HUKUM MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM


Ustadz, izin bertanya apa hukumnya menyemir rambut dengan warna hitam  ? Apakah haram atau sekedar makruh ? Terimakasih jawabannya.

 

Jawaban

 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 

Secara asal mayoritas ulama berpendapat hukumnya disunnahkan untuk menyemir uban dengan bahan yang berasal daun Pacar atau Inai.[1] Jadi dalam pandangan jumhur, menyemir lebih baik dari pada membiarkan uban, sedangkan sebagian ulama berpendapat membiarkan uban lebih utama dari pada mennyemirnya.

 

Berkata al Qodhi ‘Iyadh :  “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban.” [2]

 

Sedangkan pendapat mayoritas ulama ini didasarkan kepada hadits-hadits yang menganjurkan untuk merubah uban, diantarannya :

 

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

 

“Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut, maka berbedalah dengan mereka.” (HR. Abu Daud)

 

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَشْيَخَةٍ مِنْ الْأَنْصَارٍ بِيضٌ لِحَاهُمْ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ حَمِّرُوا وَصَفِّرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: “Wahai orang Anshar, warnailah dengan warna merah atau kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab.” (HR. Ahmad)

 

Berkata al imam Nawawi rahimahullah : Dinyatakan dalam madzhab kami hukumnya sunnah menyemir uban bagi laki-laki dan wanita baik dengan warna kuning maupun merah.”[3]

 

Berkata al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah : Disunnahkan menyemir uban dengan selain warna hitam.[4]

 

Semir berwarna hitam

 

Sedangkan jika semir itu berwarna hitam, memang terdapat  hadits-hadits  yang melarang menggunakanya, diantaranya :

 

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud)

Maka berdasarkan adanya larangan hadits diatas, madzhab syafi’i berpendapat menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya haram.[5] Al Imam Nawawi berkata : Diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang kuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram adalah lebih tepat.”[6]

 

            Sedangkan mayoritas ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa menggunakan warna hitam ketika menyemir rambut hukumnya hanya makruh, tidak sampai haram.[7]

 

Mayoritas ulama memaknai hadits diatas meski berisi larangan keras menggunakan warna hitam adalah dalam konteks untuk menipu atau mengelabuhi. Semisal orang tua yang ingin kelihatan muda karena hendak menikahi gadis atau keperluan semisalnya.

 

Pendapat ini diperkuat dengan adanya atsar bahwa sebagian sahabat nabi dan tabi'in ada yang mewarnai rambut mereka dengan hitam. Seperti Utsman, Al Hasan, Al Husein, Uqbah bin 'Amr, Abu Burdah, Ibnu Sirin, dan lainnya.[8]

 

            Kesimpulan :

 

Demikian bahasan tentang masalah ini. Dimana boleh bagi laki-laki maupun perempuan untuk merubah ubannya dengan warna apapun, namun hendaknya menghindari yang warna hitam. Juga bahan yang digunakan tidak boleh dari benda najis atau yang menghalangi air sampai ke rambut ketika bersuci. Demikian juga harus dipertimbangkan kepatutan masyarakat dari warna yang digunakan, agar tidak menyerupai anak-anak gaul apalagi orang fasik. Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (2/280).

[2]  Nailul Authar (1/144).

[3] Syarah Shahih Muslim (14/80)

 

[4] Al Mughni (1/125).

[5] Mughnil Muhtaj (4/293) Raudhah Talibin (1/364) Tuhfatul Muhtaj (41/203).

[6] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (1/294).

[7] Hasyiyah Ibnu Abidin (6/422), al Istidzkar (8/439), Syarhul Kabir (1/133).

[8] Nailul Authar (1/118).

0 comments

Post a Comment