MEMBUAT KAGET ORANG LAIN

Afwan Yai izin bertanya, apakah benar sengaja membuat orang terkaget/ngeprang itu hukumnya haram ? Mohon penjelasannya.

 

Jawaban

 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 

Secara asal menakut-nakuti orang lain baik dengan lisan atau perbuatan meskipun dengan maksud bercanda hukumnya adalah terlarang. Dan ulama mengkategorikan prank atau sengaja membuat orang lain kaget semisal dengan menghardiknya tiba-tiba atau mengacungkan senjata, adalah termasuk jenis larangan yang dimaksud.  

 

Apalagi jika hal tersebut ada unsur dustanya, semisal prank dengan membuat sandiwara seakan orang yang diprank dipecat dari tempat kerjanya, atau didatangi aparat karena kasus kejahatan dll, maka hukum keharamannya lebih kuat lagi.

 

Berkata al Imam Munawi rahimahullah :

 

لا يحلُّ لمسلمٍ أنْ يُروّعَ بالتشديد أي: يُفزع مُسلِماً وإنْ كان هازلاً، كإشارته بسيف أو حديدة أو أفعى أو أخذ متاعه فيفزع لفقده؛ لما فيه من إدخال الأذى والضرر عليه.

 

Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti atau membuat orang lain terkejut, meski dengan maksud untuk bercanda. Seperti menodongnya dengan senjata besi atau tongkat. Atau mengambil barangnya sehingga ia menjadi bingung/khawatir. Karena hal seperti itu bisa mendatangkan bahaya dan gangguan pada orang lain.”[1]

 

Dan syaikh Abdurrahman al Manshur berkata : “Diharamkan menakuti-nakuti seorang muslim atau selainnya meskipun dengan maksud bercanda.”[2]

 

 

Dalil keharamannya adalah hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam berikut ini :

 

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud)

Dan,

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ

Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu.” (HR. Muslim)



Demikian. Wallahu ‘alam.

 

 



[1] Syarh Jami’ Shaghir (6/447).

[2] Bughyatul Mustarsyidin (1/533).

0 comments

Post a Comment