Ustadz, ada teman saya ketika dia shalat dzuhur
sendirian di kantor, dia mengeraskan bacaannya sebagaimana shalat Maghrib dan
Isya. Apakah shalatnya sah ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memelankan
bacaan pada shalat sirr dan sebaliknya, mengeraskan bacaan pada saat shalat
Jahr adalah termasuk kesunnahan di dalam shalat.[1] Sehingga jika ada yang
mengeraskan bacaannya pada saat shalat sirr, maka shalatnya tetap sah menurut
kesepakatan ulama.
Madzhab Syafi’i
Seseorang yang mengeraskan bacaan diwaktu sirr
shalatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi, karena ia hanya meninggalkan
kesunnahan biasa. Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :
لو جهر في موضع الإسرار أو عكس لم
تبطل صلاته ولا سجود سهو فيه ولكنه ارتكب مكروها
“Jika seseorang mengeraskan bacaan di tempat yang mestinya dibaca sirr, atau
sebaliknya, maka shalatnya tidak batal dan ia tidak perlu sujud sahwi akan
tetapi ia telah melakukan kemakruhan.”[2]
Madzhab Hanbali
Menurut madzhab ini jika ia melakukan dengan
sengaja, maka hukumnya dibenci (makruh) namun tidak perlu sujud sahwi, tapi
jika ia mengeraskan bacaan tersebut karena lupa, maka disunnahkan sujud sahwi.[3]
Madzhab Maliki
Madzhab maliki berpendapat bahwa sirr dan jahrnya
shalat hukumnya sunnah muakkadah, meninggalkannya, mengharuskan sujud sahwi.
Terkecuali jika seseorang mengeraskan bacaan dikala shalat sirr dengan keras sekedar
untuk dirinya.[4]
Madzhab Hanafi
Hanafiyah menyelisihi jumhur dalam masalah ini. Madzhab
ini berpendapat bahwa sirr dan jahrnya shalat hukumnya adalah wajib.
Meninggalkannya menjatuhkan kepada keharaman, meskipun shalatnya tetap sah dan harus
diganti dengan sujud sahwi.
Namun, ketentuan ini adalah untuk shalat berjama’ah
bukan shalat sendiri, jika dia sendiri, maka tidak ada sujud sahwi.[5]
Kesimpulan
Shalat mereka yang mengeraskan bacaan diwaktu
sirr atau sebaliknya tetap sah, namun bagi yang melihat ha seperti itu, perlu mengingatkan
agar ia mengetahui kesunnahan perkara ini.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment