MEMBERI MAKAN ORANG YANG TIDAK BERPUASA

Ustadz apa hukumnya memberi makan kepada orang yang tidak berpuasa tanpa adanya udzur sya’ri ? Dia tidak puasa padahal mampu dan tidak sakit ?

 

Jawaban

 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 

Memberi makan kepada orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Karena ini jelas perbuatan membantu maksiat yang dilarang dalam syariat, berdasarkan keumuman perintah Allah ta’ala agar tidak saling tolong menolong dalam perbuatan dosa.

 

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…(QS. Al Maidah: 2). 

 

Namun hal ini harus disikapi dengan hati-hati. Karena udzur untuk bolehnya tidak berpuasa itu bukan hanya sakit, tapi juga musafir, ibu hamil dan menyusui, sedang haidh atau nifas dan Sebagian ulama memasukkan mereka yang bekerja terlalu berat hingga akan menyengsarakan jika tetap berpuasa.

 

Sebagian ulama ada yang membolehkan para pekerja berat untuk tidak berpuasa, diantarnya yang dinyatakan oleh Imam al Adzra'i ulama kalangan madzhab Syafii : "Bahwa diwajibkan bagi para petani dan para pekerja berat lainnya untuk melaksanakan niat berpuasa Ramadhan di setiap malam hari bulan Ramadhan. Kemudian bila di siang harinya mengalami kepayahan yang berat dengan standar mubih al-tayammum (kepayahan setingkat hal-hal yang memperbolehkan tayamum), diperbolehkan berbuka puasa dan wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.”[1]

 

Namun jika jelas bahwa tidak ada alasan yang dibenarkan atau udzur sebagaimana yang ditanyakan, maka haram hukumnya memberi makan kepada orang seperti itu. Demikian, wallahu a’lam.



[1] I'anah at-Thalibin (2/268).


0 comments

Post a Comment