PINJAMAN MENJADI ZAKAT

Ustadz AST yang dirahmati Allah, bolehkah kita mengubah status hutang kita kepada seseorang menjadi zakat ? Dalam kasus orang yang meminjam uang adalah orang miskin yang kelihatannya susah untuk membayar hutangnya. Jadi kami niatkan saja hutang itu dan kami sampaikan tidak usah dibayar dan menjadi zakat untuk yang bersangkutan.

 

Jawaban

 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 

Umumnya mayoritas ulama menfatwakan tidak boleh seseorang menjadikan piutangnya sebagai penunai zakat. Yakni dalam artian, ia menjadikan pinjamannya kepada orang lain berubah akad menjadi zakat mal dan lainnya kepada orang tersebut dengan alasan apapun.

 

Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :

 

إذا كان لرجل على معسر دين فأراد أن يجعله عن زكاته لا يجزئه

 

“Jika seseorang menjadikan hutangnya sebagai penunai zakat maka ini tidak boleh.”[1]

 

Dalilnya adalah dzahir firman Allah ta’ala :

 

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

 

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At Taubah 103)

 

Dan juga hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam berikut ini :

 

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari).

Para ulama menjelaskan bahwa pada ayat dan hadits diatas jelas ada kalimat ambil atau menyerahkan harta. Sembebaskan membebaskan hutang untuk digunakan sebagai pembayar zakat tidak ada aktivitas mengambil dan menyerahkan.

 

Syaikh Muhammad Az Zuhaily mengatakan : “Jika seseorang memiliki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu baru dianggap ditunaikan pengambilan dan penyerahan.”[2]


            Namun boleh dan sah bila aktivitas merubah hutang menjadi zakat itu jika dilakukan dengan cara berikut :

 

1.     Pemilik hutang membayarkan hutangnya terlebih dahulu, lalu oleh pemberi hutang setelah uang itu diterima diberikan kembali sebagai zakat untuknya.

 

2.     Atau si pemilik hutang mengatakan : “Berikan zakatmu, nanti saya bayarkan hutang kepadamu.” Lalu hal tersebut dilakukan. Pemberi hutang memberikan zakatnya, lalu uang zakat tersebut dikembalikan lagi kepadanya sebagai pembayar hutang.

 

Namun hal ini tidak boleh dibalik. Yakni pemberi zakat yang mengatakan : “Aku memberikan zakat kepadamu, dan harus engkau bayarkan hutangmu.” Jika yang mensyaratkan adalah pembayar zakat, maka ini tidak sah.[3]

 

Demikian, wallahu a’lam.


 


[1] Majmu’Syarah al Muhadzdzab (6/210).

[2] Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2/115)

[3] Asna’ Mathalib (5/209).

0 comments

Post a Comment