Ustadz
bagaimana cara memperlakukan bayi yang keguguran ? Apakah peru dishalatkan ?
Jawaban
Oleh : Ahmad syahrin Thoriq
Keadaan bayi atau janin
yang meninggal karena keguguran terbagi menjadi beberapa keadaan. Ada janin
yang masih dalam bentuk gumpalan darah, ada pula yang telah berwujud manusia,
hingga ada yang telah hidup dalam kandungan dan ketika terlahir meninggal
dunia.
Semua itu memiliki
konsekuensi hukum yang berbeda menurut pendapat para ulama.
1.
Bayi
dilahirkan lalu meninggal
Keadaan
pertama, bila bayi yang lahir ke dunia kemudian meninggal, namun ada tanda
kehidupan ketika ia dilahirkan berupa
tangis atau gerak, maka para ulama sepakat bahwa ia diperlakukan sebagaimana
halnya jenazah orang dewasa, wajib untuk disucikan, dikafankan dan dishalati
sebelum dimakamkan.
Ulama
juga berpendapat disunnahkan untuk diberikan nama kepadanya.[1]
Dalilnya adalah sebuah hadits yang berbunyi :
لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ حَتَّى يَسْتَهِلَّ فَإِذَا اسْتَهَلَّ صُلِّيَ عَلَيْهِ
“Bayi tidak dishalatkan kecuali lahir beristihlal (tanda kehidupan).
Bila istihlal maka bayi itu dishalat.” (HR.
Ibnu Ady)
2.
Bayi
meninggal dalam kandungan
Keadaan kedua, bayi meninggal dalam kandungan setelah sempurna
keadaannya dan telah
ditiupkan ruh padanya, yakni telah berusia empat bulan, ulama
berbeda pendapat tentang hukumnya.
Menurut
pendapat pertama, ia tidak boleh dishalati, tapi tetap wajib dimandikan, ini adalah pendapat
madzhab Hanafiyah.[2]
Pendapat
kedua menyebutkan, tidak dishalatkan dan dimandikan, langsung saja dikuburkan.
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan madzhab Malikiyah dan
Syafi’iyah.[3]
Sedangkan
pendapat ketigadari kalangan Hanabilah mengatakan setelah kehamilan 4 bulan
yakni ditiupkan ruh, bayi yang keguguran wajib dimandikan, dikafankan dan
dishalatkan sebelum ia dikuburkan.[4]
Meski
ulama berbeda pendapat tentang pengurusan jenazah bayi dengan kondisi meninggal
dalam kandungan, namun mereka sepakat disunnahkan untuk memberi nama kepadanya.[5]
3.
Bayi
meninggal sebelum ditiupkan ruh
Ulama
sepakat bahwa janin atau bayi yang keguguran sebelum usia kandungan 120 hari
atau empat bulan, maka tidak boleh dimandikan dan disucikan, langsung
dikuburkan saja.[6]
Demikian,
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment