HUKUM MENULIS AYAT AL QUR’AN DI DINDING DAN KAIN


 Ustadz bagaimana hukumnya membuat kaligrafi di dinding masjid atau rumah, juga untuk stiker mobil dan hal semisalnya  ?

 

Jawaban

 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 

Jika kita mau merujuk kepada pendapat para ulama empat madzhab, maka disana kita akan dapati bahwa ternyata mayoritasnya memakruhkan menulis ayat al Qur'an, nama Allah dan lafadz jalalah (mulia) lainnya di dinding atau benda-benda terbentang lainnya.  Sebagaimana disebutkan dalam al Mau’su’ah :

 

ذهب المالكية والشافعية والحنابلة وبعض الحنفية إلى أنه يكره نقش الحيطان بالقرآن

 

Telah menyatakan kalangan  Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah bahwasanya dimakruhkan menghias dinding dengan ayat-ayat al Qur’an.[1]

 

Hal ini karena dikhawatirkan berpotensi merendahkan asma Allah dan ayat suci al Qur'an. Seperti terkena najis, tersentuh oleh  orang yang berhadats, terjatuh ke tanah atau luntur sehingga tulisan menjadi kabur hingga terbaca secara salah.

 

            Berikut diantara fatwa-fatwa ulama dalam hal ini :

 

Madzhab Hanafiyah

 

Berkata al Imam Ibnu Nujaim rahimahullah :

 

وليسَ بمستَحسَنٍ كتابةُ القُرآنِ على المحاريبِ وَالجدرَانِ لِما يُخَافُ من سُقوطِ الكتَابةِ وأَن تُوطأَ

 

“Bukan tindakan yang baik, menuliskan ayat al-Quran di muhrab atau dinding, karena dikhawatirkan tulisannya jatuh dan diinjak.[2]

 

Al Imam Ibnu Abidin rahimahullah berkata :

 

وتُكره كتابة القرآن , وأسماء الله تعالى على الدرهم , والمحاريب , والجدران , وما يُفرش , والله تعالى أعلم

 

Dibenci menuliskan ayat al Quran atau nama Allah di mata uang, mihrab, dinding, atau semua benda yang dibentangkan.[3]

Madzhab Malikiyah

 

Al imam Qurthubi rahimahullah berkata :

 

ومِن حرمته ألاَّ يُكتب على الأرض ولا على حائط كما يُفعل به في المساجد الْمُحدَثة

 

"Diantara kehormatan al-Quran, ia tidak boleh ditulis di tanah atau di atas tembok, sebagaimana yang terjadi pada masjid-masjid baru-baru ini.[4]

 

Beliau juga berkata :

 

رأى عمر بن عبد العزيز ابناً له يكتب القرآن على حائط فضربه

 

"Umar bin Abdul Aziz pernah melihat anaknya menulis ayat al-Quran di dinding, lalu beliaupun memukulnya."[5]

 

Muhammad Ilyisy rahimahullah berkata :

 

وينبغي حُرمة نقش القرآن , وأسماء الله تعالى مطلقاً , لتأديته إلى الامتهان , وكذا نقشها على الحيطان

 

Selayaknya dicegah semua bentuk seni tulisan al-Quran atau nama Allah, karena ini bisa menyebabkan disikapi tidak terhormat. Demikian pula, dilarang memahat di tembok.[6]

 

Madzhab Syafi'iyah

 

Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata :

 

مذهبنا أنه يُكره نقش الحيطان والثياب بالقرآن , وبأسماء الله تعالى

 

Menurut madzhab kami (syafiiyah), dibenci menuliskan al-Quran atau nama Allah di tembok atau kain.[7]

 

 

Al imam Asy Syarbini rahimahullah berkata :

 

ويُكره كتبُ القرآن على حائط ولو لمسجد , وثياب , وطعام , ونحو ذلك

 

Dimakruhkan menuliskan al-Quran di dinding, meskipun milik masjid, atau di baju atau makanan, atau semacamnya.[8]

 

Al imam Syarwani rahimahullah berkata :

 

يُكره كتبُ القرآن على حائط , وسقف , ولو لمسجد , وثياب , وطعام , ونحو ذلك

 

"Dibenci menuliskan al-Quran di dinding atau atap, meskipun milik masjid, atau di baju, atau semacamnya.[9]

 

Imam as Suyuthi rahimahullah berkata :

 

قال أصحابنا : وتكره, والجدران , وعلى السقوف أشدّ كراهة

 

"Para ulama madzhab kami mengatakan, dibenci menuliskan al-Quran di dinding dan lebih dilarang lagi menuliskannya di atap."[10]

 

Madzhab Hanabilah

 

Al imam Ibnu Muflih rahimahullah berkata :

 

يُكرهُ كتابَةُ القُرآنِ على الدَّراهمِ عندَ الضَّرْب

 

"Dibenci menuliskan al-Quran pada mata uang ketika proses pembuatan.[11]

 

Al imam al Buhuti rahimahullah berkata :

 

وتُكره كتابةُ القرآن على الدرهم , والدينار , والحياصة

 

Dibenci menuliskan al Quran di mata uang dirham atau dinar atau lembengan logam.”[12]

 

 

Kesimpulan

 

Demikianlah penjelasan tentang permasalahan ini. Yang umumnya menegaskan kemakruhannya. Meski memang ada sebagian riwayat yang juga menyebutkan bahwa ulama dari madzhab Malikiyah[13] ada yang megharamkan dan dari ulama madzhab Hanafiyah ada pula yang membolehkannya.[14]

 

Namun ulama pada umumnya bisa dikatakan menyatakan hukum asalnya masalah ini adalah makruh. Hanya kemudian hukum lanjutannya yang bisa berubah. Sebagian misalnya berpendapat asalnya makruh tapi bisa mubah bila dipastikan lafadz mulia tersebut selalu terjaga dari penodaan.

 

Atau hukum makruhnya bisa berubah menjadi haram ketika diduga kuat tidak bisa  menjaga kesucian tulisan tersebut.

 

Sudah seharusnya hal ini menjadi pertimbangan setiap kita yang ingin menulis ayat suci al Qur'an di dinding sebagai penghias masjid atau rumah. Jika memang ngotot ingin menuliskannya, karena pertimbangan toh hukumnya hanya makruh atau sudah terlanjur melakukannya, pastikan kita bisa menjaga dengan baik kesucian lafadz-lafadz tersebut dari setiap hal yang bisa menodainya. Seperti kotoran hewan, berdebu, menyentuhnya orang yang tidak berwudhu, dari terjatuh dan lain sebagainya.

 

Wallahu a'lam.

___



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (33/40)

[2]  Al Bahr ar Raiq (2/40)

[3] Hasyiyah Ibnu Abidin (1/179).


[4]  Tafsir al-Qurthubi (1/30).

[5] Ibid.

[6] Minah al-Jalil ‘ala Mukhtashar Khalil (1/517).

[7] At-Tibyan fi Adab Hamalah al-Quran, hlm. 89.

[8] Al Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ (1/104).

[9]  Hasyaiyah as Syarwani (1/156).

[10] Al Itqan fi Ulum al Quran (2/454).

[11] Al Furu’ (1/126).

[12] Kasyaf al Qana’ (3/272).

[13] Jawahirul iklil (1/115)

[14] Al Fatawa al Hindiyah (5/325).


0 comments

Post a Comment