CAIRAN DAN MENGOREK TELINGA SAAT PUASA



Ustadz, izin bertanya. Beberapa tahun yang lalu saya mengalami infeksi saluran telinga, yang menyebabkan gendang telinga saya retak dan berlubang.  Akibatnya kadang keluar cairan dan itu sangat bau dan  mungkin membuat orang lain risih. Pertanyaan saya :

1.     Apakah cairan telinga tersebut najis ?
2.     Batalkah puasa saya jika saya membersihkan telinga ?
Karena saya pernah mendengar ceramah termasuk yang membatalkan puasa memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi batas jari yang bisa masuk.

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan kesembuhan kepada antum dan semua muslimin yang sedang sakit, serta diberikan ganjaran pahala kesabaran. Amin.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa kotoran yang keluar dari rongga tubuh seperti hidung, mata, mulut dan telinga hukumnya adalah suci. Baik bentuknya padat maupun cair, seperti kotoran telinga, ingus, liur, ludah upil dan lainnya. Meski dipandang sebagai sesuatu yang menjijikkan. Karena tidak semua yang menjijikkan itu dihukumi najis.[1]

Terkecuali yang keluar dari mulut adalah muntahan, maka hukumnya najis.[2] Demikian juga apabila yang keluar dari mulut, hidung, mata atau telinga wujudnya berupa nanah atau darah, maka hukumnya najis.[3]

Membersihkan telinga apakah membatalkan puasa ?

Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama menghukumi telinga sebagai rongga sebagaimana halnya mulut. Yang mana semua rongga di tubuh tidak boleh dimasuki sesuatu hingga kebagian dalamnya.[4]  Berkata al imam Nawawi rahimahullah :

لو صب الماء أو غيره في أذنيه، فوصل دماغه أفطر على الأصح عندنا
“Jika masuk air atau yang selainnya ke dalam rongga telinga, hingga sampai kesaluran yang menghubungkan ke otaknya, maka puasanya batal menurut pendapat yang kuat dalam madzhab kami.”[5]

Disebutkan dalam Fiqh al Islami :  (Di antara yang membatalkan puasa) adalah masuknya sesuatu materi ke dalam rongga atau masuknya benda-benda yang tidak lazim sebagai makanan seperti kayu atau tanah ke dalam lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, qubul dan dubur”.[6]

Sedangkan sebagian ulama diantaranya dari kalangan Malikiyah berpendapat tidak batal seseorang yang memasukkan sesuatu ke rongga telinganya.[7] Dari kalangan Syafi’iyyah yang berpendapat tidak batal adalah al imam Ghazali rahimahullah.[8]

Kesimpulan

Cairan dari telinga tidak najis selama bukan darah atau nanah, dan sebaiknya dibersihkan dengan tisu dengan cara dilap saja. Boleh dengan pembersih telinga bila mengikuti pendapat ulama lainnya.

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (40/87), Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (2/551).
[2] Nihayatul Muhtaj (1/294).
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (34/128).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (20/237-238), al Mughni (3/121).
[5] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (6/320).
[6] Fiqh al Islami wa Adilatuhu (3/1718).
[7] Qurratul ‘ain halaman 79.
[8] Al Wajiz (1/101).

0 comments

Post a Comment