SHALAT DENGAN MEMBACA SURAH SECARA TERBALIK

 

Ustadz, apa hukum membaca surah di dalam shalat dengan urutan yang terbalik ? Semisal di raka’at pertama dia membaca al Ikhlas sedangkan di raka’at kedua membaca al Kautsar ?

 

Jawaban

 

Para ulama madzhab bersepakat bahwa disunnahkan untuk membaca al Qur’an di dalam shalat maupun diluar shalat sesuai urutan di dalam mushaf. Dan jika membacanya dibalik secara urutan surah, mayoritas ulama berpendapat hukumnya makruh. Sedangkan sebagian ulama memandang sebagai perkara yang menyelisihi keutamaan.[1]

 

Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan bacaan Nabi shalallahu’alaihi wassalam di dalam shalat yang selalu berurutan. Bahkan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkomentar pedas saat ditanya tentang seseorang yang membaca al Qur’an dengan tidak sesuai urutan mushaf :

 

ﺫﺍﻙ ﺭﺟﻞ ﻧﻜﺲ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﻠﺒﻪ


Yang seperti itu adalah orang yang Allah balikkan hatinya”.


            Abu menjelaskan maksud Ibnu Mas’ud “Seperti membaca suatu surat lalu membaca surat lain pada urutan yang setelahnya dalam Al-Qur’an.”[2]

 

Imam Nawawi asy Syafi’i rahimahullah berkata :

 

قال العلماء الاختيار أن يقرأ على ترتيب المصحف فيقرأ الفاتحة ثم البقرة ثم آل عمران ثم ما بعدها على الترتيب وسواء قرأ في الصلاة أو في غيرها حتى قال بعض أصحابنا إذا قرأ في الركعة الأولى سورة قل أعوذ برب الناس يقرأ في الثانية بعد الفاتحة من البقرة

“Telah berkata para ulama hendaklah diupayakan untuk membaca al Qur’an sesuai urutan mushaf, membaca al Fatihah, kemudian al Baqarah kemudian Ali Imran demikian seterusnya sesuai tertib surah.  Sama saja saat membacanya di dalam shalat  ataupun diluar shalat. Sampai sebagian dari kami (syafi’iyyah) berpendapat, jika seseorang sudah terlanjur membaca surah an Nas diraka’at pertama, maka di raka’at yang kedua ia membaca surah kedua setelah al Fatihah yakni sebagian dari al Baqarah.”[3]

 

Imam Ibnu Qadamah al Hanbali rahimahullah berkata :

 

والمستحب أن يقرأ في الركعة الثانية سورة بعد السورة التي قرأها في الركعة الأولى في النظم لأن ذلك هو المنقول عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Dan disukai untuk membaca di raka’at yang kedua surah yang urutannya setelah surah yang dibacanya di raka’at yang pertama. Karena yang seperti itu bersumber dari contoh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.”[4]

 

Kesimpulan

 

Membaca surah di dalam shalat meski tidak berurutan antara raka’at pertama dan kedua tetap sah dan tidak diharamkan. Namun hukumnya makruh menurut mayoritas ulama, dan boleh menurut  sebagian ulama lainnya meski dipandang menyelisihi keutamaan. Maka sebisa mungkin seseorang membaca surah di dalam shalat sesuai urutan mushaf.

 

Wallahu a’lam.



[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/298), I’anah ath Thalibin (1/150).

[2] Tafsir al Qurthubi (1/61).

[3] At Tibyan fi adab hamalatil Qur’an halaman 51.

[4] Al Mughni (1/356).

0 comments

Post a Comment