IFTITAH UNTUK SHALAT SUNNAH




Ustadz, apakah dalam shalat sunnah juga tetap disunnahkan untuk membaca doa Iftitah ?

Jawaban

Membaca iItitah di dalam shalat disepakati oleh mayoritas ulama hukumnya disunnahkan dalam semua jenis shalat.[1] Berkata al imam Nawawi rahimahullah :

الاستفتاح مستحب لكل مصل، من إمام، ومأموم، ومنفرد، وامرأة، وصبي، ومسافر، ومفترض، ومتنفل، وقاعد، ومضطجع، وغيرهم. ويدخل فيه النوافل المرتبة والمطلقة

“Iftitah disunnahkan untuk semua orang yang mengerjakan shalat.  Baik menjadi imam, makmum, shalat sendiri, perempuan ataupun anak-anak. Demikian juga musafir, orang yang shalat wajib, shalat sunnah, shalat sambil duduk, berbaring dan kondisi lainnya. Kesunnahan Ifititah berlaku untuk jenis shalat sunnah nawafil, qabliyah dan ba’diyah juga shalat sunnah mutlak.”[2]

Mayoritas ulama hanya berbeda pendapat dalam shalat jenazah, apakah tetap disunnahkan membaca Iftitah atau tidak, menurut jumhur tidak disunnahkan, sedangkan kalangan Hanafiyah memandang ada kesunnahannya.[3]

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (4/54).
[2] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (3/318).
[3] Bada’i ash Shana’i (1/313).

0 comments

Post a Comment