Ustadz, apakah
dalam shalat sunnah juga tetap disunnahkan untuk membaca doa Iftitah ?
Jawaban
Membaca iItitah
di dalam shalat disepakati oleh mayoritas ulama hukumnya disunnahkan dalam
semua jenis shalat.[1]
Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
الاستفتاح مستحب لكل مصل، من إمام، ومأموم، ومنفرد،
وامرأة، وصبي، ومسافر، ومفترض، ومتنفل، وقاعد، ومضطجع، وغيرهم. ويدخل فيه النوافل
المرتبة والمطلقة …
“Iftitah
disunnahkan untuk semua orang yang mengerjakan shalat. Baik menjadi imam, makmum, shalat sendiri,
perempuan ataupun anak-anak. Demikian juga musafir, orang yang shalat wajib,
shalat sunnah, shalat sambil duduk, berbaring dan kondisi lainnya. Kesunnahan Ifititah
berlaku untuk jenis shalat sunnah nawafil, qabliyah dan ba’diyah juga shalat
sunnah mutlak.”[2]
Mayoritas
ulama hanya berbeda pendapat dalam shalat jenazah, apakah tetap disunnahkan membaca
Iftitah atau tidak, menurut jumhur tidak disunnahkan, sedangkan kalangan
Hanafiyah memandang ada kesunnahannya.[3]
Demikian.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment