BERDO’A DI ANTARA DUA KHUTBAH, BOLEHKAH ?

Ustadz izin bertanya. Apakah boleh berdoa di antara dua khutbah jumat ? Sependek pengetahuan saya. Hal itu bisa mengurangi pahala jumatan karena berbicara ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Memang tidak ada satupun hadits dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam maupun riwayat dari shahabat Nabi ridhwanallahu ‘alaihim yang menyebutkan adanya do’a diantara dua khutbah. Namun sebagian ulama ahli fiqih berpendapat adanya anjuran berdo’a di waktu tersebut.

Berkata al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah  menukil perkataan al Qadhi Husain :

أن السنة للحاضرين الاشتغال وقت هذه الجلسة بالدعاء، لما تقرر أنه مستجاب حينئذ، وإذا اشتغلوا بالدعاء فالأولى أن يكون سرا، لما في الجهر من التشويش على بعضهم، ولأن الإسرار هو الأفضل في الدعاء

“Dan dapat diambil kesimpulan dari pernyataan al-Qadli Husain bahwa sunah bagi jamaah Jumat adalah menyibukkan diri dengan berdoa saat duduknya khatib di antara dua khutbah, sebab telah dinyatakan bahwa berdoa pada waktu tersebut diijabah. Saat mereka berdoa, yang lebih utama adalah dibaca dengan pelan, sebab membaca dengan keras dapat mengganggu jamaah yang lain dan karena membaca dengan suara pelan adalah cara yang lebih utama dalam berdoa”.[1]

Berkata al Imam Ibnu ‘Abidin al Hanafi rahimahullah :

... فيسن الدعاء بقلبه لا بلسانه لأنه مأمور بالسكوت

“(Pada waktu tersebut) dan disunnahkan berdo’a dengan hatinya tidak dengan lisannya, karena saat tersebut adalah waktu diperintahkan untuk diam.”[2]

Pendapat ini muncul sebagai upaya untuk meraih satu keutamaan berdo’a di waktu yang sangat mustajabah pada hari Jum’at, yang mana disebutkan dalam hadits  jika ada seorang hamba berdo’a yang bertepatan dengan waktu itu, maka pasti Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya.[3]

Mengenai waktu tersebut ulama memang berselisih pendapat kapan waktu tepatnya. Dan sebagian ulama menyatakan itu ada pada saat duduknya khatib diantara dua khutbah hingga di laksanakannya shalat Jum’at.[4]

Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :

اختلف في ساعة الإجابة على مذاهب كثيرة. والصواب منها: ما ثبت ... ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة

Telah diperbedapendapatkan tentang kapan waktu mustajabah tersebut menjadi banyak pendapat. Dan yang benar darinya adalah ... Diantara duduknya imam (khatib) hingga ditegakkannya shalat (Jum’at).”[5]

Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Burdah bin Ali Musa al-Asy’ari bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “ Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah sehubungan dengan waktu ijabah pada hari Jum’at ? Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda:

هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

 ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.” (HR. Muslim)

            Kebolehan berdo’a saat khatib duduk diatas mimbar ini bukan hanya difatwakan oleh para ulama madzhab, namun juga oleh beberapa ulama Saudi, diantaranya Syaikh Utsmain rahimahullah : 

أما الدعاء في هذا الوقت فإنه خيرٌ ومستحب؛ لأن هذا الوقت وقتٌ تُرجَى فيه الإجابة... فهذا الوقت وقت إجابة، فينبغي للإنسان أن يستغل الفرصة بالدعاء بين الخطبتين بما يشاء من خيري الدنيا والآخرة

“Adapun do’a di waktu ini (duduknya khatib diantara dua khutbah) sesungguhnya ia bagus dan dianjurkan, karena ia termasuk waktu yang diharapkan dikabulkannya do’a.... Ini adalah waktu yang mustajabah. Maka hendaknya setiap orang untuk menyibukkan diri di kesempatan  antara dua khutbah dengan do’a-do’a apapun yang dikehendakinya dari kebaikan dunia dan akhirat.”[6]

Penutup 

Berdo'a di waktu khatib sedang duduk diantara dua khutbah di bolehkan, dan itu tidak mengurangi pahala seperti yang antum sangkakan. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini baik dan dianjurkan. Tentunya apabila dilakukan dengan cara yang baik, atau tidak mengganggu orang lain yang sedang menyimak khutbah.

Kalau "Mengganggu" yang lagi tidur  tadz ? Semisal kita baca do'a sedikit keras agar yang disebelah kita yang tertidur pulas terbangun ?

Wah kalau masalah itu saya tidak tahu, dan tak berani menjawab. Silahkan teman-teman yang pernah dengar fatwa ulama tentang masalah ini bisa dishare di sini....

 

Wallahu a’lam.

 

 



[1] Fatawa Fiqhiyyah al Kubra (1/251).

[2] Rad al Mukhtar (2/164).

[3] Hadits riwayat Bukhari Muslim :

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” 

[4] Fath al Bari (2/422).

[5] Raudh Thalibin (2/46).

[6] Fatawa Nur ‘ala Darb (2/8).

 

0 comments

Post a Comment