BERQURBAN DENGAN HUTANGAN

Maaf kiyai bagaimana hukumnya seseorang berqurban dengan uang hasil menghutang ? Apakah boleh ? Terimakasih.

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Tidak ada satupun dalil atau riwayat yang menyebutkan adanya larangan berqurban dengan cara berhutang. Hukumnya sah, dan tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama dalam hal ini. Berkata Syaikh Zakariya al Anshari rahimahullah :

يَجُوزُ الِاقْتِرَاضُ لِمَنْ عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْوَفَاءَ

Dibolehkan seseorang berutang (untuk berqurban) bagi yang mengetahui bahwa dirinya bisa melunasinya”.[1]

            Diriwayatkan bahwa salaful ummah dahulu juga ada yang sampai berhutang demi agar tidak terlewat dari kesempatan berqurban. Seperti riwayat terkenal bahwa al imam Abu Hatim rahimahullah yang berutang untuk membeli unta qurban. Lalu ada yang bertanya kepadanya: “Anda sampai berhutang untuk membeli hewan qurban ? Maka beliau menjawab : ‘Karena saya mendengar firman Allah Ta’ala  Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (hewan Qurban tersebut).”[2]

Apa hukumnya ?

Jika yang ingin diketahui sekedar hukum boleh tidaknya, selesai bahasan.  Jelas hukumnya boleh dan sah. Tapi jika yang diinginkan adalah keterangan lebih lanjut apakah ini hukumnya hanya sekedar boleh, atau dianjurkan, atau sebaliknya malah dimakruhkan, disinilah diperlukan keterangan lebih lanjut dan perincian kasusnya.

Pertama, jika seseorang itu memang tergolong mampu atau cenderung kaya, hanya saja karena keadaan tertentu sedang tidak memiliki uang untuk membayar. Atau penjual hewan memang memberikan kepadanya kelonggaran dalam pembayaran, maka hukum berhutang untuk bisa berqurban dalam hal ini dianjurkan. Bagaimanapun kesempatan untuk memperoleh pahala besar di saat seperti ini tidak selayaknya ia sia-siakan.

Kedua, jika keadaan seseorang bukan tergolong orang kaya, masih ada tanggungan lain yang juga harus ia cukupi. Namun disisi lain ia memiliki dugaan kuat bahwa dirinya mampu untuk membayar hewan qurban yang ia beli dengan cara menghutang, maka umumnya ini diperbolehkan.

Ketiga, bila keadaannya  seseorang sedang memiliki hutang yang mengharuskan ia untuk segera melunasinya. Maka tidak seharusnya ia menambah hutang baru. Ia harus memperioritaskan membayar hutangnya yang telah ada itu terlebih dahulu. Dalam kondisi ini makruh untuk berhutang lagi karena akan memberikan beban tambahan yang mempersulit dirinya.

Demikian penjelasan mengenai masalah ini. Wallahu a’lam.

 



[1] Asna Al-Mathalib (2/140)

[2]  Tafsir Ibnu Katsir (5/426) 

0 comments

Post a Comment