WARISAN SEBAIKNYA DISEGERAKAN

 

Apakah uang warisan harus menunggu terkuAmpul dahulu baru dibagi ? Semisal warisan dalam bentuk tanah, kami sepakat menjualnya lalu dibagi sesuai syariat Islam. Tapi masalahnya tanah belum laku semua, sedangkan ada saudara yang membutuhkan dana ?

 

Jawaban

 

Ulama sepakat bahwa harta waris dianjurkan untuk segera dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Tentu setelah dikurangi biaya-biaya pengurusan jenazah, hutang piutang dan hal lain yang menjadi tanggungan si mayit selama masih hidup di dunia. Sebagaimana firman Allah ta’ala :

 

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

…(pembagian waris tersebut) dilaksanakan setelah menunaikan wasiat dan membayar utang.” (QS. An-nisa : 11)

 

Sebagian ulama berpendapat bahwa menunda pembagian warisan adalah sebuah keburukan, karena bisa punya akibat merusak harta, memutuskan tali silaturahim dan menghalangi seseorang dari segera mendapatkan haknya. Penundaan pembagian boleh dilakukan bila memang ada hajat yang dibutuhkan, contohnya menunggu harta waris yang berupa aset terjual terlebih dahulu karena hendak dibagi dalam bentuk uang.

 

Adapun menunda pembagian harta waris karena alasan menunggu harta terkumpul semua, maka ini tidak perlu dilakukan. Terlebih ada pemilik warisan yang sudah membutuhkan harta yang menjadi halnya. Ingat, harta tersebut sekarang bukanlah milik almarhum, tapi menjadi milik dan hak para penerima warisan. Maka menunda menunaikan hak kepada pemilik hak tanpa alasan yang kuat bisa menjatuhkan kepada perilaku dzalim.

 

Yang benar, harta waris yang bisa untuk segera dibagi, hendaknya dibagi, tidak perlu menunggu tanah yang dijual laku semua. Tidak ada aturan bahwa harta warisan itu harus dibagi secara bersama keseluruhan harta.

 

Wallahu a’lam.

 

           


0 comments

Post a Comment