصَاصِ لَا تُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهَا وَلَكِنْ
تُلَفُّ فِي خِرْقَةٍ وَتُدْفَنُ
“Al Mutawalli menukil adanya
kesepakatan
(para ulama) bahwa anggota badan yang terpotong tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Dan dia berkata
bahwa tidak ada perbedaan antara tangan yang terpotong karena kasus pencurian
dan yang terpotong karena penerapan hukum qishash. Hukumnya tidak dimandikan,
tidak dishalati akan tetapi
dibungkus dengan kain dan dikuburkan.”[3]
Ulama hanya berbeda pendapat apakah perlu sucikan terlebih dahulu atau
tidak. Menurut sebagian ulama disunnahkan untuk mensucikan terlebih dahulu
sebelum dikuburkan, sedangkan yang lain mengatakan tidak perlu.[4]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment