Ustadz apa hukum donor darah ? Lalu bagaimana jika kita ada kekhawatiran darah kita nanti yang mengalir di tubuh seseorang digunakan untuk bermaksiat ? Apakah kita turut menanggung dosanya ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk ke dalam benda najis. Yang mana benda najis secara asalnya haram hukumnya untuk dimakan ataupun dimanfaatkan. Namun donor darah ini dapat dilakukan apabila tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan atau membantu orang yang sangat memerlukan darah tersebut. Dalilnya diantaranya adalah surah Al-Maidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوْا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى
“Dan tolong-menolonglah kalian semua dalam kebajikan dan taqwa”.
Melalui dalil dan kaidah fiqih lainnya, akhirnya mayoritas ulama membolehkan donor atau transfusi darah bagi yang membutuhkan. Hal ini telah dinyatakan oleh para ulama dan lembaga fatwa dunia, diantaranya :
1. Fatwa MUI nomor 6 tahun 1956
“Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.”
2. Darr Ifta Mishriyah
التبرع بالدم لا مانع منه شرعًا بضوابطه وشروطه.
“Tidak ada larangan untuk melakukan donor darah menurut pandangan syariat selama itu sesuai dengan aturan dan dipenuhi syarat-syaratnya…”[1]
3. Lajnah Daimah kerajaan Arab Saudi
يجوز التبرع بالدم لمسلم، سواء كـان المتبرع مسلمًا أم كافرًا، كتابيًّا أو وثنيًّا، إذا أمن من حصول ضرر على المتبرع به
“Melakukan transfusi darah hukumnya boleh. Sama saja apakah yang didonori darah itu muslim atau kafir. Dari kalangan ahli kitab ataupun penyembah berhala. Asalkan itu tidak menimpakan mudharat”.[2]
Lalu bagaimana jika darah kita nanti digunakan untuk bermaksiat ?
Pertanyaan ini sudah terjawab dengan adanya fatwa diatas. Jika kepada orang kafir saja kita boleh mendonorkan darah, lalu bagaimana dengan seorang muslim seburuk apapun keadaannya ?
Adapun mengenai kemungkinan darah kita nantinya digunakan untuk maksiat atau kejahatan, maka selama itu masih sebatas dugaan maka tidak ada pengaruh apapun. Kecuali kita telah mengtahui dengan pasti yang kita donori itu adalah penjahat kelas kakap, yang bakal menggunakan darah kita nantinya untuk sarana berbuat jahat, maka jelas tidak boleh. Tapi selama masih persangkaan, maka tentu tidak boleh diperturutkan.
Sama kasusnya dengan kasus muamalah lainnya seperti jual beli. Bolehkah kita berjual beli dengan orang kafir ? Jawabannya boleh. Kalau bicara kemungkinan, mungkin saja barang yang diperoleh dari kita itu lalu digunakannya untuk tindak kejahatan. Tapi selama itu hanya bersifat kemungkinan atau dugaan, ia tidak punya implikasi apa-apa dan tidak merubah hukum asalnya.
Lain ceritanya jika kita sudah tahu pasti, orang yang membeli bensin ke kita misalnya, akan digunakan untuk membakar rumah tetangganya, maka haram hukumnya kita menjualnya apalagi memberinya dengan cuma-cuma.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment