HUKUM JUAL BELI DI DALAM MASJID

Maaf kiyai, izin bertanya tentang hukum jualan di masjid. Karena ada yang mengatakan mutlak diharamkan. Lalu bagaimana jika di teras masjid ?

Jawaban :

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Meskipun jual beli adalah perkara yang dihalalkan dalam syariat, bukan berarti kehalalannya tersebut tanpa batasan dan ukuran.

Karena ternyata ada sebagian jual beli yang diharamkan dan dilarang dalam Islam, seperti praktek jual beli barang haram, jual beli dengan praktek riba, dll. Dan secara khusus terdapat hadits dan atsar sahabat  yang melarang praktek jual yang di dalam masjid, diantara hadits-hadits itu adalah :

1.Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

 “Jika kalian melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah: “Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu.”[1]  

2. Sayidina Umar pernah melihat seorang bernama Al Qashir sedang berdagang di masjid, maka beliau berkata:

يَا هَذَا إِنَّ هَذَا سُوقُ الآْخِرَةِ فَإِِنْ أَرَدْتَ الْبَيْعَ فَاخْرُجْ إِِلَى سُوقِ الدُّنْيَا .

          “Hei ..! sesungguhnya ini adalah pasar akhirat, jika engkau mau jualan, keluarlah ke pasar dunia!”[2] 

Sedangkan dalam redaksi Imam Malik hadits ini tertulis :

أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ وَمَا تُرِيدُ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ قَالَ عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا وَإِنَّمَا هَذَا سُوقُ الْآخِرَةِ

 “Bahwa telah sampai kepadanya tentang Atha’ bin Yasar, bahwa jika lewat di hadapannya sebagian orang yang berjualan di masjid, dia memanggilnya dan bertanya: “Kamu bawa apa? Mau apa?” Jika dikabarkan kepadanya bahwa orang tersebut mau berdagang, beliau berkata: “Hendaknya  kamu ke pasar dunia, ini adalah pasar akhirat.”[3] 

Dari hadits -hadits di atas kita bisa mengetahui adanya larangan jual beli di dalam masjid, bahkan celaan bagi pelakunya. Tetapi ulama berbeda pendapat dalam memandang celaan terhadap praktek jual beli di dalam masjid tersebut, apakah makna larangannya bisa berstatus hukumnya haram atau hanya sekedar makruh.

Perbedaan  para ulama’ dalam memandang hukum larangan jual beli di masjid

Jumhur ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i memakruhkan jual beli di masjid secara mutlak ,baik bernilai kecil maupun besar.

Dari Imam Ahmad di temukan adanya dua riwayat, yaitu beliau memakruhkan dan mengharamkan. Sedangkan Abu Hanifah memandang bahwa jual beli di masjid makruh namun hukumnya boleh saja bila memang penting dan nilainya tidak terlalu besar seperti jual beli kitab, alat tulis dan keperluan ta’lim.[4]

Perbedaan pandangan ulama dalam memandang hadits –hadits larangan jual beli di masjid juga disebutkan dalam al Mausu’ah, disana tertulis :

وَاخْتَلَفُوا فِي صِفَةِ الْمَنْعِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِِلَى الْكَرَاهَةِ ، وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِِلَى التَّحْرِيمِ

“Ulama berbeda pendapat tentang sifat larangannya, menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah adalah makruh. Sedangkan madzhab Hanabilah  mengharamkannya.”[5] 

Berkata Imam At Tirmidzi rahimahullah :      

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا الْبَيْعَ وَالشِّرَاءَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسْجِد

“Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka memakruhkan jual beli di masjid. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan, ahli ilmu lainnya memberikan keringanan (boleh) jual beli di masjid.”[7]  

Sedangkan Imam Ash Shan’ani rahimahullah berpendapat bahwa hadits-hadits diatas menunjukkan keharaman jual beli di masjid, dan kewajiban bagi yang melihatnya untuk mengatakan: Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaanmu. Alasannya, karena Nabi mengatakan: Masjid dibangun bukan untuk itu.

Hanya saja yang dimaksud imam Ash Shan’ani apakah jual beli ini sudah dalam bentuk akad atau masih tawar menawar ? Al Mawardi mengatakan : telah disepakati, bahwa hal itu apabila sudah terjadi akad jual beli. Jadi, keharaman berlaku bagi akad jual beli. Sedangkan jika baru tahap tawar menawar atau berbicara bisnis, tidak termasuk keharaman.[7] 

Sementara itu Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, bahwa jumhur (mayoritas) ulama menafsirkan makna larangan dalam hadits tersebut adalah makruh jual beli di masjid, dan bukanlah haram.

Al imam Al ‘Iraqi mengatakan bahwa telah ijma’ (bersepakat) jika telah terjadi akad jual beli di masjid, maka akad tersebut tidak boleh dibatalkan. Tetapi beliau sendiri (imam asy Syaukani) lebih cendrung kepada pendapat yang mengharamkan.[8]

Batas-batas area masjid yang masuk larangan jual-beli 

Mengenai  batasan masjid yang dilarang berjual beli di dalamnya adalah  tempat yang sudah layak untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, maka itu adalah masjid. Maka, tempat parkir, taman, halaman masjid, aula, atau ruang serba guna bukan termasuk di dalamnya. [9]

Wallahu a'lam.

______

1. Hadits ini diriwayatkan oleh imam At Tirmidzi dalam kitab sunannya dengan nomor hadits  1336, beliau berkata: hadits ini hasan gharib). Dan Hadits ini dishahihkan Imam Al Hakim, dalam Al Mustadrak ‘Alash Shahiain No. 2339.

3. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah (17/179).
4. Lihat dalam hadits kitab Al Muwaththa, No. 421. 
5. Bidayatul Mujtahid (2/794), Fiqh ‘ala Mazahib ‘Arba’ah (1/260), Fiqhus Sunnah (3/87).
5. Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, (17/17).
6.Sunan At Tirmidzi  lihat penjelasan No. 1336.
7.Subulus Salam (2/46).
8. Nailul Authar (2/158-159).
9. Nihayatul Muhtaj (2/199)

0 comments

Post a Comment