ZAKAT DITUNAIKAN DENGAN CARA DITRANSFER


Ustadz, apa hukum mentransfer zakat ? Lalu bagaimana dengan ijab qabul zakat dan do’anya jika hal tersebut dibolehkan ?
Jawaban

Menyangkut masalah menunaikan zakat dengan cara dikirim via rekening, baik kepada perorangan ataupun lembaga zakat ada dua permasalahan yang perlu dibahas. Pertama hukum memindahkan zakat ke daerah lain, ini terjadi kalau pihak yang menerima zakat berada di negeri lain. Semisal kita yang di Bontang, mentransfer zakat kita kepada lembaga zakat yang ada di Jakarta.

Persoalan kedua adalah apakah sah zakat tanpa diserahkan langsung, alias hanya via bank seperti itu ? Mari kita simak bahasannya.

 Untuk masalah pertama, yakni hukum memindahkan zakat ke negeri lain, mayoritas ulama mengharamkan, sedangkan sebagian ulama hanya memakruhkan. Hukum  ini berlaku jika memang tidak ada keadaan yang sifatnya khusus. Bila ada suatu negeri muslimin yang sedang dilanda kelaparan, peperangan dan semisalnya, maka hukumnya dibolehkan mennyalurkan kesana. Simak bahasan lengkapnya disini : http://www.konsultasislam.com/2016/01/menyalurkan-zakat.html

Sedangkan tentang mentransfer zakat, alias menunaikannya secara tidak langsung, hukumnya sah alias dibolehkan. Hal ini karena karena ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat tidaklah wajib menurut jumhur ulama.[1] Al Imam Suyuti mengatakan “Mengenai memberi hadiah, pendapat yang benar tidak disyaratkan adanya ijab qabul yang dilafadzkan, begitu juga sedekah.”[2]

Dalil hal ini adalah adanya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam ketika disodorkan makanan, beliau bertanya dahulu apakah makanan tersebut berasal dari hadiah ataukah sedekah. Kalau itu sedekah, beliau berkata, “Kalian makan saja makanan tersebut.” Namun kalau makanan tersebut adalah hadiah, maka beliau menyantapnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam al Mausu’ah dijelaskan : Rasulullah shalallahu‘alaihi wassalam bertanya hanya untuk mengetahui apakah yang diberikan kepadanya itu sedekah atau hadiah. Dan banyak dalam riwayat serupa tidak ada disebutkan adanya ijab dan qabul.[3]
 
Diantara dalil lainnya adalah :

أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِخْ كِخْ ارْمِ بِهَا أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
Suatu ketika Al Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari tumpukan kurma sedekah lalu meletakkannya di mulutnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kikh, kikh, muntahkan itu. Tidakkah kamu tahu, bahwa kita tidak memakan dari harta sedekah." (HR. Muslim)

Al hafidz al Iraqi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata : “Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau).[4]

Kesimpulan

Boleh berzakat dengan cara ditransfer bila penerima berada di negeri tempat orang yang berzakat. Dan hukumnya makruh menurut sebagian ulama dan haram menurut mayoritas ulama madzhab bila ditransfer ke tempat lain, bila tidak ada keadaan yang khusus dan masih ada yang berhak menerima zakat di negeri asal zakat tersebut.

Wallahu a'lam.


[1] Tuhfatul Muhtaj (3/242).
[2] Al Asybah wa an Nadzair (1/468).
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (
[4] Tharhu At Tatsrib fi Syarh at Taqrib (4/39)

0 comments

Post a Comment