MEMETIK BUAH DI TANAH ORANG

 

Ustadz mau tanya, kalau kita mengambil pepaya di tanahnya orang yang dekat rumah, tapi kita tidak tahu yang punya kebun itu siapa, dan pepaya itu tumbuh sendiri dengan liar, tidak ditanam oleh pemiliknya, hukumnya gimana ya ustadz ?

 

Jawaban

 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 

Secara asal, kita tidak diperbolehkan sama sekali untuk mengambil hak milik orang lain tanpa kerelaan dari sang pemiliknya. Hal ini berdasarkan keumuman dalil :

 

 

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

 

Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud)

 

Termasuk disini juga kepemilikian buah, tanaman dan hal yang semisalnya. Jika pemiliknya merelakan atau mengizinkan maka hukumnya halal. Lalu pertanyaannya, bagaimana cara meminta izin jika orangnya tidak ada atau tidak diketahui  ?

 

Izin tidak harus dalam bentuk pernyataan langsung. Bisa dengan pemakluman secara umum atau kebiasaan yang sudah berlaku di suatu masyarakat. Contohnya bila di tempat tersebut memetik sayur liar, rumput untuk pakan ternak atau buah dari tanaman yang tidak ditanam secara khusus dibolehkan oleh pemlik tanah, maka hukumnya halal untuk diambil.

 

            Bahkan sebagian ulama mengatakan bila tanaman di tanah seseorang itu tidak dipagar atau ditandai secara khusus agar tidak diambil orang lain, maka hukumnya halal untuk dipetik. Karena tidak adanya pagar itu menjadi semacam izin kepada siapapun untuk mengambilnya.[1]

 

Pendapat ini didasarkan kepada kaidah ushul yang berbunyi :

 

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Kebiasaan itu bisa menjadi hukum.”

 

Kesimpulan

 

Dengan menimbang secara umum kebiasaan masyarakat kita, memetik buah dari tanah orang lain yang tumbuh sendiri dan tidak dirawat secara khusus adalah boleh. Dalam hadits disebutkan :

 

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ

Apabila kalian melewati sebuah kebun, dan ingin makan(buahnya) maka hendaknya memanggil pemilik kebun 3 kali. Jika dijawab, (ikuti apa yang diminta), dan jika tidak ada jawaban silahkan dia memakannya.(HR. Ahmad )

 

Wallahu a’lam.

 



[1] Tuhfah al Muhtaj (9/337).

 

0 comments

Post a Comment