ZAKAT DIKIRIM KE DAERAH MISKIN


Tolong disampaikan kepada ustadz AST, kalau misalkan di daerah kita Fakir miskinnya sudah kebagian semua, dan sisa zakat fitrahnya masih banya, bolehkah sisa zakat fitrah itu di distribusikan ke fakir miskin yg ada di luar daerah. Misalkan ke pulau jawa ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Secara asal ulama melarang pendistribusian zakat selain di daerah tempat di mana seseorang bekerja atau bertempat tinggal. Hal ini berdasarkan dalil hadits :

صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

"Shadaqah (zakat) itu diambilkan dari orang-orang yang kaya, kemudian zakat tersebut dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang faqir dari golongan mereka". (HR. Bukhari)

Bahasan lebih lanjut tentang masalah ini silahkan disimak disini :
http://www.konsultasislam.com/2016/01/menyalurkan-zakat.html

Lalu bagaimana jika keadaannya fakir miskin di tempat tersebut telah rata mendapatkan jatah zakat, bolehkah disalurkan ke daerah lain sebagaimana yang ditanyakan ?

Sebelum lanjut, kebahasan harus dicek terlebih dahulu adalah pernyataan telah terpenuhi tersebut. Apakah benar-benar terpenuhi semua hak fakir miskin di kota itu, atau yang dimaksud hanya fakir miskin di sekitar lembaga amil zakat tersebut.

Jika hanya sekitaran masjid atau lembaga yang menyalurkan zakat yang dimaksud, maka hukumnya  tetap tidak boleh menurut masyoritas ulama. zakat hendaknya dilanjutkan disalurkan ke tempat lain yang masih wilayah kota tersebut atau mustahik lain semisal orang yang terlilit hutang, mualaf dan lainnya.

 Namun jika memang seluruh kota telah terpenuhi seperti yang dinyatakan, maka boleh disalurkan ke luar daerah menurut sebagian ulama.[1]

Disebutkan dalam al Mausu’ah : 

إذا فاضت الزكاة في بلد عن حاجة أهلها جاز نقلها اتفاقا، بل يجب


“Jika telah terpenuhi kebutuhan zakat penduduk suatu negeri, maka boleh dipindahkan harta zakat ke daerah lain, bahkan bias wajib (Jika ada daerah yang dilanda perang, kelaparan dll.)”[2]

Wallahu a’lam.


[1] Al Mughni (2/531) Nail al Authar karya (4/161).
[2] Al Mausu’ah al Fiqiyah al Kuwaitiyyah (23/331).

0 comments

Post a Comment