CARA SHALAT MUSLIMAH YANG BERBEDA DENGAN LAKI-LAKI

Kiyai saya izin bertanya, selama ini kami para muslimah diajari dengan cara shalat yang sedikit berbeda dengan kaum laki-laki. Yakni untuk tidak membuka kedua tangan saat sujud dan bertakbir. Artinya diperintahhkan untuk merapatkannya.

Tapi belakangan beredar gambar seperti ini, mohon penjelasan kiyai apakah cara shalat yang diajarkan selama ini harus diperbaiki ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Pernyataan seperti itu adalah pendapat dari teman-teman Salafi. Tentu kita hargai sebagai bagian dari salah satu khazanah kekayaan fiqih dan luasnya keilmuan dalam Islam. Namun kita juga berhak untuk menjelaskan dengan gamblang, untuk menepis tuduhan beramal tanpa ilmu, anggapan membuat hal-hal baru dalam agama dan anggapan semisal.

Karena tentu, pendapat dari madzhab yang empat  itu pasti memiliki dalil. Kita saja yang tidak tahu dan terbatas dalam memahami dalil. Dan kadang ada sebagian orang, ketidaktahuan ia terhadap dalil sebuah pendapat dia samakan dengan ketiadaan dalil. Aneh, dia yang bodoh harusnya belajar dan mencari tahu akan ketidatahuannya, koq malah dijadikan modal berfatwa dalam agama ...

            Mengenai tuntunan shalat bagi muslimah untuk merapatkan anggota badannya terkhusus ketika sedang ruku’, sujud dan mengangkat takbir telah difatwakan oleh para ulama-ulama madzhab, berikut diantaranya :

Berkata al imam Nawawi asy Syafi’i rahimahullah :

قال الشافعي في المختصر ولا فرق بين الرجال و النساء في عمل الصلاة إلا أن المرأة يستحب لها أن تضم بعضها إلى بعض وأن تلصق بطنها بفخذيها في السجود كأستر ما تكون وأحب ذلك لها في الركوع وفي جميع الصلاة  .

 “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan anggota lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dianjurkan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.”[1]

Al Imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah berkata :

أنَّ المرأة تجمع نفسها في الركوع والسجود ...لأنه أستر لها

“Sesungguhnya perempuan mengumpulkan badannya ketika ruku’ dan sujud... Karena hal itu lebih menjaga untuk terjaganya aurat bagi mereka.”[2]

Zaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah setelah menerangkan panjang lebar cara bersujud para laki-laki, beliau berkata :

والمرأة ‌تضم ‌بعضها ‌إلى ‌بعض

“Adapun untuk perempuan, mereka merapatkan anggota badannya satu sama lainnya.”[3]

Jika ada yang alergi dengan fatwa ulama madzhab, baiklah berikut kami sertakan fatwa kontemporernya dari Fatwa Syabakah al Islamiyah, dengan nomor fatwa 79991 :

ولا فرق بين الرجل والمرأة في حكم التأسي به صلى الله عليه وسلم بما في ذلك صفة الصلاة إلا في بعض الهيئات المستحبات، منها: الافتراش في جلسة التشهد، على خلاف بين الفقهاء في ذلك، فقد ذكر الفقهاء أنه يستحب للرجل أن يجافي بين بطنه وركبتيه وبين مرفقيه وإبطيه وبين رجليه في الركوع والسجود بخلاف المرأة فيستحب لها العكس وهو الانضمام في جميع ذلك لأنه أستر لها

“Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah hukum mengikuti Nabi shalallahu’alaihi wassalam dalam masalah sifat shalat, kecuali dalam sebagian keadaan yang disunnahkan. Diantaranya : Duduk Iftirasy dalam duduk tasyahud, yang mana ada khilaf diantara para ahli fiqih. Dan para fuqaha juga menyebutkan bahwa disunnahkan bagi laki-laki untuk menjauhkan perutnya dari lututnya, menjauhkan siku dan ketiaknya dari kakinya dalam ruku’ dan sujud. Berbeda dengan wanita yang dianjurkan baginya untuk melakukan yang sebaliknya yakni merapatkan semua anggota yang disebutkan, karena itu lebih menjaga aurat bagi mereka.”[4]

Hal semisal juga fatwa dari Syaikh Shalih al Munajid hafidzahullah dalam Mauqi’ al Islam Sual wal jawab (5/728).

Dalilnya

Rasulullah pernah melewati dua orang wanita yang sedang sujud kemudian beliau mengatakan:

إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

“Apabila kalian berdua sujud maka tempelkanlah bagian tubuh satu sama lainnya ke tanah, karena dalam masalah itu (sujud) wanita berbeda dengan laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra : 320. Sanadnya shahih)[5]

Selanjutnya adalah sebuah Atsar dari sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu :

إذا سجدت المرأة فلتحتفز ولتلصق فخذيها ببطنها

 Apabila seorang wanita sujud, maka hendaknya dia mengumpulkan badannya dan melekatkan dua pahanya dengan perutnya.”[6]

Penutup

Jelaslah bahwa tuntunan merapatkan anggota badan terutama di kala sedang ruku’ dan sujud bagi kaum wanita yang sedang shalat adalah disunnahkan. Jangan mudah silau apalagi tertipu dengan hal-hal yang sepintas nampak bernas tapi sebenarnya tidak jelas.

Ke depannya kita harus lebih berhati-hati dalam menerima infomasi, apalagi yang berkaitan dengan hukum agama. Karena di jagad rimba dunia maya ini terlalu banyak tukang fatwa yang tidak jelas keilmuannya.

Wallahu a’lam.



[1] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab ( 3/526)

[2]Al  Mughni (2/258) .

[3] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/934).

[5] Sebagian ahli hadits mengatakan bahwa sanad hadits diatas adalah mursal, akan tetapi maknanya bisa diamalkan. Dan tentang hadits mursal dalam syarah shahih muslim al Imam Nawawi mengatakan :

ذهب مالك و أبو حنيفة و أحمد و أكثر الفقهاء إلى جواز الإحتجاج بالمرسل

“Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ahli fiqh berpendapat akan bolehnya berdalil dengan hadits mursal.”

               Juga karena ia didukung oleh beberapa riwayat penguat, baik berupa qiyas dan dalil-dalil umum yang memerintahkan kaum wanita untuk menutup auratnya dengan sebaik mungkin. Baik itu di luar atau di dalam shalat.

[6] Al Mushannaf li Abdurrazzaq. No : 5072.

0 comments

Post a Comment