SELESAI QUNUT APAKAH TANGAN DIUSAPKAN KE WAJAH ?

 


Pak yai izin saya bertanya, Ketika kita selesai mengaminkan doa qunut sambal menengadahkan tangan, apakah disunnahkan mengusapkan ke wajah seperti umumnya Ketika berdo’a ?

 

Jawaban

 

Tentang asal hukum mengusapkan tangan ke wajah setelah selesai dari berdo’a, ulama berbeda pendapat. Sebagian menghukumi tidak disunnahkan, sedangkan mayoritas ulama berpendapat hal tersebut ada kesunnahannya. Hal ini didasarkan diantaranya kepada hadits :

 

إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ ، فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ

“Jika kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung tanganmu. Dan jika kamu sudah selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya.” (HR. Ibnu Majah)

 

 Untuk bahasan lebih lanjut tentang masalah ini bisa disimak disini : http://www.konsultasislam.com/2016/04/hukum-mengusapkan-telapak-tangan.html

 

Sedangkan jika untuk selepas do’a setelah membaca qunut, para ulama umumnya berpendapat tidak disunnahkan untuk mengusap wajah.  Berkata al imam Nawawi rahimahullah :

 

وأما مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء - إن قلنا بالرفع - ففيه وجهان، أصحهما عدم استحباب المسح

 

“Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai dari membaca do’a ini (qunut), maka ada dua pendapat, dan yang paling shahih dari pendapat tersebut adalah tidak ada kesunahan mengusap wajah.”[1]

 

Demikian juga disebutkan dalam kitab al i’anah :

 

ولا يسن مسح الوجه وغيره بعد القنوت

 

“Tidak disunnahkan mengusapkan wajah dan hal semisal setelah membaca do’a Qunut.”[2]

 

Disebutkan dalam al Mausu’ah : “Ulama berbeda pendapat dalam hukum mengusap wajah setelah selesai membaca do’a Qunut. Menurut kalangan Hanafiyah, juga pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak ada kesunahannya. Karena tidak ada riwayat yang bisa diterima dalam masalah ini. Sedangkan do’a qunut itu kedudukannya seperti do’a-do’a lainnya yang dibaca di dalam shalat (yang tidak disunnahkan menengadahkan tangan dan mengusap wajah pent.).[3]

 

Wallahu ‘alam.



[1] Al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab ( 3/500).

[2] I’anatut Thalibin (1/186).

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (45/266).

0 comments

Post a Comment