HUKUM NGECAS HP DI MASJID


            Ustadz apa hukum mengecash hp di masjid ? Ada yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibolehkan, tapi ada juga yang mengatakan tidak boleh karena itu waqaf umat. Mohon dijelaskan.

 

Jawaban

 

Tentang menggunakan barang masjid untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan aktivitas masjid, termasuk untuk kepentingan pribadi seperti kasus yang ditanyakan, umumnya para ulama menghukumi sebagai perbuatan yang diharamkan.

 

Al imam Nawawi rahimahullah berkata :

 

لايجوز أخذ شيء من أجزاء المسجد كحجر وحصا ة وتراب وغيره وقد سبق في هذه المسائل تحريم التيمم بتراب المسجد ومثله الزيت والمشع الذى يسرج فيه وفي سنن ابي داود باسناد صحيح عن ابي هريرة بعد الرواة أراه رفعه الى النبي صلى الله عليه وسلم قال: ان الحصاة لتناشد الذى يخرجها من المسجد

 

 

“Tidak diperbolehkan mengambil bagian apapun dari milik masjid seperti batu, kayu, tanah dan selainnya. Dan telah disebutkan di dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah, tentang pembahasan haramnya bertayamum dengan tanah masjid, mengambil minyak lampu dan penerangan di dalamnya. Nabi shalallahu’alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya anak-anak batu itu benar-benar berseru (agar tidak dikeluarkan) kepada orang yang mengeluarkannya dari masjid.”[1]

 

Karena itu sebagian ulama menghukumi haram secara mutlak seseorang menggunakan barang-barang masjid untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan ibadah di masjid. Baik itu dengan seizin takmir ataupun tidak. Karena takmir dipandang hanya sebagai pihak pengelola waqaf masjid dan tidak memiliki hak untuk ‘menghalalkan” barang waqaf di dalamnya.

 

Sedangkan sebagian ulama lain membolehkan menggunakan barang masjid, termasuk memanfaatkan sebagian listrik masjid untuk mengecash hp jika takmir telah mengizinkan. Hal ini dikarenakan pengambilan listrik untuk mengecash handpon relatif sangat kecil nilainya, dan orang yang berwaqaf (penyumbang dana) untuk masjid diduga kuat tidak akan keberatan dananya digunakan untuk kepentingan kaum muslimin yang membutuhkan.

 

Pendapat yang lebih berhati-hati, sebaiknya menghindari hal ini. Lebih baiknya mencharge HP di rumah saja. Jika terpaksa harus mencharge HP di masjid, sebagian ulama memberikan solusi, yakni dengan membayar biayanya. Tinggal diperkirakan nilai listrik yang diambil, lalu masukkan uang ke kotak infaq dengan niat untuk mengganti biaya charge tersebut.

 

Dan solusi terbaik adalah hendaknya takmir masjid tanggap akan hal ini. Menyediakan tempat charge khusus yang diperuntukkan untuk jama’ah khususnya para musafir yang mampir yang perlu menggunakan alat komunikasinya. Yang pendanaannya bisa diambil terpisah dari waqaf masjid, donasi khusus, atau hal ini bisa dengan dimaklumkan atau dimintakan izin kepada para jamaah dan donatur.

 

Sekarang ini sudah banyak masjid yang bisa menyediakan wifi gratis, kopi, sarapan bahkan penginapan untuk jama’ahnya.  Masak iya sekedar untuk menyediakan stop kontak khusus untuk jama’ah masjid enggan dilakukan.

 

Sudah saatnya fungsi masjid dioptimalkan dengan baik. Jangan sampai rumahnya Allah hanya megah bangunannya dan dibuat indah ornamen hiasannya, tapi jama’ah tidak merasakan kehadiran masjid sebagai salah satu solusi dari sekian masalah keumatan. Bahkan untuk sekedar urusan ngecash HP.

 

Rasanya, penyumbang masjid akan lebih ridha dana waqafnya digunakan untuk kebutuhan kaum muslimin dari pada untuk bermegah-megah dengan bangunan.

 

Wallahu a’lam.

 

 

 

 



[1] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (3/206).

0 comments

Post a Comment