SWAB APAKAH MEMBATALKAN PUASA

 

Apakah test antigen seperti di gambar membatalkan puasa ?

 

Jawaban

 

Oleh Ahmad Syahrin Thoriq

Jika kita membaca di dalam kitab-kitab para ulama, swab memiliki kemiripan dengan aktivitas yang oleh para ulama disebut dengan istilah “As-Sa‘uth”. Yakni perbuatan memasukkan sesuatu ke rongga hidung dengan tujuan tertentu. Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata : “Ash Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam rongga hidung.[1]

Dan mengenai hukumnya, para ulama madzhab berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, sedangkan sebagian yang lain berpendapat batal.

 

1.     Membatalkan puasa

 

Kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah dan mayoritas ulama dari madzhab Hanabilah berpendapat batalnya puasa seseorang yang memasukkan benda apapun baik cair maupun padat ke rongga tubuh termasuk hidung yang sampai pangkalnya.[2]

 

Imam al Mawardi rahimahullah berkata :  Batalnya puasa seseorang karena sepuluh sebab, di antaranya adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh baik bersifat nutrisi atau tidak.[3]

 

Imam Ibnu Hajar al Haitsami berkata : “Bagian belakang pangkal hidung adalah termasuk jauf. Sesungguhnya batal puasa seseorang karena sampainya sesuatu pada bagian dalam tenggorokan.[4]

 

 

2.     Tidak batal

 

Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzab Hanafiyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa selama benda yang dimasukkan tidak tertelan.

 

Ibnu Abidin rahimahullah berkata :

 

قوله: (مفاده) أي مفاد ما ذكر متنا وشرحا، وهو أن ما دخل في الجوف إن غاب فيه فسد، وهو المراد بالاستقرار وإن لم يغب بل بقي طرف منه في الخارج أو كان متصلا بشئ خارج لا يفسد لعدم استقراره.

 

Penjelasannya adalah benda yang masuk ke dalam perut jika terus lenyap maka batal puasanya, inilah yang dimaksud menetap di dalam. Jika benda itu tidak lenyap, bahkan ada bagian yang tersisa di luar tubuh atau tersambung dengan benda di luar maka tidak membatalkan puasa, karena tidak menetap di dalam.”[5]

 

            Pendapat kedua ini juga difatwakan oleh MUI dengan nomor fatwa 23 tahun 2021, berikut petikannya :


Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit
rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).


Ketentuan Hukum :


1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak
membatalkan puasa.


2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab
untuk deteksi Covid-19.

 

 

Penutup

 

Demikian pembahasan permasalahan ini. Sebagai bentuk kelonggaran, boleh mengikuti fatwa MUI jika memang hal tersebut dibutuhkan. Namun untuk kehati-hatian sebaiknya swab dilakukan di saat ketika sedang tidak berpuasa.

 

 

Wallahu a’lam.



[1] Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu (3/1706)

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (7/17).

[3] AI Iqna’ fi al-Fiqhi al-Syafi’i  hal. 74

[4] Al Minhaj al-Qawim Syarh al Muqaddimah al-Hadramiyah hal. 246.

 

[5] Hasyiah Radd al Mukhtar (2/436).

0 comments

Post a Comment