BAYI KEGUGURAN


Ustadz bagaimana cara memperlakukan bayi yang keguguran ? Apakah peru dishalatkan ? 

Jawaban 

Oleh : Ahmad syahrin Thoriq

Keadaan bayi atau janin yang meninggal karena keguguran terbagi menjadi beberapa keadaan. Ada janin yang masih dalam bentuk gumpalan darah, ada pula yang telah berwujud manusia, hingga ada yang telah hidup dalam kandungan dan ketika terlahir meninggal dunia.

Semua itu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda menurut pendapat para ulama.

1.      Bayi dilahirkan lalu meninggal

Keadaan pertama, bila bayi yang lahir ke dunia kemudian meninggal, namun ada tanda kehidupan ketika ia dilahirkan  berupa tangis atau gerak, maka para ulama sepakat bahwa ia diperlakukan sebagaimana halnya jenazah orang dewasa, wajib untuk disucikan, dikafankan dan dishalati sebelum dimakamkan.

Ulama juga berpendapat disunnahkan untuk diberikan nama kepadanya.[1] Dalilnya adalah sebuah hadits yang berbunyi :

لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ حَتَّى يَسْتَهِلَّ فَإِذَا اسْتَهَلَّ صُلِّيَ عَلَيْهِ
“Bayi tidak dishalatkan kecuali lahir beristihlal (tanda kehidupan). Bila istihlal maka bayi itu dishalat.” (HR. Ibnu Ady)

2.      Bayi meninggal dalam kandungan

            Keadaan kedua, bayi  meninggal dalam kandungan setelah sempurna keadaannya dan telah ditiupkan ruh padanya, yakni telah berusia empat bulan, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

Menurut pendapat pertama, ia tidak boleh dishalati, tapi tetap wajib dimandikan, ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah.[2]

Pendapat kedua menyebutkan, tidak dishalatkan dan dimandikan, langsung saja dikuburkan. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah.[3]

Sedangkan pendapat ketigadari kalangan Hanabilah mengatakan setelah kehamilan 4 bulan yakni ditiupkan ruh, bayi yang keguguran wajib dimandikan, dikafankan dan dishalatkan sebelum ia dikuburkan.[4]

Meski ulama berbeda pendapat tentang pengurusan jenazah bayi dengan kondisi meninggal dalam kandungan, namun mereka sepakat disunnahkan untuk memberi nama kepadanya.[5]

3.      Bayi meninggal sebelum ditiupkan ruh

Ulama sepakat bahwa janin atau bayi yang keguguran sebelum usia kandungan 120 hari atau empat bulan, maka tidak boleh dimandikan dan disucikan, langsung dikuburkan saja.[6]

Demikian, Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (20/80).

[2] Hasyiah Ibn Abidin (1/564).

[3] Syarah Kabir (1/427), Nihayatul Muhtaj (2/487).

[4] Al Furu’ (2/210).

[5] Majmu’ Syarh Muhadzdzab (8/435), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (12/123).


[6] Fiqhus Sunnah (1/529), al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (20/80).

0 comments

Post a Comment