HUKUM WASIAT


Dulu sewaktu bapak mertua saya masih hidup beliau pernah mengumpulkan anak-anaknya, tiga orang anak, mas ipar, mbak Ipar dan istri saya. Beliau menyampaikan membagikan harta beliau sepeninggal nanti sebagai berikut : Tanah buat mas ipar (senilai 150 jt), tanah buat mbak ipar (senilai 150 jt), rumah ke anak bungsu (istri saya senilai 600 jt).

Semua telah setuju dengan pembagian tersebut. Pertanyaannya bagaimana hukumnya seperti itu ustadz ? Sementara dalam Islam sudah diatur bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan.

Jawaban 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Pertanyaan diatas berkaitan dengan hukum wasiat, yakni pemberian yang akan dibagikan setelah si pemberi meninggal dunia.[1] Ulama sepakat bahwa wasiat disyariatkan meskipun mereka kemudian berbeda pendapat tentang hukumnya,  dalilnya diantaranya adalah :

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

 “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al Baqarah:180). 

 Hukum melaksanakan wasiat yang tidak melanggar ketentuan, wajib untuk dilaksanakan bagi ahli waris. Adapun ketentuan wasiat adalah[2] :

(a) Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Apabila lebih, maka untuk kelebihan

dari 1/3 harus atas seijin ahli waris.

(b) Wasiat tidak boleh diberikan pada salah satu ahli waris kecuali atas seijin ahli waris lain.

(c) Boleh berupa benda yang sudah ada atau yang belum ada seperi wasiat buah dari pohon yang belum berbuah.

(d) Boleh berupa benda yang sudah diketahui atau tidak diketahui seperti susu dalam perut sapi.

(e) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.

 

Dari kasus yang ditanyakan, maka jelas wasiat dari si mayit paling tidak telah melanggar ketentuan pertama, yakni wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 total warisan yang ditinggalkan. Maka jelas wasiat seperti itu tidak boleh dilaksanakan.

Kemungkinan yang juga harus dicek selanjutnya adalah point kedua, yakni apakah semua ahli waris setuju tentang hal itu ? benar bahwa tiga anak telah sepakat, tapi mungkin ada pihak waris lainnya yang masih hidup semisal saudara kandung almarhum dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana solusinya ?

Solusinya adalah dengan melaksanakan wasiat tersebut senilai 1/3 harta saja. Misal setelah dihitung dari seperti harta lalu dibagikan sesuai persentasi, si mas ipar dapat 50 jt, si mbak ipar dapat 50 juta dan si bungsu dapat 200 jt.

Lalu harta yang tersisa dibagi sesuai hukum waris. Adapun jika setelah dibagi warisannya, kemudian masing-masing berkeinginan membagi hartanya sesuai nilai 150 jt,150 jt dan 600 jt sesuai 'wasiat' orang tua, maka itu sah sah saja.

Misal si mas ipar total dapatnya 450 jt,  sedangkan si bungsu hanya 300 jt, ya dia tinggal menghadiahkan 300 jt kepada si bungsu.

 

Wallahu a'lam.

 


[1] Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (43/221).

[2] Hasyiah Al-Dasuqi (4/427), Raudhah Al-Thalibin, (6/108), Al-Syarh Al-Kabir (3/522).

 

0 comments

Post a Comment