Ustadz, apa hukum
mentransfer zakat ? Lalu bagaimana dengan ijab qabul zakat dan do’anya jika hal
tersebut dibolehkan ?
Jawaban
Menyangkut masalah menunaikan zakat dengan cara dikirim
via rekening, baik kepada perorangan ataupun lembaga zakat ada dua permasalahan
yang perlu dibahas. Pertama hukum memindahkan zakat ke daerah lain, ini terjadi
kalau pihak yang menerima zakat berada di negeri lain. Semisal kita yang di
Bontang, mentransfer zakat kita kepada lembaga zakat yang ada di Jakarta.
Persoalan kedua adalah apakah sah zakat tanpa diserahkan
langsung, alias hanya via bank seperti itu ? Mari kita simak bahasannya.
Untuk masalah
pertama, yakni hukum memindahkan zakat ke negeri lain, mayoritas ulama
mengharamkan, sedangkan sebagian ulama hanya memakruhkan. Hukum ini berlaku jika memang tidak ada keadaan yang
sifatnya khusus. Bila ada suatu negeri muslimin yang sedang dilanda kelaparan,
peperangan dan semisalnya, maka hukumnya dibolehkan mennyalurkan kesana. Simak
bahasan lengkapnya disini : http://www.konsultasislam.com/2016/01/menyalurkan-zakat.html
Sedangkan tentang mentransfer zakat, alias menunaikannya
secara tidak langsung, hukumnya sah alias dibolehkan. Hal ini karena karena ijab
kabul di dalam penyerahan harta zakat tidaklah wajib menurut jumhur ulama.[1] Al Imam Suyuti mengatakan “Mengenai
memberi hadiah, pendapat yang benar tidak disyaratkan adanya ijab qabul yang
dilafadzkan, begitu juga sedekah.”[2]
Dalil hal ini adalah adanya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu,
Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam
ketika disodorkan makanan, beliau bertanya dahulu apakah makanan tersebut
berasal dari hadiah ataukah sedekah. Kalau itu
sedekah, beliau berkata, “Kalian makan saja
makanan tersebut.” Namun kalau makanan tersebut adalah hadiah, maka
beliau menyantapnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam al Mausu’ah dijelaskan : Rasulullah shalallahu‘alaihi
wassalam bertanya hanya untuk mengetahui apakah yang diberikan kepadanya itu
sedekah atau hadiah. Dan banyak dalam riwayat serupa tidak ada disebutkan
adanya ijab dan qabul.[3]
Diantara dalil lainnya adalah :
أَخَذَ
الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِخْ كِخْ ارْمِ بِهَا
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
“Suatu ketika Al Hasan bin Ali mengambil sebuah
kurma dari tumpukan kurma sedekah lalu meletakkannya di mulutnya. Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kikh, kikh, muntahkan itu.
Tidakkah kamu tahu, bahwa kita tidak memakan dari harta sedekah." (HR. Muslim)
Al hafidz al Iraqi rahimahullah ketika menjelaskan hadits
ini berkata : “Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan
lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan
memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan
(kurma tersebut). Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya
kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah
sedekah yang haram (bagi beliau).”[4]
Kesimpulan
Boleh berzakat dengan cara ditransfer bila penerima
berada di negeri tempat orang yang berzakat. Dan hukumnya makruh menurut
sebagian ulama dan haram menurut mayoritas ulama madzhab bila ditransfer ke
tempat lain, bila tidak ada keadaan yang khusus dan masih ada yang berhak
menerima zakat di negeri asal zakat tersebut.
Wallahu a'lam.
Wallahu a'lam.
0 comments
Post a Comment