ANTING-ANTING UNTUK ANAK PEREMPUAN


Yai ana izin bertanya, apa hukum memakaikan anting-anting ketelinga anak perempuan ? Begitu juga misalnya istri kita menggunakan anting-anting untuk dipakai dirumah apakah dibolehkan ?
Jawaban
Hukum menindik telinga perempuan dengan tujuan berhias dengan memakai anting-anting di telinga hukumnya boleh menurut mayoritas ulama.[1] Berdasarkan keumuman dalil firman Allah ta’ala :
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِيْنٍ

“Dan apakah patut (dijadikan sebagai anak Allah) seorang (wanita) yang dibesarkan dengan berperhiasan, sedangkan ia tidak dapat memberi alasan yang terang ketika berbantah-bantahan?”
(Qs. Az Zukhruf: 18)
Pada ayat di atas menunjukkan bahwa sudah menjadi hal yang wajar kalau anak perempuan itu memakai perhiasan. Oleh karena itu, Allah ta’ala menyebutkan kebiasaan tersebut tanpa melarangnya.
Dalil lainnya adalah  hadits dari ummul mukminin ‘Aisyah radhiallahu’anha dalam mana kala beliau bertutut tentang sebelas wanita yang berkumpul membicarakan suami-suami mereka. Beliau menyebut perkataan Ummu Zar’in:
أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ
Suamiku memberikanku perhiasan pada telingaku. (HR. Bukhari)
Sisi pendalilannya, disebutkannya cerita diatas oleh Aisyah menunjukkan bahwa itu adalah perkara yang dibolehkan.
Dalil selanjutnya adalah sebuah riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah dalam kisah shalat hari raya : .. Maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal.” (HR. Al Bukhari)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cukuplah perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil diperbolehkannya masalah ini. Kalau hal itu dilarang, tentu dijelaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah”.[2]
Ditindik saat bayi
            Namun sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah dan Hanabilah memakruhkan bila pemasangan anting itu saat anak perempuan masih bayi.[3]  Dari kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan kemakruhan hal ini diantaranya adalah al imam Ghazali, karena termasuk perkara yang menyakiti.[4]
Kesimpulannya

Hukum memakai anting-anting boleh menurut mayoritas ulama, namun sebaiknya menghindari menindik anak perempuan ketika masih bayi. Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/272).
[2] Tuhfatul Maudud, hal. 178).
[3] Hasyiah Ibn Abidin (5/249), Fath al Qadir (10/331).
[4] Nihayatul Muhtaj (4/296).

0 comments

Post a Comment