HUKUM AYAH DAN ANAK TIRI

 

Ustadz mohon dijelaskan tentang seluk beluk hukum yang berkaitan ayah tiri dengan anak perempuan tirinya.

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Dalam kitab-kitab fiqih ada istilah yang disebut dengan rahibah, yakni sebutan untuk anak perempuan dari wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki.[1] Yang dalam bahasa kita ini disebut dengan anak tiri.

Para ulama sepakat, bahwa anak tiri adalah mahram bagi bapak tirinya dengan syarat bahwa ia sudah berkumpul dengan ibunya. Berdasarkan firman Allah ta’ala :

حُرِّمَتْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ

Diharamkan atas kamu (mengawini)... anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. (QS. An Nisa: 23)

Dan kemahraman ini juga berlaku bagi si laki-laki untuk anak keturunan dari rahibah tersebut. Mulai dari anak perempuan, cucunya, cicitnya dan seterusnya. Artinya, sebagaimana anak tiri menjadi mahram bagi ayah tirinya, begitu juga anak keturunannya.[2]

Dari ayat diatas para ulama juga menetapkan sebuah hukum, yakni kemahraman ini berlaku jika telah terjadi jima’ dalam pernikahan tersebut. Maka bila kasusnya belum sempat berkumpul lalu berpisah, entah karena meninggal atau bercerai, maka rahibah atau anak gadis tersebut belum menjadi mahram baginya.[3]

Jika laki-laki tersebut memiliki anak laki-laki, bolehkah dinikahkan dengan anak tirinya tersebut ?

Dibolehkan antara saudara tiri yang tidak memiliki hubungan nasab untuk saling menikahi. Imam Nawawi rahimahullah berkata :

وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة  ...ولانه لا نسب بينهما ولا رضاع

“Apabila seorang laki-laki yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya)... Hal ini karena tidak ada hubungan nasab dan juga persusuan diantara keduanya.[4]

Apakah ada kewajiban Nafkah ?

Tidak ada kewajiban nafkah bagi ayah tiri untuk anak tirinya. Nafkah anak terebut menjadi tanggung jawab dari ayah kandungnya. Jika ayahnya tiada, maka kerabat-kerabat dari si ayah yang wajib menanggung nafkahnya. Karena nafkah itu dalam syariat hanya wajib karena sebab adanya pertalian hubungan darah, pernikahan atau kepemilikan budak.[5]

Namun jika ayah tiri mau menafkahi anak tirinya, maka tentu ini sebuah keutamaan yang besar. 

Wallahu a’lam.


[1] Al Qulyubi (3/243).

[2] Bahru ar raqaiq (3/100), Fath al Qadir (2/359), Tuhfatul Muhtaj (7/302).

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (22/94).

[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (16/227).

[5] Nihayatul Muhtaj ila Syarh al Minhaj (7/235), I’anah ath Thalibin (4/70).

 

0 comments

Post a Comment