Ustadz, izin bertanya. Beberapa tahun yang
lalu saya mengalami infeksi saluran telinga, yang menyebabkan gendang telinga
saya retak dan berlubang. Akibatnya
kadang keluar cairan dan itu sangat bau dan
mungkin membuat orang lain risih. Pertanyaan saya :
1.
Apakah cairan telinga tersebut najis ?
2.
Batalkah puasa saya jika saya membersihkan telinga
?
Karena saya pernah mendengar ceramah termasuk yang
membatalkan puasa memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi batas jari yang
bisa masuk.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan
kesembuhan kepada antum dan semua muslimin yang sedang sakit, serta diberikan
ganjaran pahala kesabaran. Amin.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa kotoran yang
keluar dari rongga tubuh seperti hidung, mata, mulut dan telinga hukumnya adalah
suci. Baik bentuknya padat maupun cair, seperti kotoran telinga, ingus, liur,
ludah upil dan lainnya. Meski dipandang sebagai sesuatu yang menjijikkan.
Karena tidak semua yang menjijikkan itu dihukumi najis.[1]
Terkecuali yang keluar dari mulut adalah
muntahan, maka hukumnya najis.[2] Demikian
juga apabila yang keluar dari mulut, hidung, mata atau telinga wujudnya berupa nanah
atau darah, maka hukumnya najis.[3]
Membersihkan telinga apakah
membatalkan puasa ?
Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat, mayoritas
ulama menghukumi telinga sebagai rongga sebagaimana halnya mulut. Yang mana semua
rongga di tubuh tidak boleh dimasuki sesuatu hingga kebagian dalamnya.[4] Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
لو صب الماء أو غيره في أذنيه، فوصل دماغه أفطر على الأصح عندنا
“Jika
masuk air atau yang selainnya ke dalam rongga telinga, hingga sampai kesaluran yang
menghubungkan ke otaknya, maka puasanya batal menurut pendapat yang kuat dalam
madzhab kami.”[5]
Disebutkan dalam
Fiqh al Islami : “(Di antara yang membatalkan puasa)
adalah masuknya sesuatu materi ke dalam rongga atau masuknya benda-benda yang
tidak lazim sebagai makanan seperti kayu atau tanah ke dalam lubang terbuka
seperti mulut, hidung, telinga, qubul dan dubur”.[6]
Sedangkan
sebagian ulama diantaranya dari kalangan Malikiyah berpendapat tidak batal seseorang
yang memasukkan sesuatu ke rongga telinganya.[7] Dari
kalangan Syafi’iyyah yang berpendapat tidak batal adalah al imam Ghazali
rahimahullah.[8]
Kesimpulan
Cairan dari telinga tidak najis selama bukan
darah atau nanah, dan sebaiknya dibersihkan dengan tisu dengan cara dilap saja.
Boleh dengan pembersih telinga bila mengikuti pendapat ulama lainnya.
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah
al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (40/87), Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (2/551).
[2] Nihayatul Muhtaj (1/294).
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (34/128).
[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyah (20/237-238), al
Mughni (3/121).
[5] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (6/320).
[6] Fiqh al Islami wa Adilatuhu (3/1718).
[7] Qurratul ‘ain halaman 79.
[8] Al Wajiz (1/101).
0 comments
Post a Comment