HUKUM ORGAN TUBUH YANG TERPOTONG



Ustadz, bagaimana cara mengurus potongan anggota tubuh yang diamputasi ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Potongan anggota tubuh manusia seperti tangan, kaki dan lainnya secara umum terbagi menjadi dua, pertama dari potongan tubuh jenazah (orang yang telah mati) dan kedua, dari orang yang masih hidup.

Untuk kasus yang pertama, maka hukumnya seperti mengurus jenazah pada umumnya. Yakni wajib dimandikan, dikafankan, dishalatkan dan dikuburkan.[1]

Sedangkan untuk jenis kasus yang kedua, maka cukup  dikafanbi dan dikuburkan saja. Tidak perlu dishalati. Dan mengkafani lalu menguburkan disini tidaklah wajib sebagaimana halnya jenazah, tapi hukumnya sunnah saja.[2]

Berkata al Muhyiddin imam Nawawi rahimahullah :

وَنَقَلَ الْمُتَوَلِّي رَحِمَهُ اللَّهُ الِاتِّفَاقَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ فَقَالَ لَا خِلَافَ أَنَّ الْيَدَ الْمَقْطُوعَةَ فِي السَّرِقَةِ وَالْقِصَاصِ لَا تُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهَا وَلَكِنْ تُلَفُّ فِي خِرْقَةٍ وَتُدْفَنُ

“Al Mutawalli menukil adanya kesepakatan (para ulama) bahwa anggota badan yang terpotong tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Dan dia berkata bahwa tidak ada perbedaan antara tangan yang terpotong karena kasus pencurian dan yang terpotong karena penerapan hukum qishash. Hukumnya tidak dimandikan, tidak dishalati akan tetapi dibungkus dengan kain dan dikuburkan.”[3]

Ulama hanya berbeda pendapat apakah perlu sucikan terlebih dahulu atau tidak. Menurut sebagian ulama disunnahkan untuk mensucikan terlebih dahulu sebelum dikuburkan, sedangkan yang lain mengatakan tidak perlu.[4]


Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (30/148).
[2] Al Majmu’ Syarh al Muhazzab (5/254).
[3] Al Majmu’ Syarh al Muhazzab (5/254).
[4] Bujairami ‘alal Khatib (2/37).

0 comments

Post a Comment