HUKUM MEMAKAI AKSESORIS AGAMA LAIN


Mau tanya ustadz, apa hukumnya memakai jersey sepak bol;a yang ada emblem bentuk salib dan setan ?

 

Jawaban 

 

Ulama bersepakat bahwa seorang muslim dilarang untuk memakai aksesoris apapun yang berkaitan dengan keyakinan agama lain. Demikian juga dengan simbol- simbol kekafiran dan kemaksiatan dalam bentuk apapun.

 

Hanya saja hukumnya berbeda-beda, dilihat dulu dari keadaan dan tujuan dari pemakaiannya. Jika seseorang melakukannya karena menyukai simbol tersebut dan condong kepada agama dari pemilik simbol itu, ulama bersepakat ia dihukumi murtad. Jika sekedar hanya karena ingin memakainya hukumnya haram, dan bila karena terpaksa memakainya, semisal seseorang yang tinggal di negara yang memiliki lambang salib dan harus memakainya semisal yang ada di passport, hukumnya dima’fu (dimaafkan).[1]

Dalilnnya adalah keumuman hadits Nabi shallahu’alaihi wassalam yang berbunyi :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu." (HR. Abu Daud)

Juga disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa seorang sahabat yang bernama Adi bin Hatim pernah mendatangi Rasualullah shallallahu‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Beliau bersabda :

يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ

Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu itu.” (HR. Tirmidzi)


Demikian, wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/12).


0 comments

Post a Comment