PUASA SUNNAH DZULHIJJAH HANYA ARAFAH ?

Ustadz, saya menyimak di sebuah artikel bahwa di bulan Dzulhijjah yang diusnnahkan hanya puasa Arafah, tidak dengan puasa dari tanggal 1 sampai 8 Dzulhijjah yang disebut dengan Tarwiyah. Karena ada hadits yang menyebutkan Nabi tidak pernah puasa di bulan ini kecuali hari Arafah. Mohon penjelasannya.

 

Jawaban

 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 

Memang ada hadits yang kemudian dipahami oleh sebagian pihak bahwa ia menjadi dalil tidak disunnahkannya puasa dari tanggal satu hingga delapan Dzulhijjah. Hadits tersebut berbunyi :

 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي الْعَشْرِ قَطُّ

 

Dari Aisyah radhiyallahu’anhu ia berkata : Sedikit pun aku belum pernah lihat Rasulullah berpuasa di 10 hari Dzulhijjah. (HR. Muslim)

 

Hadits diatas selain ada dalam shahih imam muslim juga terdapat dalam musnad imam Ahmad dan lainnya, dan telah disepakati kesahihannya.

 

Namun justru mayoritas ulama berpendapat sebaliknya. Yakni menyatakan puasa dari tanggal 1 hingga 8 dari bulan Dzulhijjah adalah termasuk dari jenis puasa yang disunnahkan. Bahkan sebagian pihak menyatakan hal ini adalah kesepakatan para ulama fiqih.[1]

 

Berkata imam Nawawi rahimahullah :

 

ومن المسنون صوم شعبان ومنه صوم الايام التسعة من اول ذى الحجة وجاءت في هذا كله احاديث كثيرة

 

Di antara puasa yang disunnakan adalah berpuasa di bulan Sya’ban, shaum 9 hari di awal Dzulhijjah, dan tentang semua ini haditsnya begitu banyak.[2]

 

Dalil-dalilnya :

 

1.     Hadits dari ummu Salamah radhiyallahu’anha :

 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

 

“Bahwa Nabi shalallahu’alaihi wassalam berpuasa pada hari Asyura, sembilan hari dari bulan Dzulhijjah dan tiga hari setiap bulan, hari Senin pertama tiap bulan dan dua hari Kamis.” (HR. Nasa’i)

2.     Hadits dari Ummul Mukminin Hafsah radhiyallahu’anha :

 

عَنْ حَفْصَةَ، قَالَتْ: ” أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامَ ‌عَاشُورَاءَ، ‌وَالْعَشْرَ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ

 “Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasssalam puasa ‘Asyura, puasa sepuluh hari, puasa tiga hari dalam setiap bulan dan dua raka’at sebelum Subuh.” (HR. Nasa’i)

Lalu bagaimana penjelasan tentang hadits ummul Mukminin Aisyah diatas ?

 

Para ulama dalam penjelasannya mengatakan bahwa hadits tersebut memiliki beberapa kemungkinan, yakni :

 

 

1.     Masalah ini termasuk hal yang tidak diketahui oleh Aisyah

 

Terkadang sebagian sahabat menafikan sebuah amalan dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam, namun ternyata amalan tersebut diriwayatkan oleh sahabat yang lain. Termasuk Aisyah dalam beberapa perkara mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan sesuatu, tapi ternyata ada riwayat yang dibawakan oleh sahabat atau istri Nabi lainnya yang menyebutkan bahwa Nabi melakukan hal tersebut.

 

Semisal riwayat tentang shalat Dhuha, beliau jelas mengatakan tidak pernah melihat Nabi mengerjakannya sampai meninggal dunia. Tapi riwayat tentang  Nabi shalallahu’alaihi wassalam mengerjakan shalat dhuha kita dapatkan dari istri beliau yang lainnya.

 

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Para ulama memberikan takwil bahwa Aisyah tidak melihatnya bukan berarti Rasulullah tidak melakukannya, sebab Rasulullah bersama Aisyah di sebagian waktu di 9 hari Dzulhijjah dan sebagian lain bersama Ummahatul Mu’minin yang lain. Atau bisa jadi Rasulullah puasa pada sebagian waktu dan semuanya saat bersama sebagian istrinya dan meninggalkan puasa di saat bersama istrinya yang lain baik karena safar, sakit, atau sebab lainnya.”[3]

 

 

2.     Nabi terkadang meninggalkan sebuah amalan karena pertimbangan tertentu

Karena kasih sayangnya yang besar kepada umatnya,  Nabi shalallahu’alaihi wassalam ada kalanya tidak mengerjakan sebuah amalan sunnah atau bahkan meninggalkannya karena khawatir itu akan berubah dijadikan kewajiban untuk umatnya. Semisal kasus shalat Tarawih dimana beliau hanya mengerjakan tiga malam, setelah itu meninggalkannya hingga beliau wafat.

 

Imam Ibnu Hajar mengatakan : “Kemungkinannya, beliau meninggalkan sebuah amal padahal dia suka dengan amal itu, khawatir itu menjadi wajib bagi umatnya.[4]

Maka demikian juga kasusnya dengan masalah ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh imam Ibnu Khuzaimah ketika menyebutkan hadits ummul mukminin tersebut dalam kitab shahihnya.



Kesimpulan

 

Disunnahkan untuk memperbanyak puasa sunnah di tanggal satu hingga sembilan Dzulhijjah menurut pendapat mayoritas ulama.

 

Wallahu a’lam.

 

 

 

 

 

 



[1] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah (28/91)

[2] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab (6/386)

[3] Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (6/387).

[4] Fathul Bari (2/593).

0 comments

Post a Comment